Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Untuk Dapatkan Banpres Usaha Mikro Penerima Tak Boleh Punyak Utang, Begini Respon DPR
JAKARTA (INDOVIZKA) - Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 yang menetapkan syarat bagi penerima Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) wajib tidak memiliki utang perbankan. Hal itu mendapat respon dari anggota Komisi VI DPR, Tommy Kurniawan, yang menyatakan persyaratan itu sangat tidak tepat.
“Kerena, ya namanya usaha terkadang perlu utang untuk modal produksi dan sebagainya. Apalagi kelas-kelas UMKM, nah ini kan menjadi kendala tersendiri,” ujar Tommy dalam keterangan tertulis yang diterima INDOVIZKA.COM, Senin (8/2/2021).
Sebagaimana tertuang pada Pasal 4, Permenkop No 6 tahun 2020 disebutkan: ‘BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan’.
Menurut Tommy Kurniawan yang merupakan politisi Fraksi PKB itu, Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), perlu mendefinisikan secara detail kritieria bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pemilik utang yang tidak bisa menerima bantuan. Serta memberikan pelonggaran dari regulasi tersebut.
"Kemenkop UKM, harus mendefinisikan secara detail kritieria bagi pelaku UMKM yang dimaksud pada aturan itu. Seharusnya justru memberi kelonggaran atas regulasi itu," ungkapnya.
Ia menjelaskan, Banpres BPUM akan sangat menolong pelaku UMKM bertahan dari situasi krisis akibat pandemi Covid-19, sehingga kemudahan dan kelonggaran persyaratan pengajuan bantuan pun perlu dilakukan agar roda perekonomian Indonesia bisa berputar.
“Target kami di Komisi VI itu supaya ada pertumbuhan enterpreneur baru dari bantuan BPUM ini meskipun skalanya, skala mikro. Sehingga nanti banyak yang tumbuh, banyak yang bisa berusaha,” tuturnya.
Tommy berkeyakinan, dengan diubahnya kriteria utang pada Permenkop No. 6 Tahun 2020, UMKM akan sangat terbantu sehingga dapat betul betul bangkit dari situasi krisis.
"Jadi dengan diubahnya kriteria utang itu seperti apa detailnya, saya kira itu akan membantu juga. Apalagi penerima tahun 2021 ini tidak boleh sama dengan penerima yang tahun 2020,” tukasnya.***
Berita Lainnya
Pemerintah-KPU Sepakat Jadwal Pemilu 14 Februari 2024
Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 13 Mei 2021
Tarik Devisa, Menteri BUMN Akan Terbitkan Surat Utang
Kejaksaan Agung Naikkan Kasus Satelit Orbit 123 Kemenhan ke Penyidikan
NetralitasTNI: Komitmen TNI Menjelang Pemilu 2024
Meski Vaksin Sudah Diedarkan, Masyarakat Diminta Tetap Terapkan 3M
Presiden Tolak Permintaan Audiensi Tim TP3 Laskar FPI, Amien Rais Katakan Ikan itu Busuk dari Kepalanya
Telkomsel Dukung Kelancaran Komunikasi Tim Evakuasi Sriwijaya Air SJ-182
Suara Tidak Sah di Pilkada Pelalawan Mencapai Angka 3.350
Menelusuri Aliran Uang Bayaran Toilet di SPBU Pertamina
Kemendagri Layani Pembuatan E-KTP dan KK untuk Transgender
BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Dirut Ali Ghufron