Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
DPR Dorong ASN Terima Bansos Segera Mengundurkan Diri Sebagai Penerima
JAKARTA (INDOVIZKA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial diminta untuk mengundurkan diri sebagai penerima. Sebab ASN tidak berhak menerima bantuan sosial.
"Bagi ASN yang mendapatkan bansos sebaiknya segera secara sukarela mengundurkan diri sebagai penerima bantuan sosial. Jika tidak, ya harus diberikan sanksi yang tegas. Ada warga yang lebih berhak mendapatkan bantuan tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Kamis (25/11).
Ace mengatakan, sangat tidak wajar jika ASN golongan III dan IV menerima bantuan sosial karena dari segi pendapatan sudah mencukupi.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Apalagi jika penerima bantuan sosialnya itu yang berstatus golongan III dan IV. Pasti secara penghasilan sudah sangat tidak wajar jika mereka mendapatkan bantuan sosial," ujarnya.
Komisi VIII meminta Kementerian Sosial dan pemerintah daerah memperbaiki sistem pendataan, verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial. Ace meminta Kemensos mengidentifikasi ASN yang terdata sebagai penerima bansos.
"Kemensos Sosial segera mengidentifikasi ASN yang terdata sebagai penerima bansos dan dari unit pemerintahan mana mereka bekerja untuk kemudian mendapatkan klarifikasi mengapa mereka terdata sebagai penerima bansos," ujar Ace.
Kata politikus Golkar ini, Kementerian Sosial juga perlu memperbaiki sistem pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemda pun perlu objektif memberikan masukan DTKS.
"Kami mendesak kepada Kementerian Sosial untuk segera memperbaiki sistem pendataan Data Terpadu Keaejahteraan Sosial (DTKS). Demikian juga pemerintah daerah yang selama ini memberikan input DTKS juga harus objektif, akurat dan tepat sasaran," kata Ace
.png)

Berita Lainnya
4 Hal Yang Harus Diketahui Pelanggan PLN untuk Dapat Token Listrik Gratis
Token Listrik PLN Gratis Agustus 2021, Begini Cara Dapatkannya!
Airlangga Hartarto Hingga Luhut Akan Hadiri MNC Group Investor Forum
Potensi Varian Baru Corona Masuk Indonesia Besar
Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12
Banjir Meninggi, Anies: Air Kiriman dari Bogor dan Depok Dalam Perjalanan ke Jakarta
Ketua KPK Firli Sebut Survei Integritas Bisa Jadi Pegangan Berantas Korupsi
Pulihkan Ekonomi, MPR Minta Kepala Daerah Baru Berinovasi
Jika Dana Pemda Direalisasikan Bakal Berlipat
Kemenag Lepas Keberangkatan 419 Jemaah Umrah
Pemerintah Disebut Bisa Menaikkan Cukai Rokok Hingga 45 Persen
Pemanfaatan Resi Gudang Meningkat Sepanjang 2021