Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Aturan Baru Terbit! Sistem Kerja WFO dan WFH PNS Berubah Lagi
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Pemerintah kembali mengubah sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini adalah kesekian kalinya pemerintah mengubah jam kerja PNS selama pandemi Covid-19.
Penyesuaian sistem kerja ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.
Sistem kerja PNS kali ini diatur Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 05/2022. SE ini mengubah sistem kerja yang sebelumnya diatur dalam SE MenPANRB 23/2021.
Merujuk pada aturan tersebut, berikut aturan kerja PNS terbaru:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 50% pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100% pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
d. PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100% WFO.
b. PPKM Level 3, maksimal 100% WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.
.png)

Berita Lainnya
Gelombang II Penerima Kartu Prakerja Diumumkan Sore Ini!
Hari Ini Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Pemerintah Gelontorkan Stimulus Demi Pulihkan Sektor Pariwisata
Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Hingga Pukul Tiga Sore
Kapolres Batanghari Diperiksa Propam Polda Jambi Terkait Tahanan Kabur
Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
Pecah Rekor, Utang Baru Pemerintah Capai Rp 421 T di Semester I 2020
Menag Yaqut Canangkan 2022 Sebagai Tahun Toleransi
Kemenkeu Serahkan Barang Bukti Kasus Dugaan Pemerasan Dilakukan Pegawai Bea Cukai
Kemenkeu akan Bayar Kekurangan DBH Meranti usai Diprotes Bupati
Peningkatan Kasus Positif Covid-19 Sangat Mencolok, Upaya Penanggulangan Masih Prioritas di 2021
180 Ribu Peserta Prakerja Dicabut, Rp6 T Balik ke Kas Negara