Pilihan
2022, PNS Tak Lagi Bisa 'Leha-leha', Bakal Ada Punishment
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengubah penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan. Penilaian yang awalnya dilakukan secara sistematis oleh pejabat penilai, saat ini akan diubah menjadi hasil dari kinerja pegawai tersebut.
Perubahan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang kemudian diturunkan ke dalam PermenpanRB nomor 8 tahun 2021.
"Manajemen kinerja yang berorientasi pada PP 30 tahun 2019 memuat satu rangkaian penilaian kinerja mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, tindak lanjut penilaian kinerja, sampai dengan penerapan reward and punishment sesuai kinerja," ujar Direktur Kinerja ASN BKN Achmad Slamet, Selasa (16/11/2021).
Dengan aturan ini, maka tahapan penilaian kinerja PNS akan berkaitan satu sama lain. Artinya, para abdi negara tak bisa lagi bersantai lagi dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya.
Selain perubahan penilaian kinerja ini, BKN juga tengah menyiapkan aplikasi yang akan mengintegrasikan penilaian kinerja para PNS ini. Aplikasi ini diberi nama Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (Simpegnas).
"Pembangunan sistem manajemen kinerja terintegrasi akan mulai diterapkan pada tahun 2022," kata dia.
Untuk tahap awal, aplikasi ini akan mengintegrasikan sistem penilaian kinerja sejumlah instansi pemerintah di pusat. Setelah itu, akan berlanjut diimplementasikan secara nasional ke seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
"Sejumlah instansi pemerintah akan digunakan sebagai pilot project sebelum diimplementasikan secara nasional," tegasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kementerian Pertahanan Ganti Logo, Apa Maknanya?
Juara Panjat Tebing Diberi Hadiah Rp95 Ribu, Bupati Pandeglang Minta Maaf
Menhub Usul Pramugari Hingga Sopir Angkutan Umum Dapat Prioritas Vaksin
Lolos Verifikasi Administrasi, PKB Partai Pertama Peserta Pemilu 2024
Pemerintah Jamin Sinovac Aman Meski Belum Disertifikasi WHO
Honorer Dihapus, 90 Ribu Satpol PP Se- Indonesia Galau
Kepala BPOM Penny K Lukito Dituding Lakukan Pembohongan Publik Atas Vaksin Nusantara
Gelar Bimtek Tahapan Pemilu 2024, Ketua KPU RI Sampaikan Terkait Penyamaan Persepsi dan Pemahaman Tentang Peraturan KPU
ASN, TNI-Polri hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti saat Libur Tahun Baru dan Natal
Untuk Dapatkan Banpres Usaha Mikro Penerima Tak Boleh Punyak Utang, Begini Respon DPR
Menkes: Butuh 3,5 Tahun untuk Vaksinasi Covid-19 Semua Warga
Vaksin Sinovac Halal, MUI Susun Fatwa Lengkap Setelah Hasil Final BPOM