Pilihan
Polri Terima Surat Kemenpan Soal Tawaran ASN untuk Eks Pegawai KPK
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kepolisian telah menerima surat jawaban dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ihwal rencana pengangkatan eks 57 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Ya sudah (diterima) dan itu masih dalam proses," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Ahad, 31 Oktober 2021. Namun Ramadhan mengatakan belum dapat membeberkan lebih detail soal pembahasan aturan pengangkatan tersebut.
Kemenpan RB sebelumnya telah memberikan lampu hijau melalui surat atas rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menawarkan mantan pegawai KPK menjadi ASN di Polri.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Surat jawaban keluar pada 16 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo selaku menteri. Tjahjo mengatakan Kemenpan mengapresiasi dan mendukung usulan Kapolri Sigit.
"Sebagai bagian dari upaya penyelesaian dan pemanfaatan kompetensi eks pegawai KPK sesuai dengan kebutuhan Polri," demikian pernyataan tersebut tertuang dalam surat yang diterima Tempo pada 26 Oktober 2021.
Kemenpan lantas meminta Polri segera berkoordinasi dengan mengumpulkan puluhan mantan pegawai KPK, mengkomunikasikan dan menyepakati pengangkatan sebagai ASN Polri. Selain itu, Polri harus memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman atau kompetensi mantan pegawai KPK yang bakal diduduki pada unit kerja di lingkungan Polri.
Selanjutnya, Kapolri mengusulkan kebutuhan atau formasi kepada Menteri PANRB sebagai dasar penetapan paling lambat akhir Oktober 2021 dan Menteri PANRB yang menetapkan kebutuhan atau formasi. Kemudian, Polri juga melaksanakan seleksi secara khusus terhadap para eks pegawai KPK dengan melibatkan instansi pemerintah lainnya.
.png)

Berita Lainnya
Jalan Putus Akibat Longsor di Perbatasan Solok-Padang, Lalu Lintas Lumpuh Total
Imigran Asal Afghanistan Tewas Gantung Diri di Pekanbaru
Mengenal Dua Siklon Tropis dan Dampaknya pada Perairan Indonesia
Ada-Ada Saja, Jamaah Calon Haji Indonesia Nekat Bawa Alat Pancing ke Makkah
Siang Ini, MUI Gelar Sidang Fatwa Halal Vaksin Sinovac
Waspada! Sebaran Hoaks Seputar Covid-19 di Medsos Mencapai 5.478
Suara Tidak Sah di Pilkada Pelalawan Mencapai Angka 3.350
PNS Mulai 'Jalan-Jalan' Lagi, APBN Cairkan Uang Saku Rp 15 T
Pertamina Buka Lowongan Kerja 32 Posisi, Ini Syaratnya!
Sumbar Macet, Waktu Tempuh Jadi Molor 3 Kali Lipat
Relaksasi Pajak Mobil Bikin Saham Otomotif Tancap Gas
Tinjau Sirkuit Mandalika, Kapolri Ingin Pastikan Prokes jelang Pramusim MotoGP