Pilihan
DPR Dorong ASN Terima Bansos Segera Mengundurkan Diri Sebagai Penerima
JAKARTA (INDOVIZKA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial diminta untuk mengundurkan diri sebagai penerima. Sebab ASN tidak berhak menerima bantuan sosial.
"Bagi ASN yang mendapatkan bansos sebaiknya segera secara sukarela mengundurkan diri sebagai penerima bantuan sosial. Jika tidak, ya harus diberikan sanksi yang tegas. Ada warga yang lebih berhak mendapatkan bantuan tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Kamis (25/11).
Ace mengatakan, sangat tidak wajar jika ASN golongan III dan IV menerima bantuan sosial karena dari segi pendapatan sudah mencukupi.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Apalagi jika penerima bantuan sosialnya itu yang berstatus golongan III dan IV. Pasti secara penghasilan sudah sangat tidak wajar jika mereka mendapatkan bantuan sosial," ujarnya.
Komisi VIII meminta Kementerian Sosial dan pemerintah daerah memperbaiki sistem pendataan, verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial. Ace meminta Kemensos mengidentifikasi ASN yang terdata sebagai penerima bansos.
"Kemensos Sosial segera mengidentifikasi ASN yang terdata sebagai penerima bansos dan dari unit pemerintahan mana mereka bekerja untuk kemudian mendapatkan klarifikasi mengapa mereka terdata sebagai penerima bansos," ujar Ace.
Kata politikus Golkar ini, Kementerian Sosial juga perlu memperbaiki sistem pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemda pun perlu objektif memberikan masukan DTKS.
"Kami mendesak kepada Kementerian Sosial untuk segera memperbaiki sistem pendataan Data Terpadu Keaejahteraan Sosial (DTKS). Demikian juga pemerintah daerah yang selama ini memberikan input DTKS juga harus objektif, akurat dan tepat sasaran," kata Ace
.png)

Berita Lainnya
Aturan Baru Naik Pesawat: Harus Datang 4 Jam Sebelum Keberangkatan
Omicron Merebak, Pemerintah Gunakan Skema Buka Tutup Pemberangkatan Umrah
Ingin Ada yang 'Beda' Lebaran Tahun Ini? Menkes Beberkan Syaratnya
Akhirnya! Gaji ke-13 PNS Cair Agustus
Usai Dapat Alat Berat dari PT IMIP, Kemnaker Siap Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja
Bappenas: Jika Corona Sampai Triwulan 3, Ekonomi Tumbuh 0 Persen
Tekan Impor, Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Obat di Ibu Kota Baru
Penerimaan CPNS Siap Dibuka Untuk 700.000 Guru dan 270.000 Tenaga Kesehatan
KSP: Pemindahan IKN Wujud Keseriusan Indonesia Menghadapi Pemanasan Global
Syukurlah, Arab Saudi sudah Izinkan Jamaah Umrah dan Haji Indonesia Berusia 60 Tahun
Eks Pegawai KPK Masuk, Kapolri Segera Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi
Menko Luhut Klaim Kebijakan Karantina Pejabat Dilakukan Secara Terukur