Pilihan
Himpunan Wiraswasta Migas Pastikan Toilet SPBU akan Gratis
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Umum DPP Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Rachmad Muhammadiyah menyatakan toilet di SPBU merupakan bagian dari pelayanan SPBU kepada konsumen. Oleh karena itu, SPBU akan turut menjaga kebersihan toilet guna memberikan kenyamanan pada konsumen SPBU.
"Terkait arahan Bapak Menteri BUMN, saat ini kami berkoordinasi dengan para pengusaha SPBU dan juga dengan Pertamina, agar semua fasilitas toilet di SPBU bisa gratis untuk konsumen SPBU," kata Rachmad di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (24/11).
Menurut dia, saat ini toilet di SPBU memang ada yang berbayar, tetapi banyak juga yang tidak berbayar atau sukarela. Dana yang terkumpul biasanya digunakan untuk petugas kebersihan yang menjaga fasilitas toilet tersebut.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Jika toilet di SPBU tidak dijaga secara khusus oleh petugas kebersihan, tambahnya, seringkali terjadi kehilangan peralatan di toilet. Misal gayung, keset, tempat sampah bahkan lampu.
Sementara itu, pelaku usaha SPBU swasta asal Aceh, Nahrawi menambahkan aturan soal pelayanan kepada masyarakat bagi pengusaha mitra Pertamina, termasuk pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), dinilai sangat baik dan ketat.
Tidak hanya soal pelayanan dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM), namun juga pelayanan lain, mulai penyediaan tempat ibadah yang bersih dan memadai hingga pemenuhan kebutuhan toilet dan sarana kebersihan.
Aturan soal pelayanan tersebut, menurut dia, sangat baik dan ketat karena sejak awal, Pertamina sudah menekankan agar para mitra harus mengutamakan soal pelayanan. Dan aturan tersebut, berlaku bagi semua pengusaha SPBU di seluruh Indonesia.
"Pertamina sudah sangat bagus membuat aturan. Kami sendiri sebagai pengusaha, siap dan patuh terhadap aturan tersebut. Kalau tidak mau mengikuti aturan, jangan jadi mitra Pertamina," katanya.
.png)

Berita Lainnya
Surat Izin Turun, Alat Deteksi Covid-19 Buatan UGM GeNose Siap Diedarkan
KLB PWI Agustus Ini, Provinsi Diminta Bersiap
Cara Mudah Cek Penerima Program BPUM Secara Online
Seorang Tenaga Kesehatan Meninggal Dunia karena Covid-19
Kenapa Pemerintah Larang Salat Berjamaah? Ini Penegasan Ustaz Abdul Somad
Epidemiolog Sebut Potensi Munculnya Varian Baru Covid-19 di Indonesia Sangat Besar
13 Januari Presiden Disuntik Vaksin Covid-19 yang Disiarkan Secara Langsung
Mulai April 2021, Pelanggan 450 VA Tak Lagi Dapat Listrik Gratis
KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP
Meski Belum Diresmikan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
Wajib Tahu! Begini Ganti Rugi dan Kompensasi Jika Tiang Listrik PLN Ditanam di Tanah Milik Kamu
Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP