Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPR Dorong ASN Terima Bansos Segera Mengundurkan Diri Sebagai Penerima
JAKARTA (INDOVIZKA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial diminta untuk mengundurkan diri sebagai penerima. Sebab ASN tidak berhak menerima bantuan sosial.
"Bagi ASN yang mendapatkan bansos sebaiknya segera secara sukarela mengundurkan diri sebagai penerima bantuan sosial. Jika tidak, ya harus diberikan sanksi yang tegas. Ada warga yang lebih berhak mendapatkan bantuan tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Kamis (25/11).
Ace mengatakan, sangat tidak wajar jika ASN golongan III dan IV menerima bantuan sosial karena dari segi pendapatan sudah mencukupi.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Apalagi jika penerima bantuan sosialnya itu yang berstatus golongan III dan IV. Pasti secara penghasilan sudah sangat tidak wajar jika mereka mendapatkan bantuan sosial," ujarnya.
Komisi VIII meminta Kementerian Sosial dan pemerintah daerah memperbaiki sistem pendataan, verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial. Ace meminta Kemensos mengidentifikasi ASN yang terdata sebagai penerima bansos.
"Kemensos Sosial segera mengidentifikasi ASN yang terdata sebagai penerima bansos dan dari unit pemerintahan mana mereka bekerja untuk kemudian mendapatkan klarifikasi mengapa mereka terdata sebagai penerima bansos," ujar Ace.
Kata politikus Golkar ini, Kementerian Sosial juga perlu memperbaiki sistem pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemda pun perlu objektif memberikan masukan DTKS.
"Kami mendesak kepada Kementerian Sosial untuk segera memperbaiki sistem pendataan Data Terpadu Keaejahteraan Sosial (DTKS). Demikian juga pemerintah daerah yang selama ini memberikan input DTKS juga harus objektif, akurat dan tepat sasaran," kata Ace
.png)

Berita Lainnya
Korban Tewas Gempa Sumbar Terus Bertambah, 6.002 Jiwa Mengungsi
Kemenperin Atur Strategi Percepat Penyerapan Anggaran Tahun 2022
HNW Minta SKB Seragam Sekolah Direvisi Bersamaan dengan Revisi Peta Jalan Pendidikan 2020-2035
Diduga Terseret Luapan Sungai, Warga Ditemukan Tewas Mengapung di Atas Motor
Ketua MUI: Muslim Berstatus OTG Covid Tetap Wajib Berpuasa
Rupiah Terpuruk, Pemerintah Diminta Dahulukan Penanganan Corona
Kemensos Pastikan Kebutuhan Pangan Pengungsi Semeru Terpenuhi
Kominfo Pertimbangkan Blokir Game Online PUBG dan Free Fire
Facebook Akuisisi Giphy Senilai Rp 6 Triliun
Masih Bermasalah, Penelitian Vaksin Nusantara Dihentikan Sementara
Ada Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden Jokowi, di GAR ITB
Kementerian Pertahanan Ganti Logo, Apa Maknanya?