Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Mentan Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat
INDOVIZKA.COM - Ganja resmi menjadi tanaman binaan Kementerian Pertanian (Kementan). Tanaman dengan bahasa latin cannabis sativa itu masuk ke dalam kategori komoditas tanaman obat.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan hal tersebut melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Ia menandatangani keputusan tersebut pada 3 Februari 2020.
"Menetapkan keputusan menteri pertanian tentang komoditas binaan Kementerian Pertanian," demikian tertulis dalam surat yang dikutip Suara.com, Sabtu (29/8/2020).
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
- Tindakan Memicu Konflik, Lagi-lagi PT. BPP Batu Ampar Lakukan Blasting Tidak Sesuai Kesepakatan
- Meisita Lomania: Terpilihnya Kesendirian di Pemilu 2024, Apakah Karena Banteng ada Banteng?
- Dugaan Kecurangan Pemilu di Penjara: Anggota DPR RI Gerindra Mencurigai Pergantian Kalapas
- Sepakat, Pemerintah Majukan Pilkada 2024 September
Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal yakni tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan.
Surat keputusan itu juga sekaligus menggantikan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141/Kpts/HK.150/M/2/2019 tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan Lingkup Kementerian Pertanian yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Dalam surat itu dituliskan satu per satu jenis tanaman, buah-buahan dan sayuran yang masuk ke komoditas.
Tanaman pangan yang terdaftar itu berjumlah 36, buah-buahan berjumlah 60, sayuran sebanyak 82, dan tanaman obat berjumlah 66 buah.
Nama ganja atau cannabis sativa tertulis pada nomor 12 dalam daftar komoditas tanaman obat.
Berita Lainnya
Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Harga BBM Minggu Depan
Jelang Unjuk Rasa Pembebasan Habib Rizieq, DPR: Hukum Tidak Bisa Diintervensi Siapapun
Data Ganda Penerima Bansos Mencapai 21 Juta Lebih
2 Pekerja Pabrik Rokok Sampoerna Corona, Rapid Test Digelar Ratusan Positif
Masa Interval Vaksin Corona Sinovac Diperpanjang Jadi 28 Hari, Ini Alasannya
Mengenal Dua Siklon Tropis dan Dampaknya pada Perairan Indonesia
Hari Lahir Pancasila, Abdul Wahid: Bangkitkan Semangat Persatuan Lawan Covid-19
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Nomor 4 Setelah China, Vietnam dan Korsel
Presiden Perintahkan Polri Selektif Terima Laporan UU ITE
Kapolri: Sistem keamanan IKN baru
Ingatkan Menteri Agama, Muhaimin Iskandar: Bos, Toa Masjid Itu Kearifan Lokal
Omicron Merebak, Pemerintah Gunakan Skema Buka Tutup Pemberangkatan Umrah