Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
UMP Hanya Naik 1,09 Persen, Ekonom: Daya Beli Pekerja Rentan Tergerus Inflasi
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/7140185823-daya_beli_masyarakat.jpg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyoroti kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang rata-rata hanya 1,09 persen. Pasalnya, angka tersebut berada di bawah proyeksi inflasi nasional 2022 yang bisa di atas 3-4 persen.
"Ini efeknya berarti daya beli kelas menengah dan pekerja rentan bisa tergerus inflasi," ujar Bhima kepada Tempo, Rabu, 17 November 2021. Apabila itu terjadi, pemulihan daya beli dan konsumsi rumah tangga pun akan terhambat.
Upah minimum, kata Bhima, seharusnya naik di atas inflasi plus pertumbuhan ekonomi agar masyarakat memiliki uang lebih untuk dibelanjakan. Kalau itu dilakukan, pada ujungnya pun pengusaha akan diuntungkan.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
"Kalau naiknya cuma 1 persen, konsumsi masyarakat akan terpengaruh. Apalagi tahun depan ada penyesuaian PPN naik dari 10 jadi 11 persen. Kebijakan perpajakan juga kan tidak mengakomodasi kepentingan pekerja," tutur Bhima.
Situasi ini, menurut dia, berisiko menghambat daya beli masyarakat yang sekarang juga masih dalam pemulihan. Apabila daya beli terimbas, maka pelaku usaha sektor retail juga dapat terkena dampaknya.
"Juga dengan kenaikan 1 persen tidak menjamin pengurangan pengangguran dan pembukaan lapangan pekerjaan semakin bagus atau semakin meningkat. Belum tentu juga," ujar Bhima. "Harus ada tekanan karena pemerintah seakan mengedepankan kepentingan pelaku usaha di atas kepentingan para pekerja yang rentan."
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi sebesar 1,09 persen. Hal itu berdasarkan simulasi dari data Badan Pusat Statistik.
"Ini rata-rata nasional. Tentu sekali lagi kita tunggu para gubernur. Data BPS sudah kami sampaikan ke para gubernur. Nanti pada saatnya gubernur akan menetapkan. Tapi simulasi secara nasional itu kenaikannya 1,09 persen," kata Ida dalam konferensi pers virtual Selasa, 16 November 2021.
Proyeksi upah layak itu didasari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ida memastikan bahwa gubernur harus menetapkan UMP paling lambat 20 November 2021. "Karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu tgl 20 November 2021," kata Ida.
Berita Lainnya
Walikota Dumai Intruksikan Dinas Terkait Pantau Harga Pokok Jelang Ramadhan
Masyarakat Keluhkan Minyak Goreng Rp14.000 per Liter Sulit Didapat
KPPU Endus Praktik Kartel Minyak Goreng, 4 Perusahaan Besar Bakal Diperiksa
Omzet Pedagang Keliling di Tembilahan Menurun Akibat Corona
Rupiah Diprediksi Melanjutkan Penguatan
Yuk, Ketahui Cara Hitung Besaran kWh dari Setiap Pembelian Token Listrik PLN
Sri Mulyani Beberkan Pentingnya Forum G20 untuk Perdagangan dan Investasi
Pasca Tahun Baru 2020, Disperindag Inhil Antisipasi Harga Bahan Pokok Melonjak
Inflasi Bulan April Turun 4,33 Persen
BI: Rupiah Jadi Mata Uang Terbaik di Asia
Pemprov Riau Alokasikan Anggaran Rp1,3 Miliar untuk Pasar Murah
Juni, BRK Launching Jadi Bank Syariah