Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Aturan Baru Terbit! Sistem Kerja WFO dan WFH PNS Berubah Lagi
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Pemerintah kembali mengubah sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini adalah kesekian kalinya pemerintah mengubah jam kerja PNS selama pandemi Covid-19.
Penyesuaian sistem kerja ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.
Sistem kerja PNS kali ini diatur Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 05/2022. SE ini mengubah sistem kerja yang sebelumnya diatur dalam SE MenPANRB 23/2021.
Merujuk pada aturan tersebut, berikut aturan kerja PNS terbaru:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 50% pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100% pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
d. PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100% WFO.
b. PPKM Level 3, maksimal 100% WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.
.png)

Berita Lainnya
Biaya Tes Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp35 Ribu Mulai 1 Januari 2022
Waspada! Sebaran Hoaks Seputar Covid-19 di Medsos Mencapai 5.478
13 Januari Presiden Disuntik Vaksin Covid-19 yang Disiarkan Secara Langsung
Pemerintah Jamin Sinovac Aman Meski Belum Disertifikasi WHO
Abdul Wahid Dorong Penghapusan Kebijakan PCR dan Antigen Sebagai Syarat Bepergian
Dua Ruas Tol Baru Trans-Sumatera Ini Siap Dilintasi Saat Natal dan Tahun Baru
Ditemukan Mutasi Virus Covid-19 Asal India dan Afrika Selatan, DPR: Kedepankan Protokol Kesehatan
Aspirasi Dr Karmila Sari Wujudkan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
Kabar Baik! Honorer Akan Jadi PNS Tahun Depan, Ini Syaratnya
PKB Minta Agama Calon Kapolri Komjen Listyo Tak Dipersoalkan
MUI : Kemungkinan Ada Perbedaan Waktu Lebaran di Indonesia
Vaksinasi dan Literasi