Komisi II Harap Jadwal Pemilu Sudah Diputuskan Sebelum DPR Reses Desember


JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi meminta agar DPR membahas kelanjutan penetapan jadwal Pemilu pada 7 Desember 2021. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR Djarot Saiful Hidayat menyatakan sepakat dengan usulan KPU.

"Memang sebaiknya sebelum reses DPR sudah ada kesepakatan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR tentang waktu pelaksanaan Pemilu 2024," kata Djarot saat dikonfirmasi, Rabu (1/12).

Djarot juga sepakat bahwa KPU memiliki wewenang menetapkan jadwal Pemilu. "Sesuai dengan UU, memang KPU mempunyai kewenangan untuk menetapkan jadwal Pemilu setelah berkoordinasi dengan Pemerintah dan DPR," ujarnya.

Sebelumnya, Pram menyebut semua pihak sudah sepakat jadwal hari-H pemungutan suara untuk Pemilu 2024, jatuh pada 21 Februari.

"Terkait dengan hari H, KPU telah mendengar masukan dari banyak pihak. Syukurnya, semua pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yang diajukan oleh KPU (21 Februari 2024) merupakan pilihan paling tepat," kata Pramono.

Pramono menyatakan KPU mengapresiasi pihak yang menghormati kewenangan KPU menetapkan tanggal pemungutan suara.

"Selain itu, KPU mengapresiasi para pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menetapkan hari & tanggal pemungutan suara, sebagaimana diatur dlm UU Pemilu Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2)," kata dia.

Sebagai tindak lanjut dan penetapan tanggal, KPU telah menyurati Komisi II DPR agar menindaklanjuti pembahasan jadwal Pemilu 2024.

"Hari ini (Selasa, 30/11) KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi dalam forum RDP untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024. Surat sdh diterima di staf Setjen DPR RI," ujar dia






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar