Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Polri Terima Surat Kemenpan Soal Tawaran ASN untuk Eks Pegawai KPK
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/37455935962-kpk.jpg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kepolisian telah menerima surat jawaban dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ihwal rencana pengangkatan eks 57 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Ya sudah (diterima) dan itu masih dalam proses," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Ahad, 31 Oktober 2021. Namun Ramadhan mengatakan belum dapat membeberkan lebih detail soal pembahasan aturan pengangkatan tersebut.
Kemenpan RB sebelumnya telah memberikan lampu hijau melalui surat atas rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menawarkan mantan pegawai KPK menjadi ASN di Polri.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Surat jawaban keluar pada 16 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo selaku menteri. Tjahjo mengatakan Kemenpan mengapresiasi dan mendukung usulan Kapolri Sigit.
"Sebagai bagian dari upaya penyelesaian dan pemanfaatan kompetensi eks pegawai KPK sesuai dengan kebutuhan Polri," demikian pernyataan tersebut tertuang dalam surat yang diterima Tempo pada 26 Oktober 2021.
Kemenpan lantas meminta Polri segera berkoordinasi dengan mengumpulkan puluhan mantan pegawai KPK, mengkomunikasikan dan menyepakati pengangkatan sebagai ASN Polri. Selain itu, Polri harus memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman atau kompetensi mantan pegawai KPK yang bakal diduduki pada unit kerja di lingkungan Polri.
Selanjutnya, Kapolri mengusulkan kebutuhan atau formasi kepada Menteri PANRB sebagai dasar penetapan paling lambat akhir Oktober 2021 dan Menteri PANRB yang menetapkan kebutuhan atau formasi. Kemudian, Polri juga melaksanakan seleksi secara khusus terhadap para eks pegawai KPK dengan melibatkan instansi pemerintah lainnya.
Berita Lainnya
MUI Haramkan Kurma Israel Dibeli Warga Indonesia
Kapolri Minta Personel Terus Berbenah: Apabila Tak Mampu Bersihkan dan Evaluasi
Dinobatkan Jadi Koruptor Termuda, Warganet Gempur Instagram Nur Afifah Balqis
114 pengungsi Rohingya di Aceh Bakal Dipindahkan ke Pekanbaru
WNA Hanya Bisa Masuk Indonesia Melalui 3 Bandara
DPR Sebut Kedisiplinan di Institusi TNI dan Polri Perlu Dibenahi
225 Peserta Tes SKD CPNS 2021 Terbukti Curang dan Langsung Didiskualifikasi
Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Tidak Boleh Dicicil
36 Pedagang Pasar Raya Padang Positif Corona, 3 Orang Meninggal Dunia
Kemenkeu akan Bayar Kekurangan DBH Meranti usai Diprotes Bupati
Tajir Mendadak! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp 1 M Lho
Airlangga: Peran NU Penting Menghadapi Persoalan Bangsa