Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polemik Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Diproses Hukum
JAKARTA (INDOVIZKA) - "Untuk korupsi di bawah Rp50 juta, diselesaikan dengan cara pengembalian."
Demikian kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat bareng Komisi III DPR RI, kemarin. Tujuannya, supaya proses hukum berlangsung secara cepat, sederhana dan biaya ringan.
Pun, perkara korupsi dana desa di bawah Rp50 juta cukup diselesaikan secara administratif. Alasan Burhanuddin, karena perbuatan korup dana desa tidak dilakukan secara terus-menerus.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Sementara bagi koruptor dana desa dapat dihukum dengan pembinaan inspektorat. "Terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh inspektorat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya."
Menyikapi itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kurniawan mengingatkan tidak ada batasan nominal kerugian negara bisa menggugurkan kasus hukum tersebut dalam UU Tipikor.
Pasal 4 Undang-undang Tipikor menyebut jika pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan proses pidana.
"Dalam UU Tipikor tidak mengenal batasan angka korupsi untuk tidak dilanjutkan proses pidana," kata Yuris saat dihubungi merdeka.com, Jumat (28/1).
Dikhawatirkan, pernyataan Jaksa Agung malah dijadikan 'senjata' untuk meringankan hukuman bagi koruptor.
"Praktiknya pengembalian tersebut hanya akan menjadi alasan yang meringankan," ujar Yuris.
Padahal, Yuris menilai bila kejahatan tindak pidana korupsi sebetulnya tidak bisa dilihat hanya dari angka kerugian keuangan negaranya. Bagaimanapun tindakan korupsi bisa memberikan efek domino.
Yuris mengambil contoh korupsi pengadaan senilai Rp50 juta bisa berdampak hilangnya akses publik yang semestinya bisa bermanfaat.
Tetap Harus Dipidana
Senada, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari mengatakan jika ditujukan agar proses hukum berjalan cepat, maka cara tersebut kurang tepat.
Tita menegaskan, ICJR, pada prinsipnya mendukung upaya efektivitas sistem peradilan pidana dan penggunaan alternatif pemidanaan selain penjara untuk semua jenis tindak pidana, termasuk korupsi jika memang dimungkinkan.
Akan tetapi, proses peradilannya, seperti penyidikan sampai pembuktian persidangan, tentu tetap harus sesuai due process.
Selain untuk melindungi hak-hak fair trial terdakwa, misalnya untuk membela diri karena ada prinsip praduga tak bersalah dan lain sebagainya, tujuan lain dari melaksanakan proses hukum adalah agar dapat memastikan akuntabilitas selama proses pengusutan kasus tersebut.
"Ada otoritas hakim untuk memutus pelaku bersalah atau tidak bersalah, untuk menghindari tebang pilih juga dan memastikan pelaku bisa dijatuhi pidana secara proporsional," kata dia.
Selain itu, menjalankan proses pidana juga bertujuan untuk memastikan keutuhan konstruksi perkara, sehingga seluruh fakta harus bisa diungkap di persidangan.
"Sampai nanti hakim yang akan menentukan dengan mempertimbangkan semua bukti soal kerugian negaranya jadinya berapa," kata Tita.
.png)

Berita Lainnya
Ini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Aturan Baru berlaku
LAM Riau Merasa Diperlakukan Tidak Adil pada Rapat Panja Migas DPR RI
Diskon Pajak Mobil Baru 100 Persen Diperpanjang ke Agustus
5 Bantuan Ini Cair Oktober, Mulai Kuota Internet hingga BLT Karyawan
Orient P Riwu Kore Buka Suara, Jawab Polemik Warga Negara
Indonesia-Jepang Bakal Bahas Upaya Pemulihan Ekonomi di Pertemuan G20
Brigjen TNI Cekcok sama Bahar Smith Dimutasi Panglima Andika, Ini Jabatan Barunya
Libur Lebaran 2021: Cuti Bersama Hanya Pada Tanggal 12 Mei
Bersiap Ikuti Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, Siapkan Syaratnya
PNS Dilarang Hadir di Perayaan Kemenangan Paslon Pilkada
Aksi Demonstrasi FSPMI di PT. Prima Transportasi Servis Indonesia Menuntut Pemenuhan Hak Karyawan
Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 2021