Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
HUT RI, Pemerintah Minta Warga Sikap Sempurna Pukul 10.17 WIB
INDOVIZKA.COM - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno meminta kepada masyarakat untuk menghentikan kegiatan sejenak dan mengambil sikap sempurna pada 17 Agustus 2021 pukul 10.17 WIB untuk menghormati peringatan detik-detik HUT Kemerdekaan RI ke-76.
"Hentikan semua kegiatan dan aktivitas Saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus (2021) pukul 10 lewat 17 menit Waktu Indonesia Bagian Barat," kata Pratikno dalam keterangan resminya, Ahad (15/8).
"Ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati Peringatan Detik-Detik Proklamasi," lanjutnya.
Pratikno mengatakan Istana akan menggelar upacara HUT RI ke-76 pada 17 Agustus. Meski demikian, upacara digelar secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat karena pandemi COVID-19.
Ia mengatakan keterlibatan aktif seluruh undangan dan masyarakat akan dilakukan secara virtual. Hal tersebut dilakukan untuk lebih mengutamakan kesehatan dan keselamatan masyarakat karena pandemi Covid-19.
Tak hanya Pratikno, para atlet Indonesia yang meraih medali pada Olimpiade Tokyo 2020 juga turut mengajak masyarakat untuk melakukan hal senada.
"Ayo ambil sikap sempurna, berdiri tegak pada Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Hari Ulang Tahun ke-76 Republik Indonesia, saat lagu Indonesia Raya berkumandang. Indonesia tangguh, Indonesia tumbuh," seru para atlet.
Pemerintah dipastikan akan menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-76 RI pada 17 Agustus mendatang secara terbatas di Istana Negara.
Pratikno mengatakan pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) akan tetap disiapkan dengan formasi lengkap, yakni 17-8-45. Tentu diiringi dengan penerapan protokol kesehatan.
Sumber : Cnnindonesia.com
.png)

Berita Lainnya
Dokter Boyke Meninggal Dunia, Prabowo Turut Bersedih
KSP: Pengembangan Mandalika Tak Berhenti pada Ajang MotoGP
Dilarang Nikah Siri PNS Bisa Dipecat, Ini Penjelasannya
Sumpah Pemuda, Menag Harap Hindari Paham Ekstrem Kanan-Kiri
Menag: Visi Kebangsaan dan Moderasi Beragama Prioritas Kami
Turis Asing Bakal Bisa Dapatkan Visa 5 Tahun untuk Kunjungan ke Indonesia
Untuk Dapatkan Banpres Usaha Mikro Penerima Tak Boleh Punyak Utang, Begini Respon DPR
Menaker: Penetapan UMP 2022 bakal mengacu pada UU Cipta Kerja
Sukses Dorong Produktivitas, Pendapatan PLN Naik Jadi Rp 212,8 Triliun
Libur Natal dan Tahun Baru, Kapolri Minta Polisi Jaga Posko PPKM Mikro
KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP
23 Terduga Teroris Lintas Sumatera Tiba di Jakarta, 2 di Antaranya Warga Riau