Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polemik Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Diproses Hukum
JAKARTA (INDOVIZKA) - "Untuk korupsi di bawah Rp50 juta, diselesaikan dengan cara pengembalian."
Demikian kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat bareng Komisi III DPR RI, kemarin. Tujuannya, supaya proses hukum berlangsung secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
Pun, perkara korupsi dana desa di bawah Rp50 juta cukup diselesaikan secara administratif. Alasan Burhanuddin, karena perbuatan korup dana desa tidak dilakukan secara terus-menerus.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Sementara bagi koruptor dana desa dapat dihukum dengan pembinaan inspektorat. "Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya."
Menyikapi itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kurniawan mengingatkan tidak ada batasan nominal kerugian negara bisa menggugurkan kasus hukum tersebut dalam UU Tipikor.
Pasal 4 Undang-undang Tipikor menyebut jika pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan proses pidana.
"Dalam UU Tipikor tidak mengenal batasan angka korupsi untuk tidak dilanjutkan proses pidana," kata Yuris saat dihubungi merdeka.com, Jumat (28/1).
Dikhawatirkan, pernyataan Jaksa Agung malah dijadikan 'senjata' untuk meringankan hukuman bagi koruptor.
"Praktiknya pengembalian tersebut hanya akan menjadi alasan yang meringankan," ujar Yuris.
Padahal, Yuris menilai bila kejahatan tindak pidana korupsi sebetulnya tidak bisa dilihat hanya dari angka kerugian keuangan negaranya. Bagaimanapun tindakan korupsi bisa memberikan efek domino.
Yuris mengambil contoh korupsi pengadaan senilai Rp50 juta bisa berdampak hilangnya akses publik yang semestinya bisa bermanfaat.
Tetap Harus Dipidana
Senada, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari mengatakan jika ditujukan agar proses hukum berjalan cepat, maka cara tersebut kurang tepat.
Tita menegaskan, ICJR, pada prinsipnya mendukung upaya efektivitas sistem peradilan pidana dan penggunaan alternatif pemidanaan selain penjara untuk semua jenis tindak pidana, termasuk korupsi jika memang dimungkinkan.
Akan tetapi, proses peradilannya, seperti penyidikan sampai pembuktian persidangan, tentu tetap harus sesuai due process.
Selain untuk melindungi hak-hak fair trial terdakwa, misalnya untuk membela diri karena ada prinsip praduga tak bersalah dan lain sebagainya, tujuan lain dari melaksanakan proses hukum adalah agar dapat memastikan akuntabilitas selama proses pengusutan kasus tersebut.
"Ada otoritas hakim untuk memutus pelaku bersalah atau tidak bersalah, untuk menghindari tebang pilih juga dan memastikan pelaku bisa dijatuhi pidana secara proporsional," kata dia.
Selain itu, menjalankan proses pidana juga bertujuan untuk memastikan keutuhan konstruksi perkara, sehingga seluruh fakta harus bisa diungkap di persidangan.
"Sampai nanti hakim yang akan menentukan dengan mempertimbangkan semua bukti soal kerugian negaranya jadinya berapa," kata Tita.
.png)

Berita Lainnya
Sejumlah Gubernur Desak Presiden Keluarkan Perppu Omnibus Law
Pengumuman! Masa Berlaku Paspor Bakal Menjadi 10 Tahun
PKS: Keberhasilan dan Keterpurukan Indonesia, Pasti ada Andil dan Kontribusi Umat Islam
Desa Wisata Goes to Mandalika, Ajang Pameran Produk Desa Wisata Terpilih
PWI Larang 20 Ribu Anggotanya Ikut UKW Lembaga Abal-abal dan Tak Patuhi UU Pers
Kemenkes Ungkap Dua Kondisi Tak Bisa Divaksinasi saat Puasa
Dilarang Mulai 2023, Ribuan Tenaga Honorer Guru & Nakes akan Dirumahkan
Maklumat Kapolri soal FPI Dikritik: Isu HAM hingga "Cek Kosong"
Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Palangka Raya
Prodi Kedokteran dan Prodi Teknik Informatika Universitas Abdurrab Raih Akreditasi B
Nasarudin: Saya Masih Kader Golkar
Ketua MPR Nyatakan Tidak Adil Mudik Dilarang, Tapi 305 WNA India Difasilitasi Masuk Indonesia