Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
2022, PNS Tak Lagi Bisa 'Leha-leha', Bakal Ada Punishment
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan. Penilaian yang awalnya dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai, saat ini akan diubah menjadi hasil dari kinerja pegawai tersebut.
Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB nomor 8 tahun 2021.
"Manajemen kinerja yang berorientasi pada PP 30 tahun 2019 memuat satu rangkaian penilaian kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai kinerja," ujar Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet, Selasa (16/11/2021).
Dengan aturan ini, maka tahapan penilaian kinerja PNS akan berkaitan satu sama lain. Artinya, para abdi negara tak bisa lagi bersantai lagi dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya.
Selain perubahan penilaian kinerja ini, BKN juga tengah menyiapkan aplikasi yang akan mengintegrasikan penilaian kinerja para PNS ini. Aplikasi ini diberi nama Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas).
"Pembangunan sistem manajemen kinerja terintegrasi akan mulai diterapkan pada tahun 2022," kata dia.
Untuk tahap awal, aplikasi ini akan mengintegrasikan sistem penilaian kinerja sejumlah instansi pemerintah di pusat. Setelah itu, akan berlanjut diimplementasikan secara nasional ke seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
"Sejumlah instansi pemerintah akan digunakan sebagai pilot project sebelum diimplementasikan secara nasional," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Tes CPNS Pemprov Riau Digelar 27 Januari hingga 10 Februari, Ini Ketentuan Pakaiannya
Tjahjo Kumolo: Sesama ASN Jangan Iri Soal Penghasilan
Satgas Covid-19 Minta Pemda Tegas Larang Warga Mudik
Pemerintah Alokasikan Rp5,567 Triliun untuk Peremajaan 180.000 Hektare Sawit Rakyat
Mantan Camat Abdimas Tersangka dan Ditahan, Ini Kata Walikota
Laporan Kekayaan Nugroho Dirut Telkomsel Tembus Rp84 Miliar, Berikut Rinciannya!
Selebgram Keanu Angelo Akhirnya Meminta Maaf ke Masyarakat Riau
Tok! Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer
Untuk Dapatkan Banpres Usaha Mikro Penerima Tak Boleh Punyak Utang, Begini Respon DPR
DPR dan Pemerintah Siapkan Argumen Gugatan UU IKN di Mahkamah Konstitusi
Bocoran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2022, Berikut Besarannya
Baru Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara