Curi 16 Janjang Sawit, Pemuda di Pangkalan Lesung Diamankan Polsek Ukui


PELALAWAN,INDOVIZKA.COM– Aksi pencurian buah kelapa sawit kembali terjadi di wilayah Kecamatan Pangkalan Lesung. Kali ini, jajaran Kepolisian Sektor Ukui berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A (25) yang diduga mencuri sawit milik warga di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kamis (26/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban, K (59), warga Desa Sari Makmur, menyadari sejumlah tandan buah segar (TBS) di kebunnya telah hilang. Tidak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ukui.

Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kusuma S.T.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari kebun korban,” jelas Kapolsek.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 16 janjang buah kelapa sawit serta satu bilah tojok yang diduga digunakan pelaku untuk memanen sawit secara ilegal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp753.000.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Ukui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Kapolsek menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pencurian hasil perkebunan yang kerap merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Ukui. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.

Situasi kamtibmas di wilayah Pangkalan Lesung hingga saat ini dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar