Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tes CPNS Pemprov Riau Digelar 27 Januari hingga 10 Februari, Ini Ketentuan Pakaiannya
PEKANBARU - Ketentuan pakaian yang harus dikenakan oleh peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah ditetapkan. Yang mana, tes SKD CPNS Pemprov Riau ini akan dimulai tanggal 27 Januari hingga 10 Februari 2020 mendatang.
"Peserta diwajibkan berpakaian rapi, sopan dan memakai sepatu," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan di Pekanbaru, Minggu (26/1/2020).
Detailnya, untuk peserta laki-laki memakai kemeja putih polos tanpa corak dan celana hitam. Sedangkan peserta perempuan memakai kemeja putih polos tanpa corak, tidak transparan, rok hitam dan jilbab hitam polos.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Peserta juga tidak diperkenanakan memakai kaos, celana jeans dan sandal," jelasnya.
Di samping itu, peserta ujian juga diingatkan agar tidak membawa barang-barang yang telah dilarang. Adapun barang-barang yang dilarang dibawa ke lokasi ujian tersebut, diantaranya dilarang membawa buku maupun cacatan dalam bentuk apapun, kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan seperri gelang, cincin, kalung) dan ballpoint atau pena, makanan, minuman, dan senjata tajam.
"Peserta hanya perlu datang membawa diri saja. Tidak boleh membawa barang-barang yang telah dilarang sesuai pengumuman yang kami sampaikan kemarin," jelasnya.
Di samping itu, kata Ikhwan, ada juga tata tertib yang harus dipatuhi. Seperti peserta dilarang bertanya maupun berbicara dengan sesama peserta tes, dilarang menerima dan memberikan sesuatu dari maupun kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian, dilarang keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia.
"Dan tolong diingat, peserta ujian juga dilarang merokok dalam ruangan tes," tegasnya. (*)
.png)

Berita Lainnya
Cakupan Wilayah, Luas, dan Batas Geografis Ibu Kota Negara
Honorer Bisa Jadi PNS Sebelum 2023, Berikut Syaratnya
31 Ribu ASN Dapat Bansos, Pimpinan Komisi VIII Desak Kemensos Perbaiki Data
Sejumlah Gubernur Desak Presiden Keluarkan Perppu Omnibus Law
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Garut, Tak Berpotensi Tsunami
Begini Rasanya Terinfeksi Virus Corona: Pengakuan Pasien COVID-19 yang Sembuh
Firli Bahuri Sebut Brimob Lindungi Pegawai KPK dari Penyelidikan-Penangkapan
Silpa APBD Riau Tahun 2019 Capai Rp 14 Miliyar
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Pesisir Selatan Sumbar
Berikut Daftar Sasaran dan Denda Tilang Selama Operasi Zebra 2023
Memahami Perbedaan Karantina dan Isolasi Covid-19
Sopir Ditangkap Bawa Senjata Tajam, Pengacara Habib Rizieq: untuk Potong Mangga