Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polri Terima Surat Kemenpan Soal Tawaran ASN untuk Eks Pegawai KPK
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kepolisian telah menerima surat jawaban dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ihwal rencana pengangkatan eks 57 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Ya sudah (diterima) dan itu masih dalam proses," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Ahad, 31 Oktober 2021. Namun Ramadhan mengatakan belum dapat membeberkan lebih detail soal pembahasan aturan pengangkatan tersebut.
Kemenpan RB sebelumnya telah memberikan lampu hijau melalui surat atas rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menawarkan mantan pegawai KPK menjadi ASN di Polri.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Surat jawaban keluar pada 16 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo selaku menteri. Tjahjo mengatakan Kemenpan mengapresiasi dan mendukung usulan Kapolri Sigit.
"Sebagai bagian dari upaya penyelesaian dan pemanfaatan kompetensi eks pegawai KPK sesuai dengan kebutuhan Polri," demikian pernyataan tersebut tertuang dalam surat yang diterima Tempo pada 26 Oktober 2021.
Kemenpan lantas meminta Polri segera berkoordinasi dengan mengumpulkan puluhan mantan pegawai KPK, mengkomunikasikan dan menyepakati pengangkatan sebagai ASN Polri. Selain itu, Polri harus memetakan jabatan yang sesuai dan relevan dengan pengalaman atau kompetensi mantan pegawai KPK yang bakal diduduki pada unit kerja di lingkungan Polri.
Selanjutnya, Kapolri mengusulkan kebutuhan atau formasi kepada Menteri PANRB sebagai dasar penetapan paling lambat akhir Oktober 2021 dan Menteri PANRB yang menetapkan kebutuhan atau formasi. Kemudian, Polri juga melaksanakan seleksi secara khusus terhadap para eks pegawai KPK dengan melibatkan instansi pemerintah lainnya.
.png)

Berita Lainnya
Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Terkait Dugaan Monetisasi Ilegal
Silpa APBD Riau Tahun 2019 Capai Rp 14 Miliyar
Profil Tiga Kandidat Calon Kapolri Pengganti Idham Azis
Terungkap! Ini Alasan Penghapusan Honorer dan PNS di Indonesia
Ikuti Jejak Ayahnya, Azka Corbuzier Dikabarkan Bakal Menjadi Mualaf
Presiden Prabowo Dijadwalkan Hadiri May Day 2026 dan Tegaskan Penguatan Perlindungan Buruh
Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
Baru Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara
Pemerintah Sediakan Vaksin Gratis dan Rapid Tes Harga Terjangkau saat Libur Nataru
Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP
Dinilai Abaikan Pekerja, Menaker Didesak Cabut Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun
Antisipasi Perang Ekonomi Dunia, Mendagri Minta seluruh Kepala Daerah Provinsi Riau