Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
UMP Hanya Naik 1,09 Persen, Ekonom: Daya Beli Pekerja Rentan Tergerus Inflasi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyoroti kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang rata-rata hanya 1,09 persen. Pasalnya, angka tersebut berada di bawah proyeksi inflasi nasional 2022 yang bisa di atas 3-4 persen.
"Ini efeknya berarti daya beli kelas menengah dan pekerja rentan bisa tergerus inflasi," ujar Bhima kepada Tempo, Rabu, 17 November 2021. Apabila itu terjadi, pemulihan daya beli dan konsumsi rumah tangga pun akan terhambat.
Upah minimum, kata Bhima, seharusnya naik di atas inflasi plus pertumbuhan ekonomi agar masyarakat memiliki uang lebih untuk dibelanjakan. Kalau itu dilakukan, pada ujungnya pun pengusaha akan diuntungkan.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Kalau naiknya cuma 1 persen, konsumsi masyarakat akan terpengaruh. Apalagi tahun depan ada penyesuaian PPN naik dari 10 jadi 11 persen. Kebijakan perpajakan juga kan tidak mengakomodasi kepentingan pekerja," tutur Bhima.
Situasi ini, menurut dia, berisiko menghambat daya beli masyarakat yang sekarang juga masih dalam pemulihan. Apabila daya beli terimbas, maka pelaku usaha sektor retail juga dapat terkena dampaknya.
"Juga dengan kenaikan 1 persen tidak menjamin pengurangan pengangguran dan pembukaan lapangan pekerjaan semakin bagus atau semakin meningkat. Belum tentu juga," ujar Bhima. "Harus ada tekanan karena pemerintah seakan mengedepankan kepentingan pelaku usaha di atas kepentingan para pekerja yang rentan."
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi sebesar 1,09 persen. Hal itu berdasarkan simulasi dari data Badan Pusat Statistik.
"Ini rata-rata nasional. Tentu sekali lagi kita tunggu para gubernur. Data BPS sudah kami sampaikan ke para gubernur. Nanti pada saatnya gubernur akan menetapkan. Tapi simulasi secara nasional itu kenaikannya 1,09 persen," kata Ida dalam konferensi pers virtual Selasa, 16 November 2021.
Proyeksi upah layak itu didasari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ida memastikan bahwa gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 20 November 2021. "Karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu tgl 20 November 2021," kata Ida.
.png)

Berita Lainnya
Daftar Merek Besar yang Terkapar Akibat Corona
Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
Pemerintah Tetapkan HET, Ini Harga Minyak Goreng Mulai 1 Februari
Cara Mencegah Trading Ilegal
Sandiaga Uno Tertarik Berinvestasi di Inhil
Utang Pemerintah Naik, per Januari 2024 Tembus Rp7.754,98 Triliun
Naik 19,81 Persen, Ekspor Riau Bulan Maret US$ 1,96 Miliar
Pertamina Jadi Naikkan Harga BBM? Ini Daftar Terbarunya
Maret 2021, Tembilahan Alami Deflasi 0,07 Persen
PT APGWI Serahkan Hewan Qurban kepada Masyarakat Sekitar Daerah Operasi
Stok Gas Elpiji Dipastikan Masih Aman di Riau
Berlaku Mulai Hari Ini, Harga Pertamax di Riau Jadi Rp14.300, Dexlite Rp16.050