Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
2022, PNS Tak Lagi Bisa 'Leha-leha', Bakal Ada Punishment
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan. Penilaian yang awalnya dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai, saat ini akan diubah menjadi hasil dari kinerja pegawai tersebut.
Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB nomor 8 tahun 2021.
"Manajemen kinerja yang berorientasi pada PP 30 tahun 2019 memuat satu rangkaian penilaian kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai kinerja," ujar Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet, Selasa (16/11/2021).
Dengan aturan ini, maka tahapan penilaian kinerja PNS akan berkaitan satu sama lain. Artinya, para abdi negara tak bisa lagi bersantai lagi dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya.
Selain perubahan penilaian kinerja ini, BKN juga tengah menyiapkan aplikasi yang akan mengintegrasikan penilaian kinerja para PNS ini. Aplikasi ini diberi nama Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas).
"Pembangunan sistem manajemen kinerja terintegrasi akan mulai diterapkan pada tahun 2022," kata dia.
Untuk tahap awal, aplikasi ini akan mengintegrasikan sistem penilaian kinerja sejumlah instansi pemerintah di pusat. Setelah itu, akan berlanjut diimplementasikan secara nasional ke seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
"Sejumlah instansi pemerintah akan digunakan sebagai pilot project sebelum diimplementasikan secara nasional," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Ingatkan Menteri Agama, Muhaimin Iskandar: Bos, Toa Masjid Itu Kearifan Lokal
Menpan Keluarkan SE, PNS Lanjut Kerja dari Rumah hingga 4 Juni
Rekor Baru, 1.190 Pasien Corona Dinyatakan Sembuh Hari Ini
Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan pada Mei 2021
Abdul Wahid: Keran Ekspor Kelapa Bulat Akan Tetap Dibuka
Menkes: Butuh 3,5 Tahun untuk Vaksinasi Covid-19 Semua Warga
Pemerintah Usul Biaya Haji 2022 Sebesar Rp45 Juta
Pegadaian Gunakan Alat Tes Covid Karya Anak Bangsa
DPRD Kampar Dukung Penuh Terwujudnya Perda Tali Bapilin Tigo
AHY Minta Pemerintah Tanggung Keluarga Korban KRI Nanggala-402
Mulai Hari Ini, Pesawat, Bus dan Kereta Api Berhenti Beroperasi
Vaksin Sinovac Halal, MUI Susun Fatwa Lengkap Setelah Hasil Final BPOM