Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Garuda Tebar Promo Harga Tes PCR Rp 260 Ribu, Antigen Rp 45 Ribu
Jakarta (INDOVIZKA) – Maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. menawarkan promo harga tes polymerase chain reaction atau tes PCR senilai Rp 260 ribu untuk penumpangnya. Penawaran ini menyusul berlakunya penurunan harga batas atas PCR yang ditetapkan pemerintah.
“Promo khusus tes Covid-19 ini menjadi wujud komitmen kami untuk memberikan kemudahan aksesibilitas layanan penerbangan bagi masyarakat yang akan merencanakan perjalanan di era kenormalan baru,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, Kamis, 28 Oktober 2021.
Selain PCR, Garuda menawarkan promo harga tes rapid Antigen mulai Rp 45 ribu. Promo khusus tes Covid-19 tersebut berlaku bagi seluruh penumpang rute domestik maupun internasional untuk periode pembelian tiket dan periode penerbangan 20 September 2021 hingga 31 Desember 2021.
- 6 Manfaat Rebusan Daun Dibawah Ini Bisa Turunkan Gula Darah
- Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
- Dinkes Inhil Gelar Pembekalan Kesehatan kepada 303 Calon Jama'ah Haji
- Dinkes Inhil Canangkan BIAN se-Kecamatan Tembilahan Hulu
- Menderita Jantung Bocor, Balita di Tembilahan Ini Butuh Bantuan
Untuk mendapatkan harga khusus, penumpang harus lebih dulu melakukan pemesanan di kantor penjualan Garuda Indonesia atau melalui WhatsApp Service Aero Globe Indonesia (AGLine) di nomor +62 877 7746 1807. Kemudian, penumpang akan memperoleh voucer yang dapat ditukarkan di klinik penyedia layanan yang bekerja sama dengan Garuda Indonesia.
“Ini memberikan nilai tambah layanan penerbangan, juga merupakan komitmen Garuda mendukung langkah percepatan penanganan pandemi,” tutur Irfan.
Selain tes Covid-19, Garuda menyediakan fasilitas layanan vaksinasi. Layanan vaksin berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru khusus untuk perjalanan domestik dengan transportasi udara. Penumpang di wilayah intra-Jawa dan Bali serta daerah dengan level 3 dan 4 wajib mengantongi dokumen tes RT-PCR. Sebelumnya, penumpang dapat menunjukkan hasil tes rapid Antigen.
Setelah mewajibkan tes PCR, pemerintah menurunkan harga batas atas dari semula Rp 495 ribu menjadi Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali. Sedangkan harga batas atas untuk luar Jawa dan Bali adalah Rp 300 ribu dari semula lebih dari Rp 500 ribu
.png)

Berita Lainnya
Satu Lagi Pasien Covid-19 Asal Pelalawan Sembuh
Dikira Dapat BPJS Kesehatan Gratis, Warga Sungai Beringin ‘Ramai-Ramai’ Datangi Kantor Lurah
Empat Hari Berturut-turut, di Pekanbaru Nihil Penambahan Warga Positif COVID-19
Prevalensi Stunting di Desa Bagan Jaya-Pelangiran Tahun 2024
Anak 4 Tahun di Riau Terkonfirmasi Covid-19, 17 Pasien Dinyatakan Sehat
11 Orang Petugas RSUD di Kuansing Diisolasi
Rokok vs Vape, Manakah yang Lebih Aman?
3 Tips Menjaga Kesehatan Mata
Pakar: WHO Kelompokkan Varian Omicron Dalam Kategori Kewaspadaan Tinggi
Klinik Pratama Kayu Jati Inhil Terima Berbagai Layanan Kesehatan yang Dicover BPJS
5 Minuman Terburuk untuk Diminum Saat Perut Kosong di Pagi hari
Epidemiolog UGM Sebut Gelombang Ketiga Covid-19 Pasti Terjadi di Indonesia