Pilihan
Untuk Dapatkan Banpres Usaha Mikro Penerima Tak Boleh Punyak Utang, Begini Respon DPR
JAKARTA (INDOVIZKA) - Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 yang menetapkan syarat bagi penerima Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) wajib tidak memiliki utang perbankan. Hal itu mendapat respon dari anggota Komisi VI DPR, Tommy Kurniawan, yang menyatakan persyaratan itu sangat tidak tepat.
“Kerena, ya namanya usaha terkadang perlu utang untuk modal produksi dan sebagainya. Apalagi kelas-kelas UMKM, nah ini kan menjadi kendala tersendiri,” ujar Tommy dalam keterangan tertulis yang diterima INDOVIZKA.COM, Senin (8/2/2021).
Sebagaimana tertuang pada Pasal 4, Permenkop No 6 tahun 2020 disebutkan: ‘BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan’.
Menurut Tommy Kurniawan yang merupakan politisi Fraksi PKB itu, Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), perlu mendefinisikan secara detail kritieria bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pemilik utang yang tidak bisa menerima bantuan. Serta memberikan pelonggaran dari regulasi tersebut.
"Kemenkop UKM, harus mendefinisikan secara detail kritieria bagi pelaku UMKM yang dimaksud pada aturan itu. Seharusnya justru memberi kelonggaran atas regulasi itu," ungkapnya.
Ia menjelaskan, Banpres BPUM akan sangat menolong pelaku UMKM bertahan dari situasi krisis akibat pandemi Covid-19, sehingga kemudahan dan kelonggaran persyaratan pengajuan bantuan pun perlu dilakukan agar roda perekonomian Indonesia bisa berputar.
“Target kami di Komisi VI itu supaya ada pertumbuhan enterpreneur baru dari bantuan BPUM ini meskipun skalanya, skala mikro. Sehingga nanti banyak yang tumbuh, banyak yang bisa berusaha,” tuturnya.
Tommy berkeyakinan, dengan diubahnya kriteria utang pada Permenkop No. 6 Tahun 2020, UMKM akan sangat terbantu sehingga dapat betul betul bangkit dari situasi krisis.
"Jadi dengan diubahnya kriteria utang itu seperti apa detailnya, saya kira itu akan membantu juga. Apalagi penerima tahun 2021 ini tidak boleh sama dengan penerima yang tahun 2020,” tukasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Cairkan Bonus Rp24 Miliar untuk Tenaga Medis
Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Terbentur Pembebasan Lahan
Pemerintah Siapkan Langkah Jitu Tingkatkan Ekonomi Saat Geopolitik Memanas
Habib Rizieq Salat Bareng Penyidik di Sela Pemeriksaan sebagai Tersangka
SMSI Berduka, Mantan Ketua PWI Pusat Margiono Tutup Usia
Pengendara Tewas Tertembak Peluru Nyasar, Diduga dari Pistol Polisi
Kemendagri Layani Pembuatan E-KTP dan KK untuk Transgender
UAS Ketemu Kiyai Khos
Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen
Wapres ke-13 Kiai Ma’ruf Amin Serukan Arab Saudi dan Houthi-Yaman Segera Berdamai
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Desember, Naik Jadi Rp977 Ribu
Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya