Pilihan
Polri Terima Surat Kemenpan Soal Tawaran ASN untuk Eks Pegawai KPK
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kepolisian telah menerima surat jawaban dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ihwal rencana pengangkatan eks 57 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Ya sudah (diterima) dan itu masih dalam proses," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Ahad, 31 Oktober 2021. Namun Ramadhan mengatakan belum dapat membeberkan lebih detail soal pembahasan aturan pengangkatan tersebut.
Kemenpan RB sebelumnya telah memberikan lampu hijau melalui surat atas rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menawarkan mantan pegawai KPK menjadi ASN di Polri.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Surat jawaban keluar pada 16 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo selaku menteri. Tjahjo mengatakan Kemenpan mengapresiasi dan mendukung usulan Kapolri Sigit.
"Sebagai bagian dari upaya penyelesaian dan pemanfaatan kompetensi eks pegawai KPK sesuai dengan kebutuhan Polri," demikian pernyataan tersebut tertuang dalam surat yang diterima Tempo pada 26 Oktober 2021.
Kemenpan lantas meminta Polri segera berkoordinasi dengan mengumpulkan puluhan mantan pegawai KPK, mengkomunikasikan dan menyepakati pengangkatan sebagai ASN Polri. Selain itu, Polri harus memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman atau kompetensi mantan pegawai KPK yang bakal diduduki pada unit kerja di lingkungan Polri.
Selanjutnya, Kapolri mengusulkan kebutuhan atau formasi kepada Menteri PANRB sebagai dasar penetapan paling lambat akhir Oktober 2021 dan Menteri PANRB yang menetapkan kebutuhan atau formasi. Kemudian, Polri juga melaksanakan seleksi secara khusus terhadap para eks pegawai KPK dengan melibatkan instansi pemerintah lainnya.
.png)

Berita Lainnya
Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara Baru
Aksi Teror Muncul Lagi, Fahri Hamzah Pesimis Indonesia Bisa Selesai dengan Teroris
Promo Tambah Daya Listrik PLN Berlaku Hingga 31 Mei, Simak Rincian Biayanya
Ada Isu Zat Berbahaya Bromat Pada Air Kemasan dan Galon, Ini Tanggapan Ahli
RUU Minuman Beralkohol: Penjual Terancam Denda Rp1 Miliar
Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
Rekor Lagi! Hari Ini Bertambah 1.331 Kasus Baru Covid-19 di Indonesia
Rp 400 Miliar Disiapkan untuk Vaksin Merah Putih
Enam Warga Riau yang Sudah Diobservasi Tetap Diawasi
Gerakan Patroli Plastik Digalakkan di Kepulauan Selayar
Wapres Ma'ruf Sebut Indonesia Harus Segera Membangun Kerangka Tata Kelola Fintech
BKN: ASN Terlibat Organisasi Terlarang Langsung Dipecat!