Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPR Dorong ASN Terima Bansos Segera Mengundurkan Diri Sebagai Penerima
JAKARTA (INDOVIZKA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial diminta untuk mengundurkan diri sebagai penerima. Sebab ASN tidak berhak menerima bantuan sosial.
"Bagi ASN yang mendapatkan bansos sebaiknya segera secara sukarela mengundurkan diri sebagai penerima bantuan sosial. Jika tidak, ya harus diberikan sanksi yang tegas. Ada warga yang lebih berhak mendapatkan bantuan tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Kamis (25/11).
Ace mengatakan, sangat tidak wajar jika ASN golongan III dan IV menerima bantuan sosial karena dari segi pendapatan sudah mencukupi.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Apalagi jika penerima bantuan sosialnya itu yang berstatus golongan III dan IV. Pasti secara penghasilan sudah sangat tidak wajar jika mereka mendapatkan bantuan sosial," ujarnya.
Komisi VIII meminta Kementerian Sosial dan pemerintah daerah memperbaiki sistem pendataan, verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial. Ace meminta Kemensos mengidentifikasi ASN yang terdata sebagai penerima bansos.
"Kemensos Sosial segera mengidentifikasi ASN yang terdata sebagai penerima bansos dan dari unit pemerintahan mana mereka bekerja untuk kemudian mendapatkan klarifikasi mengapa mereka terdata sebagai penerima bansos," ujar Ace.
Kata politikus Golkar ini, Kementerian Sosial juga perlu memperbaiki sistem pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemda pun perlu objektif memberikan masukan DTKS.
"Kami mendesak kepada Kementerian Sosial untuk segera memperbaiki sistem pendataan Data Terpadu Keaejahteraan Sosial (DTKS). Demikian juga pemerintah daerah yang selama ini memberikan input DTKS juga harus objektif, akurat dan tepat sasaran," kata Ace
.png)

Berita Lainnya
1,6 Juta Data Tak Lolos Validasi BLT Pekerja
Polisi Imbau Mahasiswi UNJ Diduga Menjadi Korban Sexting Dosen Melapor
Pemerintah Minta Semua Kades dan Lurah Lakukan Isolasi Mandiri Bagi Pemudik
Ketua Komnas HAM Minta Hukuman Mati Koruptor Dihapuskan
Wapres Sebut RI Masih Butuh Inovasi untuk Wujudkan Pusat Halal Dunia Tahun 2024
Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 13 Mei 2021
UU Ciptaker, Pekerja Asing Makin Mudah Masuk RI
BPS Bakal Rekrut 247.000 Petugas Sensus Penduduk 2020
Polisi akan Tegur Bengkel Penjual Knalpot Bising
Menkeu Salurkan Rp3,14 Triliun untuk Gugus Tugas Covid-19
PLN Pastikan Pasokan Listrik Selama 'Work From Home'
DPR Berupaya Tekan Biaya Calon Jemaah Haji 50 Juta/Orang