Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
2022, PNS Tak Lagi Bisa 'Leha-leha', Bakal Ada Punishment
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan. Penilaian yang awalnya dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai, saat ini akan diubah menjadi hasil dari kinerja pegawai tersebut.
Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB nomor 8 tahun 2021.
"Manajemen kinerja yang berorientasi pada PP 30 tahun 2019 memuat satu rangkaian penilaian kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai kinerja," ujar Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet, Selasa (16/11/2021).
Dengan aturan ini, maka tahapan penilaian kinerja PNS akan berkaitan satu sama lain. Artinya, para abdi negara tak bisa lagi bersantai lagi dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya.
Selain perubahan penilaian kinerja ini, BKN juga tengah menyiapkan aplikasi yang akan mengintegrasikan penilaian kinerja para PNS ini. Aplikasi ini diberi nama Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas).
"Pembangunan sistem manajemen kinerja terintegrasi akan mulai diterapkan pada tahun 2022," kata dia.
Untuk tahap awal, aplikasi ini akan mengintegrasikan sistem penilaian kinerja sejumlah instansi pemerintah di pusat. Setelah itu, akan berlanjut diimplementasikan secara nasional ke seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
"Sejumlah instansi pemerintah akan digunakan sebagai pilot project sebelum diimplementasikan secara nasional," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
BIN Buka Lowongan Tim Penanganan Corona, yang Lolos Bisa Jadi PNS!
Terima Audiensi KPU, Kapolri Komitmen Amankan Seluruh Tahapan Pemilu 2024
Warga Aceh Minta Ahok Audit Pertamina dan Berantas Mafia Tanah
Badan Pengawas Tenaga Nuklir Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1
Aturan Penegak Hukum Harus Dapat Izin Presiden Jika Periksa Anggota DPR
Istana Tegaskan WNA China Masuk Indonesia Orang Penting untuk Proyek Vital Pemerintah
Gaji ke-13 PNS Cair 10 Agustus 2020
Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Rizal Ramli: ITB Hasilkan Engineer Hebat, Kok Ada Alumni Berpikiran Cupet?
Ini Tarif Listrik PLN Berlaku Januari - Maret
Sudah 72 Jam Lebih, TNI Fokus Cari KRI Nanggala-402
Tolak Perpres 10/2021, Gus Jazil: Kita Bukan Bangsa Pemabuk
Kementerian Koperasi Klaim Pendirian Perseroan Perorangan Kini Mudah dan Cepat