Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Sebelumnya Mempersilahkan, Kini Kakorlantas Tak Lagi Rekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei
(INDOVIZKA) - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono buka suara setelah sebelumnya mempersilakan masyarakat melakukan mudik Lebaran sebelum larangan tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Dia mengatakan pada dasarnya pihak kepolisian tidak merekomendasikan masyarakat melakukan mudik terlebih dahulu sebelum tanggal larangan berlaku.
"Pada hakekatnya, sebelum tanggal 6 (Mei) tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," kata Istiono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (16/4/2021).
Dalam hal ini, dia pun merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Menurutnya, beleid itu turut menyinggung pemberian karantina bagi masyarakat yang tiba di wilayah tujuan mudik.
Namun demikian, Istiono tak menjabarkan lebih lanjut mengenai upaya penindakan kepolisian untuk membendung masyarakat yang hendak melakukan mudik lebih awal sebelum tanggal 6 Mei nantinya.
Jika merujuk pada sejumlah keterangan kepolisian sebelumnya, maka Korlantas akan menggelar Operasi Keselamatan pada 12 hingga 25 April 2021 untuk memberikan sosialisasi larangan mudik. Kemudian, sebelum tanggal 6 nantinya akan dilakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD).
Dalam fase tersebut, polisi akan menyaring pihak-pihak yang dapat melintas di posko penyekatan dengan menggunakan sejumlah syarat, seperti surat dan tes kesehatan.
"Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari, sesuai SE nomor 13 Satgas Covid-19," ucapnya menambahkan.
Pada surat edaran yang diterbitkan 7 April 2021 lalu, diatur bahwa beberapa pihak diizinkan melintas selama larangan mudik berlangsung. Misalnya, mereka yang memiliki tujuan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan duka atau keluarga sakit, serta ibu hamil.
Hanya saja, dalam poin fungsi penanganan beleid tersebut, dijabarkan pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan dinas lintas wilayah selama 5x24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel dengan biaya mandiri.
Diketahui, Istiono sempat mempersilahkan warga yang ingin melakukan mudik sebelum 6 Mei 2021. Namun demikian, setelah 6 Mei polisi bakal secara tegas melarang kegiatan itu dan melakukan penindakan.
"Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 ya silakan saja. Kami perlancar," ujar Istiono kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Pernyataan itu kemudian menuai kritik dari sejumlah pihak. Anggota Komisi V DPR RI, Bakri mengatakan bahwa seharusnya Istiono tak menggunakan bahasa mempersilakan masyarakat untuk mudik dan tetap melarang masyarakat mudik di Lebaran 2021.
Dia menyatakan pernyataan yang disampaikan pemerintah soal mudik harus tegas. Bakri mengingatkan situasi pandemi Covid-19 saat ini masih mengkhawatirkan untuk mempersilakan masyarakat melakukan mudik.
"Saya pikir, sebaiknya tidak mempersilakan bahasanya. Alangkah baiknya kalau pemerintah melalui [Kakorlantas] di musim pandemi ini [imbau] 'jangan mudik'," kata Bakri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/4/2021).
.png)

Berita Lainnya
Australia Tawarkan Pelatihan Pertanian untuk Anak Muda Indonesia
Tol Pekanbaru-Padang Lewati Terowongan 14 Km di Limapuluh Kota
Airlangga: Pemerintah Dukung Inovasi di Bidang Kesehatan dan Farmasi
Keluarga Kru Sriwijaya Air SJ182 Bakal Dapat Santunan 48 Kali Upah
Wajib Tahu! Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020
Dosen R Tidak Mengaku Bersalah, Polisi Ungkap Chat Mesum ke 3 Mahasiswi Unsri
Haji Dapat Dibatalkan Akibat Corona, Ini Kata Kemenag Riau
Pengamat Sebut PBNU Tak Bisa Lepas dari Politik Praktis
WhatsApp Bakal Tambah Jumlah Anggota untuk Panggilan Video Grup
Tak Cuma Beli Tanah, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Haji-Umrah dan Penerima KUR
Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Palangka Raya
Hasil Inspeksi BPOM: Proses Vaksin Nusantara Bermasalah