Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPR Dorong ASN Terima Bansos Segera Mengundurkan Diri Sebagai Penerima
JAKARTA (INDOVIZKA) - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial diminta untuk mengundurkan diri sebagai penerima. Sebab ASN tidak berhak menerima bantuan sosial.
"Bagi ASN yang mendapatkan bansos sebaiknya segera secara sukarela mengundurkan diri sebagai penerima bantuan sosial. Jika tidak, ya harus diberikan sanksi yang tegas. Ada warga yang lebih berhak mendapatkan bantuan tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Kamis (25/11).
Ace mengatakan, sangat tidak wajar jika ASN golongan III dan IV menerima bantuan sosial karena dari segi pendapatan sudah mencukupi.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Apalagi jika penerima bantuan sosialnya itu yang berstatus golongan III dan IV. Pasti secara penghasilan sudah sangat tidak wajar jika mereka mendapatkan bantuan sosial," ujarnya.
Komisi VIII meminta Kementerian Sosial dan pemerintah daerah memperbaiki sistem pendataan, verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial. Ace meminta Kemensos mengidentifikasi ASN yang terdata sebagai penerima bansos.
"Kemensos Sosial segera mengidentifikasi ASN yang terdata sebagai penerima bansos dan dari unit pemerintahan mana mereka bekerja untuk kemudian mendapatkan klarifikasi mengapa mereka terdata sebagai penerima bansos," ujar Ace.
Kata politikus Golkar ini, Kementerian Sosial juga perlu memperbaiki sistem pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pemda pun perlu objektif memberikan masukan DTKS.
"Kami mendesak kepada Kementerian Sosial untuk segera memperbaiki sistem pendataan Data Terpadu Keaejahteraan Sosial (DTKS). Demikian juga pemerintah daerah yang selama ini memberikan input DTKS juga harus objektif, akurat dan tepat sasaran," kata Ace
.png)

Berita Lainnya
Serikat Pekerja Sebut Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun Tanpa Persetujuan Buruh
Masyarakat Bengkalis Diajak Hilangkan Perbedaan dan Kedepankan Rasa Persaudaraan
Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada Selasa 13 April 2021
Kemenkeu: THR Pensiunan PNS Hingga Veteran Sudah Mulai Cair Hari Ini
Sebelum Pulang dari Pondok, Santri Harus Negatif Covid-19
Pulihkan Ekonomi, MPR Minta Kepala Daerah Baru Berinovasi
Potensi Varian Baru Corona Masuk Indonesia Besar
PKS Minta Mensos Perpanjang Program Bantuan Sosial Tunai
Airlangga: 7 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota Tindaklanjuti Instruksi Mendagri
Komisi III Percayakan Kasus Penembakan FPI ke Komnas HAM
Greysia/Apriyani Juara Yonex Thailand Open
Abdul Wahid Apresiasi Langkah Pemerintah Cabut Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng