Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Aturan Baru Terbit! Sistem Kerja WFO dan WFH PNS Berubah Lagi
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Pemerintah kembali mengubah sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini adalah kesekian kalinya pemerintah mengubah jam kerja PNS selama pandemi Covid-19.
Penyesuaian sistem kerja ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.
Sistem kerja PNS kali ini diatur Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 05/2022. SE ini mengubah sistem kerja yang sebelumnya diatur dalam SE MenPANRB 23/2021.
Merujuk pada aturan tersebut, berikut aturan kerja PNS terbaru:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 50% pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100% pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
d. PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100% WFO.
b. PPKM Level 3, maksimal 100% WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.
.png)

Berita Lainnya
Cina Minta RI Hentikan Pengeboran Migas di Laut Natuna
Terkait Kecurangan di Seleksi CPNS, Menpan RB Didesak Seleksi Ulang Secara Menyeluruh
WhatsApp Rilis Fitur Baru Lagi, Intip Kuy!
WNA Hanya Bisa Masuk Indonesia Melalui 3 Bandara
Ini Jadwal Libur Bersama dan Tanggal Merah Idul Fitri 2022
Sriwijaya Air yang Hilang Kontak Bawa 62 Penumpang, Berikut Datanya
Analisis Terhadap Dampak Perubahan Iklim Terhadap Harga Pangan di Indonesia
Airlangga Hartarto Hingga Luhut Akan Hadiri MNC Group Investor Forum
Dugaan Pungli di Rutan KPK Capai Ratusan Juta
Soal 198 Pesantren Terafiliasi Teroris, BNPT: Hanya 0,007 Persen Total Ponpes
Soal Sandiaga Uno Jadi Menpar, PKS Merasa Aneh
Kena PHK, Mantan Pramugari Ini Banting Setir Jual Alpukat secara Online