Pilihan
Aturan Baru Terbit! Sistem Kerja WFO dan WFH PNS Berubah Lagi
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Pemerintah kembali mengubah sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini adalah kesekian kalinya pemerintah mengubah jam kerja PNS selama pandemi Covid-19.
Penyesuaian sistem kerja ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.
Sistem kerja PNS kali ini diatur Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 05/2022. SE ini mengubah sistem kerja yang sebelumnya diatur dalam SE MenPANRB 23/2021.
Merujuk pada aturan tersebut, berikut aturan kerja PNS terbaru:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 50% pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100% pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
d. PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100% WFO.
b. PPKM Level 3, maksimal 100% WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.
.png)

Berita Lainnya
Tarif Listrik Resmi Turun Mulai Hari Ini
"Curhat Bernada: Kenangan Abadi" - A Symphony of Memories with Reza Artamevia and Stellar Stars!
Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Hingga 31 Agustus
Transformasi Digital Kesehatan Dorong Pemerataan Layanan hingga Pelosok Negeri
Tak Pakai Antre, Ini Cara Mudah Urus Perpanjangan SIM Online
Swasembada Pangan dan Pupuk Terjangkau Jadi Prioritas Pemerintah
Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Buntut Acara Rizieq Shihab
IDI Ungkap 5 Obat Tak Ampuh Lawan Covid-19, Termasuk Ivermectin dan Klorokuin
Syukurlah, Arab Saudi sudah Izinkan Jamaah Umrah dan Haji Indonesia Berusia 60 Tahun
Aroma Bisnis di Balik Toilet SPBU Pertamina
Golkar: Jangan Asal Bunyi dalam Kritik Pemerintah, Apalagi Menyebarkan Hoaks
Perlancar Akses Riau-Sumbar, PUPR Bangun Tiga Jembatan Ganda