Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Tes CPNS Pemprov Riau Digelar 27 Januari hingga 10 Februari, Ini Ketentuan Pakaiannya
PEKANBARU - Ketentuan pakaian yang harus dikenakan oleh peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah ditetapkan. Yang mana, tes SKD CPNS Pemprov Riau ini akan dimulai tanggal 27 Januari hingga 10 Februari 2020 mendatang.
"Peserta diwajibkan berpakaian rapi, sopan dan memakai sepatu," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan di Pekanbaru, Minggu (26/1/2020).
Detailnya, untuk peserta laki-laki memakai kemeja putih polos tanpa corak dan celana hitam. Sedangkan peserta perempuan memakai kemeja putih polos tanpa corak, tidak transparan, rok hitam dan jilbab hitam polos.
- Kabar Gembira! Umur 16 Tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP
- Akhirnya, Pemda Inhil Menang Atas Gugatan Sengketa Lahan Gedung DPRD
- Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Ini Lokasinya
- Abdul Wahid Terima Penghargaan Tokoh Politik Inspiratif
- Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN
"Peserta juga tidak diperkenanakan memakai kaos, celana jeans dan sandal," jelasnya.
Di samping itu, peserta ujian juga diingatkan agar tidak membawa barang-barang yang telah dilarang. Adapun barang-barang yang dilarang dibawa ke lokasi ujian tersebut, diantaranya dilarang membawa buku maupun cacatan dalam bentuk apapun, kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan seperri gelang, cincin, kalung) dan ballpoint atau pena, makanan, minuman, dan senjata tajam.
"Peserta hanya perlu datang membawa diri saja. Tidak boleh membawa barang-barang yang telah dilarang sesuai pengumuman yang kami sampaikan kemarin," jelasnya.
Di samping itu, kata Ikhwan, ada juga tata tertib yang harus dipatuhi. Seperti peserta dilarang bertanya maupun berbicara dengan sesama peserta tes, dilarang menerima dan memberikan sesuatu dari maupun kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian, dilarang keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia.
"Dan tolong diingat, peserta ujian juga dilarang merokok dalam ruangan tes," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
Layani Penerbangan Umrah Perdana, Lion Air Angkut 414 Jemaah
Indonesia Berharap Malaysia Komitmen Lawan Diskriminasi Sawit di Pasar Global
Komisi II Harap Jadwal Pemilu Sudah Diputuskan Sebelum DPR Reses Desember
KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Tersangka Suap Dana PEN Daerah
Awasi Dana Desa, Jokowi Akan Ajak KPK Turun ke Daerah
Indonesia-Jepang Bakal Bahas Upaya Pemulihan Ekonomi di Pertemuan G20
Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Buat Tafsir Sendiri Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Dibuka Hari Ini, Berikut Tata Cara Daftar SNMPTN 2021
Istana Doakan Kesembuhan SBY yang Mengidap Kanker Prostat
PKS Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Disahkan
Kapolri Ajak Semua Pihak Ciptakan Alam Demokrasi yang Lebih Baik
Bayu Wibisono Damanik dari Riau Raih Juara I Nasional Cabang Hafalan Al Quran 10 JUZ di MHQH ke-13