Pilihan
Kemendagri Ingatkan Kepala Daerah Segera Melantik Jabatan Fungsional
JAKARTA (INDOVIZKA) - Empat hari menjelang tutup tahun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan para gubernur/bupati/wali kota agar segera melakukan pelantikan jabatan fungsional. Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Senin (27/12/2021).
Akmal memaparkan, sejauh ini, total sebanyak 327 atau 66 persen Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan Persetujuan Penyetaraan Jabatan Fungsional. Jumlah total tersebut merupakan update terakhir dari total empat pertimbangan teknis yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Per tanggal 27 Desember 2021, kami telah memberikan Persetujuan Penyetaraan Jabatan kepada total 327 Pemerintah Daerah. Dari Rincian tersebut untuk Provinsi berjumlah 19 Provinsi sedangkan kabupaten/kota berjumlah 308 kab/kota se-Indonesia” ujar Akmal.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Hingga saat ini, 19 Provinsi yang telah diberikan persetujuan yaitu Sumatera Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Riau, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Gorontalo, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Maluku Utara.
Sesuai dengan pasal 34 ayat 2 Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, bahwa batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan Penyetaraan Jabatan yaitu paling lambat 31 Desember 2021.
Untuk itu, kepala daerah diminta untuk segera melakukan Pengangkatan dan Pelantikan Penyetaraan ke Dalam Jabatan Fungsional.
Dengan demikian, Akmal Malik menegaskan, proses penyederhanaan birokrasi khususnya penyetaraan jabatan tinggal 4 hari lagi, yakni batas waktu paling lambat untuk pemerintah daerah melakukan pelantikan ke jabatan fungsional yaitu 31 Desember 2021. Pemerintah Daerah khususnya kepada 19 Provinsi dan 308 Kabupaten/Kota agar segera melakukan pelantikan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
.png)

Berita Lainnya
BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Dirut Ali Ghufron
Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Hingga 31 Agustus
Literasi Digital Jadi Benteng Hadapi Lonjakan Penipuan Siber Berbasis AI dan Deepfake
JK Prediksi April Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tembus Angka 2 Juta
Terkait Bom Bunuh Diri, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pemecah Belah Kerukunan Beragama
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini
Panglima TNI Kerahkan Prajurit Bantu Penanganan Erupsi Gunung Semeru
Pemerintah Perkuat Tata Kelola Digital demi Bangun Ekosistem Media Ramah Anak
Korban Tewas Gempa Sumbar Terus Bertambah, 6.002 Jiwa Mengungsi
Siap-siap! Minggu Depan Bakal Ada Demo Buruh Besar-besaran soal BBM
Harus Cermat Kalau Mau Lolos! Ini Syarat Lengkap Daftar CPNS 2021 yang Dibuka Mei
Harga Bahan Pokok Merangkak Naik Jelang Natal dan Tahun Baru, Cek Rinciannya