Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
UMP Hanya Naik 1,09 Persen, Ekonom: Daya Beli Pekerja Rentan Tergerus Inflasi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyoroti kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang rata-rata hanya 1,09 persen. Pasalnya, angka tersebut berada di bawah proyeksi inflasi nasional 2022 yang bisa di atas 3-4 persen.
"Ini efeknya berarti daya beli kelas menengah dan pekerja rentan bisa tergerus inflasi," ujar Bhima kepada Tempo, Rabu, 17 November 2021. Apabila itu terjadi, pemulihan daya beli dan konsumsi rumah tangga pun akan terhambat.
Upah minimum, kata Bhima, seharusnya naik di atas inflasi plus pertumbuhan ekonomi agar masyarakat memiliki uang lebih untuk dibelanjakan. Kalau itu dilakukan, pada ujungnya pun pengusaha akan diuntungkan.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Kalau naiknya cuma 1 persen, konsumsi masyarakat akan terpengaruh. Apalagi tahun depan ada penyesuaian PPN naik dari 10 jadi 11 persen. Kebijakan perpajakan juga kan tidak mengakomodasi kepentingan pekerja," tutur Bhima.
Situasi ini, menurut dia, berisiko menghambat daya beli masyarakat yang sekarang juga masih dalam pemulihan. Apabila daya beli terimbas, maka pelaku usaha sektor retail juga dapat terkena dampaknya.
"Juga dengan kenaikan 1 persen tidak menjamin pengurangan pengangguran dan pembukaan lapangan pekerjaan semakin bagus atau semakin meningkat. Belum tentu juga," ujar Bhima. "Harus ada tekanan karena pemerintah seakan mengedepankan kepentingan pelaku usaha di atas kepentingan para pekerja yang rentan."
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi sebesar 1,09 persen. Hal itu berdasarkan simulasi dari data Badan Pusat Statistik.
"Ini rata-rata nasional. Tentu sekali lagi kita tunggu para gubernur. Data BPS sudah kami sampaikan ke para gubernur. Nanti pada saatnya gubernur akan menetapkan. Tapi simulasi secara nasional itu kenaikannya 1,09 persen," kata Ida dalam konferensi pers virtual Selasa, 16 November 2021.
Proyeksi upah layak itu didasari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ida memastikan bahwa gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 20 November 2021. "Karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu tgl 20 November 2021," kata Ida.
.png)

Berita Lainnya
Hari ini, Harga Emas Antam Turun Jadi Rp993 Ribu per Gram
Bos BI Terus Waspadai Kenaikan Inflasi dan Tekanan ke Rupiah
Per 3 Desember, Dana PEN Baru Terserap 68,8 Persen
LPG 3Kg Langka, Disdagtrin Inhil Belum Tahu Penyebabnya
Pasca Dibuka 7 Mei, Bandara SKK II Pekanbaru Masih Sepi
Mei 2022, Riau Alami Inflasi 0,88 Persen
Wamendag Minta Warga Laporkan Penjual Minyak Goreng di Atas Rp14 Ribu per Liter
MUI: Penggunaan Kripto Sebagai Mata Uang Hukumnya Haram
Fadel Muhammad Harap Bumi Rafflesia Jadi Poros Ekonomi Sumatera
Pemerintah Tetapkan HET, Ini Harga Minyak Goreng Mulai 1 Februari
Digagas Putra Asli Inhil, WINjek Jasa Transportasi Online
Minyak Goreng Langka, DPRD Inhil Sidak Langsung ke Lapangan