Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPR dan Pemerintah Siapkan Argumen Gugatan UU IKN di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Undang-Undang Ibukota Negara (IKN) diajukan gugatan formil ke Mahkamah Konstitusi. Pimpinan DPR mempersilakan masyarakat untuk menggugat UU IKN.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan, sebagai warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
"Memang hak konstitusional warga negara adalah mengajukan itu," kata politikus yang akrab disapa Gus Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
DPR RI bersama pemerintah akan menyiapkan argumen untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Silakan saja tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan argumen-argumen," kata Muhaimin.
Setelah kurang lebih dua pekan disahkan, UU IKN sudah berada di pemerintah. DPR tengah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara membahas penyempurnaan UU IKN.
"Harus lihat lagi secara spesifik, gugatanya seperti apa. Nanti setelah itu baru kami pelajari," ujar Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
Sebelumnya, Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan uji formil terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/2). Pendaftaran uji formil ini hanya sekitar dua pekan sejak undang-undang itu resmi disahkan Pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022.
"Dalam permohonan ini masih memohon uji formil, belum uji materiil. Dan itu kami akan susulkan, tapi yang penting untuk uji formil ini," kata Koordinator PNKN Marwan Batubara kepada wartawan di MK, Rabu (2/2).
Menurutnya, salah satu alasan mengajukan uji formil ini lantaran pemerintah dan DPR dianggap melakukan konspirasi jahat dalam perumusan UU itu.
"Terjadi konspirasi jahat antara pemerintah dan DPR. Kenapa? Karena mereka menyembunyikan hal-hal esensial dan strategis dari apa yang seharusnya menjadi konten UU," ujar Marwan.
"Mereka sembunyikan dan mereka sebutkan itu nanti diatur dalam peraturan pelaksanaan, entah itu PP (Peraturan Pemerintah) atau Perpres (Peraturan Presiden)," sambungnya.
.png)

Berita Lainnya
Habib Rizieq Salat Bareng Penyidik di Sela Pemeriksaan sebagai Tersangka
Investor Asing Mulai Lirik Pembangunan Fisik Ibu Kota Baru di Kalimantan
3 Solusi Airlangga bagi Ketahanan Energi untuk Kesejahteraan Bersama
Data BNPB: Bencana Alam Renggut Nyawa 80 Orang di Awal 2020
Airlangga Hartarto Hingga Luhut Akan Hadiri MNC Group Investor Forum
Polisi Amankan Belasan Massa Terkait Unjukrasa 1812
Facebook Akuisisi Giphy Senilai Rp 6 Triliun
Pimpinan KPK Sebut Biaya Penanganan Kasus Kepala Daerah Tak Sebanding Uang Dikorupsi
Presiden Tolak Permintaan Audiensi Tim TP3 Laskar FPI, Amien Rais Katakan Ikan itu Busuk dari Kepalanya
Perusahaan Luhut Tak Cari Untung di Bisnis PCR
Token Listrik Gratis Januari 2021 Bisa Diklaim Mulai Hari Ini
UU Cipta Kerja Kasih Perlakukan Khusus untuk Produk Halal