Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
2022, PNS Tak Lagi Bisa 'Leha-leha', Bakal Ada Punishment
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan. Penilaian yang awalnya dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai, saat ini akan diubah menjadi hasil dari kinerja pegawai tersebut.
Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB nomor 8 tahun 2021.
"Manajemen kinerja yang berorientasi pada PP 30 tahun 2019 memuat satu rangkaian penilaian kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai kinerja," ujar Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet, Selasa (16/11/2021).
Dengan aturan ini, maka tahapan penilaian kinerja PNS akan berkaitan satu sama lain. Artinya, para abdi negara tak bisa lagi bersantai lagi dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya.
Selain perubahan penilaian kinerja ini, BKN juga tengah menyiapkan aplikasi yang akan mengintegrasikan penilaian kinerja para PNS ini. Aplikasi ini diberi nama Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas).
"Pembangunan sistem manajemen kinerja terintegrasi akan mulai diterapkan pada tahun 2022," kata dia.
Untuk tahap awal, aplikasi ini akan mengintegrasikan sistem penilaian kinerja sejumlah instansi pemerintah di pusat. Setelah itu, akan berlanjut diimplementasikan secara nasional ke seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
"Sejumlah instansi pemerintah akan digunakan sebagai pilot project sebelum diimplementasikan secara nasional," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Dinding Rumah Warga Langgam Retak, Sumur Mengering dan Makam Ambrol
Disebut Rendahkan Muhammadiyah, Din: Jokowi Harusnya Paham Sejarah
Harga Mi Instan Dikabarkan Naik Tiga Kali Lipat, Begini Kata Bos Indofood
Tarif Meterai Rp10 Ribu Berlaku Mulai 1 Januari 2021
Berikut Penjelasan Tentang Tes SKD CPNS 2019 dari Soal Ujian Hingga Sistem Penilaian
Satu Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Selasa Depan HRS Pindah Rutan
Lampaui Target, Capaian DJKN Tahun 2020 Capai Rp128,38 Miliar
Konsisten Terapkan Protokol Kesehatan, 642 Cabang Pegadaian Raih Label SIBV Safe Guard
Mau Ikut CPNS 2021? Wajib Kuasai 8 Hal Ini Agar Lolos!
Tiga Kapal Terbakar di Pelabuhan Muara Angke Subuh Tadi
Dicerai Suami Berstatus PNS, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji
Jokowi Sudah Minta Menkumham Siapkan Revisi UU ITE