Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Untuk Dapatkan Banpres Usaha Mikro Penerima Tak Boleh Punyak Utang, Begini Respon DPR
JAKARTA (INDOVIZKA) - Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 yang menetapkan syarat bagi penerima Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) wajib tidak memiliki utang perbankan. Hal itu mendapat respon dari anggota Komisi VI DPR, Tommy Kurniawan, yang menyatakan persyaratan itu sangat tidak tepat.
“Kerena, ya namanya usaha terkadang perlu utang untuk modal produksi dan sebagainya. Apalagi kelas-kelas UMKM, nah ini kan menjadi kendala tersendiri,” ujar Tommy dalam keterangan tertulis yang diterima INDOVIZKA.COM, Senin (8/2/2021).
Sebagaimana tertuang pada Pasal 4, Permenkop No 6 tahun 2020 disebutkan: ‘BPUM diberikan kepada pelaku Usaha Mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan’.
Menurut Tommy Kurniawan yang merupakan politisi Fraksi PKB itu, Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), perlu mendefinisikan secara detail kritieria bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pemilik utang yang tidak bisa menerima bantuan. Serta memberikan pelonggaran dari regulasi tersebut.
"Kemenkop UKM, harus mendefinisikan secara detail kritieria bagi pelaku UMKM yang dimaksud pada aturan itu. Seharusnya justru memberi kelonggaran atas regulasi itu," ungkapnya.
Ia menjelaskan, Banpres BPUM akan sangat menolong pelaku UMKM bertahan dari situasi krisis akibat pandemi Covid-19, sehingga kemudahan dan kelonggaran persyaratan pengajuan bantuan pun perlu dilakukan agar roda perekonomian Indonesia bisa berputar.
“Target kami di Komisi VI itu supaya ada pertumbuhan enterpreneur baru dari bantuan BPUM ini meskipun skalanya, skala mikro. Sehingga nanti banyak yang tumbuh, banyak yang bisa berusaha,” tuturnya.
Tommy berkeyakinan, dengan diubahnya kriteria utang pada Permenkop No. 6 Tahun 2020, UMKM akan sangat terbantu sehingga dapat betul betul bangkit dari situasi krisis.
"Jadi dengan diubahnya kriteria utang itu seperti apa detailnya, saya kira itu akan membantu juga. Apalagi penerima tahun 2021 ini tidak boleh sama dengan penerima yang tahun 2020,” tukasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Edy Rahmayadi Jewer dan Usir Pelatih Biliar Sumut karena Tidak Tepuk Tangan
ETLE Nasional Diluncurkan Maret 2021, Tak Ada Lagi Tilang di Jalan
Breaking News: Pertamina Benarkan Tangki di Kilang Cilacap Terbakar
Airlangga Hartarto: HMI Cetak Insan Akademis, Pencipta, dan Pengabdi
Catat! Kenaikan Kasus Aktif Corona Selalu Berawal dari Libur Panjang
Nikah di KUA Tidak Dipungut Biaya, Berikut Persyaratannya
Junimart Girsang Sebut Keputusan Presiden Gratiskan Vaksin Tumbuhkan Optimis Untuk Bangkit
Kapolri Minta Rapor Merah Anggota Polisi Diperbaiki
Polri Terima Surat Kemenpan Soal Tawaran ASN untuk Eks Pegawai KPK
Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Inhil, Ahli Hukum Dewan Pers : Laporkan Saja ke Polisi
Dua Ruas Tol Baru Trans-Sumatera Ini Siap Dilintasi Saat Natal dan Tahun Baru
Kapolri Minta Penyekatan Mudik Diperketat Jelang Idul Fitri