Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Untuk Dapatkan Banpres Usaha Mikro Penerima Tak Boleh Punyak Utang, Begini Respon DPR
JAKARTA (INDOVIZKA) - Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 yang menetapkan syarat bagi penerima Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) wajib tidak memiliki utang perbankan. Hal itu mendapat respon dari anggota Komisi VI DPR, Tommy Kurniawan, yang menyatakan persyaratan itu sangat tidak tepat.
“Kerena, ya namanya usaha terkadang perlu utang untuk modal produksi dan sebagainya. Apalagi kelas-kelas UMKM, nah ini kan menjadi kendala tersendiri,” ujar Tommy dalam keterangan tertulis yang diterima INDOVIZKA.COM, Senin (8/2/2021).
Sebagaimana tertuang pada Pasal 4, Permenkop No 6 tahun 2020 disebutkan: ‘BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan’.
Menurut Tommy Kurniawan yang merupakan politisi Fraksi PKB itu, Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), perlu mendefinisikan secara detail kritieria bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pemilik utang yang tidak bisa menerima bantuan. Serta memberikan pelonggaran dari regulasi tersebut.
"Kemenkop UKM, harus mendefinisikan secara detail kritieria bagi pelaku UMKM yang dimaksud pada aturan itu. Seharusnya justru memberi kelonggaran atas regulasi itu," ungkapnya.
Ia menjelaskan, Banpres BPUM akan sangat menolong pelaku UMKM bertahan dari situasi krisis akibat pandemi Covid-19, sehingga kemudahan dan kelonggaran persyaratan pengajuan bantuan pun perlu dilakukan agar roda perekonomian Indonesia bisa berputar.
“Target kami di Komisi VI itu supaya ada pertumbuhan enterpreneur baru dari bantuan BPUM ini meskipun skalanya, skala mikro. Sehingga nanti banyak yang tumbuh, banyak yang bisa berusaha,” tuturnya.
Tommy berkeyakinan, dengan diubahnya kriteria utang pada Permenkop No. 6 Tahun 2020, UMKM akan sangat terbantu sehingga dapat betul betul bangkit dari situasi krisis.
"Jadi dengan diubahnya kriteria utang itu seperti apa detailnya, saya kira itu akan membantu juga. Apalagi penerima tahun 2021 ini tidak boleh sama dengan penerima yang tahun 2020,” tukasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Mantan Guru Pembakar Sekolah Diberi Rp6 Juta Oleh Disdik Garut
Dipakai untuk Balas Dendam hingga Bungkam Kritik, Aktivis dan Praktisi Medsos Berharap UU ITE Direvisi
Elektabilitas PKB Tiga Besar, Pengamat: Bukti Muhaimin Berhasil
Presiden Jokowi Akan Beri Gelar Pahlawan ke 4 Tokoh, Ada Usmar Ismail
Menelusuri Aliran Uang Bayaran Toilet di SPBU Pertamina
Media Asing Kritik Pernyataan Jokowi: Jamu Belum Terbukti Tangkal Corona
Satu Penumpang Sriwijaya Air SJY-182 Berasal dari Pekanbaru
Abdul Wahid Minta Dirut PLN Gesa Pendistribusian Jaringan Listrik Hingga ke Dusun Terpencil
Habib Rizieq Shihab Minta Dibebaskan Jika Peristiwa Kerumunan di Seluruh Indonesia Tidak Diproses Hukum
Enam Warga Riau yang Sudah Diobservasi Tetap Diawasi
Pansus DPRD Riau Terima 33 Laporan Konflik Lahan
Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 dan Tanggal Merah Sepanjang Idul Fitri