Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
DPR dan Pemerintah Siapkan Argumen Gugatan UU IKN di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Undang-Undang Ibukota Negara (IKN) diajukan gugatan formil ke Mahkamah Konstitusi. Pimpinan DPR mempersilakan masyarakat untuk menggugat UU IKN.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan, sebagai warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
"Memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu," kata politikus yang akrab disapa Gus Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
DPR RI bersama pemerintah akan menyiapkan argumen untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Silakan saja tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen," kata Muhaimin.
Setelah kurang lebih dua pekan disahkan, UU IKN sudah berada di pemerintah. DPR tengah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara membahas penyempurnaan UU IKN.
"Harus lihat lagi secara spesifik, gugatanya seperti apa. Nanti setelah itu baru kami pelajari," ujar Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
Sebelumnya, Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/2). Pendaftaran uji formil ini hanya sekitar dua pekan sejak undang-undang itu resmi disahkan Pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022.
"Dalam permohonan ini masih memohon uji formil, belum uji materiil. Dan itu kami akan susulkan, tapi yang penting untuk uji formil ini," kata Koordinator PNKN Marwan Batubara kepada wartawan di MK, Rabu (2/2).
Menurutnya, salah satu alasan mengajukan uji formil ini lantaran pemerintah dan DPR dianggap melakukan konspirasi jahat dalam perumusan UU itu.
"Terjadi konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Kenapa? Karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang seharusnya menjadi konten UU," ujar Marwan.
"Mereka sembunyikan dan mereka sebutkan itu nanti diatur dalam peraturan pelaksanaan, entah itu PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden)," sambungnya.
.png)

Berita Lainnya
Silaturahmi, PWI Riau Siap Promosikan Potensi Kota Sabang
Telkomsel Dukung Kelancaran Komunikasi Tim Evakuasi Sriwijaya Air SJ-182
Akibat Stok Beras Menumpuk di Bulog Negara Berpotensi Rugi Rp 1,25 Triliun, DPR: Tidak Ada Alasan Impor
Mahasiswi Unsri yang Melapor Korban Pelecehan Seksual Dosen Jadi 4 Orang
Pemerintah Ungkap Punya Strategi Baru untuk Tangani Pandemi Covid-19
Diskon Pajak Mobil Baru 100 Persen Diperpanjang ke Agustus
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Desember, Naik Jadi Rp977 Ribu
Berpeci Hitam, di Hadapan PP Muhammadiyah Kapolri Nyatakan Siap Dikritik
Imbas Harga Gas Turun, PLN Hemat Rp18,58 Triliun
Sumbar Macet, Waktu Tempuh Jadi Molor 3 Kali Lipat
Kapolda Metro Jaya: Jakarta PSBB, Kasus Narkoba Naik 120 Persen!
Telkomsel Terus Gelar Pemerataan Jaringan 4G/LTE di Wilayah Sumatera