Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Garuda Tebar Promo Harga Tes PCR Rp 260 Ribu, Antigen Rp 45 Ribu
Jakarta (INDOVIZKA) – Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menawarkan promo harga tes polymerase chain reaction atau tes PCR senilai Rp 260 ribu untuk penumpangnya. Penawaran ini menyusul berlakunya penurunan harga batas atas PCR yang ditetapkan pemerintah.
“Promo khusus tes Covid-19 ini menjadi wujud komitmen kami untuk memberikan kemudahan aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat yang akan merencanakan perjalanan di era kenormalan baru,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Kamis, 28 Oktober 2021.
Selain PCR, Garuda menawarkan promo harga tes rapid Antigen mulai Rp 45 ribu. Promo khusus tes Covid-19 tersebut berlaku bagi seluruh penumpang rute domestik maupun internasional untuk periode pembelian tiket dan periode penerbangan 20 September 2021 hingga 31 Desember 2021.
- 6 Manfaat Rebusan Daun Dibawah Ini Bisa Turunkan Gula Darah
- Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
- Dinkes Inhil Gelar Pembekalan Kesehatan kepada 303 Calon Jama'ah Haji
- Dinkes Inhil Canangkan BIAN se-Kecamatan Tembilahan Hulu
- Menderita Jantung Bocor, Balita di Tembilahan Ini Butuh Bantuan
Untuk mendapatkan harga khusus, penumpang harus lebih dulu melakukan pemesanan di kantor penjualan Garuda Indonesia atau melalui WhatsApp Service Aero Globe Indonesia (AGLine) di nomor +62 877 7746 1807. Kemudian, penumpang akan memperoleh voucer yang dapat ditukarkan di klinik penyedia layanan yang bekerja sama dengan Garuda Indonesia.
“Ini memberikan nilai tambah layanan penerbangan, juga merupakan komitmen Garuda mendukung langkah percepatan penanganan pandemi,” tutur Irfan.
Selain tes Covid-19, Garuda menyediakan fasilitas layanan vaksinasi. Layanan vaksin berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru khusus untuk perjalanan domestik dengan transportasi udara. Penumpang di wilayah intra-Jawa dan Bali serta daerah dengan level 3 dan 4 wajib mengantongi dokumen tes RT-PCR. Sebelumnya, penumpang dapat menunjukkan hasil tes rapid Antigen.
Setelah mewajibkan tes PCR, pemerintah menurunkan harga batas atas dari semula Rp 495 ribu menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali. Sedangkan harga batas atas untuk luar Jawa dan Bali adalah Rp 300 ribu dari semula lebih dari Rp 500 ribu
.png)

Berita Lainnya
Riau Tambah 642 Kasus Covid-19, Pasien Sembuh 179 Orang
Kadinkes Inhil Sebut Hari Peringatan World Health Day Momen Peningkatan Layanan Kesehatan
Pasien Tanpa Gejala di Riau Bakal Diisolasi di Satu Tempat
INDEKS BISNIS27 6 November: Price List Bisnis27 Jeda Siang
Tak Hanya Jangka Panjang, Alhkohol Juga Berdampak Dalam Jangka Pendek
Update Covid-19 Riau: Bertambah 145 Kasus, 66 Sembuh dan 5 Pasien Meninggal Dunia
Indonesia Terima Donasi 1,7 Juta Lebih Dosis Vaksin Pfizer dari Amerika
Pecah Rekor! Riau Tambah 303 Kasus Terkonfirmasi Covid-19
Aturan Mencuci Masker Kain yang Tak Boleh Sembarangan
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Persi Imbau Tenaga Kesehatan Tak Ajukan Cuti
Hasil Swab Tes, Positif Covid-19 di Inhil Bertambah Jadi 2
Tertular dari Suami, Positif Corona di Riau Naik Jadi 36 Kasus