Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mentan Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat
INDOVIZKA.COM - Ganja resmi menjadi tanaman binaan Kementerian Pertanian (Kementan). Tanaman dengan bahasa latin cannabis sativa itu masuk ke dalam kategori komoditas tanaman obat.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan hal tersebut melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Ia menandatangani keputusan tersebut pada 3 Februari 2020.
"Menetapkan keputusan menteri pertanian tentang komoditas binaan Kementerian Pertanian," demikian tertulis dalam surat yang dikutip Suara.com, Sabtu (29/8/2020).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal yakni tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan.
Surat keputusan itu juga sekaligus menggantikan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141/Kpts/HK.150/M/2/2019 tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan Lingkup Kementerian Pertanian yang sudah diterbitkan sebelumnya.
Dalam surat itu dituliskan satu per satu jenis tanaman, buah-buahan dan sayuran yang masuk ke komoditas.
Tanaman pangan yang terdaftar itu berjumlah 36, buah-buahan berjumlah 60, sayuran sebanyak 82, dan tanaman obat berjumlah 66 buah.
Nama ganja atau cannabis sativa tertulis pada nomor 12 dalam daftar komoditas tanaman obat.
.png)

Berita Lainnya
Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024
Waspadai Varian Omicron, Kapolri Minta Vaksinasi Dipercepat dan Prokes Dipatuhi
RUU Minuman Beralkohol: Penjual Terancam Denda Rp1 Miliar
Resmi Jadi KSAD, Harta Jenderal Dudung Abdurachman Hanya Rp 1 Milyar
THR PNS Cair Pekan Depan
PLN Serahkan Sertifikat Energy Terbaru Untuk 5 Istana
Jokowi Izinkan Pemda Utang ke Pusat Tangani Covid-19
Gunung Semeru Erupsi, Airnav Pastikan Navigasi Penerbangan Aman
Abdul Wahid Minta Dirut PLN Gesa Pendistribusian Jaringan Listrik Hingga ke Dusun Terpencil
PT GSI Bersedia Perbaiki Kuburan Rusak dan Rumah Warga yang Retak
Kasus Covid-19 Tembus 1,7 Juta, Muhaimin Minta Pemerintah Percepat Vaksinasi
KRI Nanggala Tenggelam, Panglima TNI Tegaskan Pencarian Jalan Terus