Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terkait Bom Bunuh Diri, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pemecah Belah Kerukunan Beragama
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tokoh Muda Katolik, Dicky Ricardo Gultom merespons aksi bom bunuh diri pasangan suami istri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, pada Ahad (28/03), dengan mendesak pemerintah untuk menindak tegas para pemecah belah kerukunan beragama di Indonesia.
"Tindakan tegas harus diberikan bagi siapa saja yang ingin merusak kedaulatan NKRI dan ingin memecah belah kerukunan beragama," ujarnya, Senin (30/3/2021).
Selain itu ia juga mengutuk keras tindakan aksi tersebut dan berharap kepolisian segera membongkar kelompok yang terafiliasi dengan para teroris bom bunuh diri itu.
"Saya mengutuk keras tindakan tidak manusiawi yang dilakukan teroris di Gereja Katedral. Atas kejadian itu saya berharap aparat penegak hukum segera membongkar kelompok yang terindikasi melakukan kerja sama dengan pasangan suami istri ini," kata Dicky.
Sementara kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ia meminta agar melakukan antisipasi dini untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Tanpa dilakukannya antisipasi dini oleh polisi dan BNPT, kita ragu pemberantasan terorisme di Tanah Air akan berjalan. Maka dari itu, perlu kolaborasi antara polisi dan BNPT untuk melakukan pencegahan. Sebab, kita tidak mau persoalan ini terulang kembali ke depan," tuturnya.
Lebih lanjut Dicky berharap agar umat Kristiani tidak terprovokasi dengan kejadian ini.
"Saudara kita umat Kristiani tidak perlu menanggapi provokasi yang ada saat ini. Karena teroris senang melihat keributan antar umat beragama. Satu hal yang lebih penting, jangan takut untuk terus beribadah," ucap Dicky.
.png)

Berita Lainnya
Mirip Cara China, Mengapa Dana Desa Belum Berjalan Optimal Atasi Kemiskinan?
Soal Pernyataan Menag yang Kontroversi, Ini Pendapat Ustaz Muda Asal Sumbar
Kontribusi PMRJ, Komjen Pol Gatot Edy Bagikan 3000 Alquran
Aturan Baru Terbit! Sistem Kerja WFO dan WFH PNS Berubah Lagi
3 Jurus Airlangga Hartarto Perkuat Ketahanan Energi
Berikut Besaran Gaji Kepala Desa dan Lama Masa Jabatannya, Anda Berminat?
GPI Polisikan Jhoni Allen dan Darmizal Atas Pelanggaran Prokes di KLB Sibolangit
Aturan Penegak Hukum Harus Dapat Izin Presiden Jika Periksa Anggota DPR
Soal 198 Pesantren Terafiliasi Teroris, BNPT: Hanya 0,007 Persen Total Ponpes
BPN Pastikan Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat Fisik Sama-sama Diakui
Aturan Perjalanan Darat Baru: Pergi 250 Km Wajib PCR atau Antigen
Menko Airlangga: Peningkatan Konsumsi Masyarakat Jadi PR Pemerintah