Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
PKB: RUU HIP Salah Kaprah, Harus Direvisi Total
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/70273081772-img-20200329-wa0001.jpg)
JAKARTA - PKB menilai RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan RUU usulan DPR banyak menimbulkan pro-kontra di masyarakat. RUU HIP dinilai salah kaprah dan perlu dikoreksi.
"RUU HIP ini salah kaprah. Kerangka konsep dan kerangka pemikirannya tidak utuh. Draf RUU HIP ini harus dikoreksi dan direvisi total," kata Ketua DPP PKB Yanuar Prihatin kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Yanuar mencontohkan dalam draf RUU HIP Bab I disebutkan bahwa pengertian Pancasila adalah dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum negara untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, serta berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Yanuar mempertanyakan definisi itu.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
"Pertanyaannya, Pancasila adalah dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara dan cita hukum negara, apakah sudah tepat dan benar definisi tentang Pancasila semacam ini? Jelas ini definisi paling ngawur tentang Pancasila. Itu bukan definisi, tetapi mungkin yang dimaksud adalah kedudukan atau fungsi Pancasila. Jika makna semacam ini tetap dibiarkan, berpotensi menciptakan kekacauan berpikir di masyarakat luas. Ini membingungkan,"ujar Yanuar.
Yanuar juga meminta perumus draf RUU HIP berhati-hati dalam memberikan makna ideologi Pancasila. Selain itu, ia meminta agar tidak gegabah dengan trisila dan ekasila dalam Pancasila.
"Jangan gegabah memeras Pancasila menjadi trisila dan kemudian menjadi ekasila. Tidak cukup Pancasila itu hanya disimpulkan sebagai gotong royong. Gotong Royong bukan substansi dasar Pancasila. Pancasila jauh lebih luas dan mendalam dari sekadar ekasila semacam ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Yanuar menyarankan agar DPR tidak terburu-buru membahas RUU HIP. Anggota Komisi II DPR itu menilai sebaiknya diskusi publik dengan para tokoh dan akademisi dibuka kembali untuk menyerap aspirasi terkait pembahasan RUU ini.
"Masih banyak pendapat dan pandangan dari berbagai tokoh, termasuk kalangan akademik, yang belum terserap idenya. Tidak usah terburu-buru menyelesaikan RUU ini, jika ingin mendapat hasil terbaik dan lebih sempurna," ujar Yanuar.
Pasal 7 menjelaskan mengenai ciri pokok Pancasila. Berikut bunyinya:
Pasal 7
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
RUU HIP juga menyulut kontroversi karena tidak menyertakan TAP MPRS mengenai pembubaran PKI dalam drafnya. Di bagian 'mengingat' dalam draf RUU HIP, terdapat pasal UUD Negara RI 1945 dan berbagai Tap MPR. Ada 8 landasan hukum di draf RUU HIP, namun tak ada Tap MPRS mengenai pembubaran PKI yang masuk draf.
Tap MPRS mengenai pembubaran PKI itu bernama lengkap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966. Suasana saat itu, Indonesia telah dikecamuk peristiwa G30S/PKI, serta aksi-aksi yang menyusul sesudahnya.
Sikap Pemerintah: Larangan Komunisme Sudah Final
Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan RUU HIP yang dinilai berpeluang membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak akan terjadi. Mahfud menyebut pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud Md dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi dan lintas negara yang digelar Sabtu (13/6/2020). Dalam acara tersebut, Mahfud menjelaskan RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas 2020. Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU tersebut.
"Presiden belum mengirim supres (surat presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud di acara tersebut seperti tertulis dalam rilis resmi Kemenko Polhukam.
"Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final. Sebab, berdasarkan Tap MPR No I Tahun 2003, tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut Tap MPRS XXV Tahun 1966," tegasnya.
Berita Lainnya
Kenali Ciri-ciri Akun WhatsApp Milikmu Disadap, Buruan Lakukan Hal Ini...
Korban Tewas Akibat Virus Corona Meningkat Jadi 56 Orang, Terinfeksi 2000
Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada Selasa 13 April 2021
Ditemukan Mutasi Virus Covid-19 Asal India dan Afrika Selatan, DPR: Kedepankan Protokol Kesehatan
IDI Ungkap 5 Obat Tak Ampuh Lawan Covid-19, Termasuk Ivermectin dan Klorokuin
Erick Thohir Angkat Gita Amperiawan Jadi Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia
Berikut Daftar Sasaran dan Denda Tilang Selama Operasi Zebra 2023
Kapolda Metro Jaya: Jakarta PSBB, Kasus Narkoba Naik 120 Persen!
Abdul Wahid Minta Dirut PLN Gesa Pendistribusian Jaringan Listrik Hingga ke Dusun Terpencil
Jokowi: Indonesia Berada di Ring of Fire, Bencana Bisa Terjadi Kapan Saja
Erick Thohir Angkat Gita Amperiawan Jadi Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia
Mantan Guru Pembakar Sekolah Diberi Rp6 Juta Oleh Disdik Garut