Pilihan
Sebelumnya Mempersilahkan, Kini Kakorlantas Tak Lagi Rekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei
(INDOVIZKA) - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono buka suara setelah sebelumnya mempersilakan masyarakat melakukan mudik Lebaran sebelum larangan tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Dia mengatakan pada dasarnya pihak kepolisian tidak merekomendasikan masyarakat melakukan mudik terlebih dahulu sebelum tanggal larangan berlaku.
"Pada hakekatnya, sebelum tanggal 6 (Mei) tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," kata Istiono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (16/4/2021).
Dalam hal ini, dia pun merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Menurutnya, beleid itu turut menyinggung pemberian karantina bagi masyarakat yang tiba di wilayah tujuan mudik.
Namun demikian, Istiono tak menjabarkan lebih lanjut mengenai upaya penindakan kepolisian untuk membendung masyarakat yang hendak melakukan mudik lebih awal sebelum tanggal 6 Mei nantinya.
Jika merujuk pada sejumlah keterangan kepolisian sebelumnya, maka Korlantas akan menggelar Operasi Keselamatan pada 12 hingga 25 April 2021 untuk memberikan sosialisasi larangan mudik. Kemudian, sebelum tanggal 6 nantinya akan dilakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD).
Dalam fase tersebut, polisi akan menyaring pihak-pihak yang dapat melintas di posko penyekatan dengan menggunakan sejumlah syarat, seperti surat dan tes kesehatan.
"Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari, sesuai SE nomor 13 Satgas Covid-19," ucapnya menambahkan.
Pada surat edaran yang diterbitkan 7 April 2021 lalu, diatur bahwa beberapa pihak diizinkan melintas selama larangan mudik berlangsung. Misalnya, mereka yang memiliki tujuan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan duka atau keluarga sakit, serta ibu hamil.
Hanya saja, dalam poin fungsi penanganan beleid tersebut, dijabarkan pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan dinas lintas wilayah selama 5x24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel dengan biaya mandiri.
Diketahui, Istiono sempat mempersilahkan warga yang ingin melakukan mudik sebelum 6 Mei 2021. Namun demikian, setelah 6 Mei polisi bakal secara tegas melarang kegiatan itu dan melakukan penindakan.
"Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 ya silakan saja. Kami perlancar," ujar Istiono kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).
Pernyataan itu kemudian menuai kritik dari sejumlah pihak. Anggota Komisi V DPR RI, Bakri mengatakan bahwa seharusnya Istiono tak menggunakan bahasa mempersilakan masyarakat untuk mudik dan tetap melarang masyarakat mudik di Lebaran 2021.
Dia menyatakan pernyataan yang disampaikan pemerintah soal mudik harus tegas. Bakri mengingatkan situasi pandemi Covid-19 saat ini masih mengkhawatirkan untuk mempersilakan masyarakat melakukan mudik.
"Saya pikir, sebaiknya tidak mempersilakan bahasanya. Alangkah baiknya kalau pemerintah melalui [Kakorlantas] di musim pandemi ini [imbau] 'jangan mudik'," kata Bakri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/4/2021).
.png)

Berita Lainnya
Promo Tambah Daya Listrik PLN Berlaku Hingga 31 Mei, Simak Rincian Biayanya
Tolak Perpres 10/2021, Gus Jazil: Kita Bukan Bangsa Pemabuk
Aroma Bisnis di Balik Toilet SPBU Pertamina
Tangki Pertamina di Kilang Cilacap Terbakar, Penyebab Belum Diketahui
Sebelum Berpergian, Masyarakat Wajib Kantongi Surat Rapid Test & PCR
Masnur: Saya Meneteskan Air Mata ketika Golkar di Riau Tumbang
Becanda Bawa Bom, Penumpang Pesawat di Padang Diinterogasi Petugas
Selain Jokowi, Ini 5 Tokoh Islam Berpengaruh di Dunia Asal Indonesia
Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Buat Tafsir Sendiri Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Saudi Buka Haji, Kemenag Kaji Ragam Opsi Pemberangkatan
Update Kasus Corona di RI: 12.071 Positif, 2.197 Sembuh, 872 Meninggal
Desa Wisata Goes to Mandalika, Ajang Pameran Produk Desa Wisata Terpilih