Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Komisi II Harap Jadwal Pemilu Sudah Diputuskan Sebelum DPR Reses Desember
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi meminta agar DPR membahas kelanjutan penetapan jadwal Pemilu pada 7 Desember 2021. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR Djarot Saiful Hidayat menyatakan sepakat dengan usulan KPU.
"Memang sebaiknya sebelum reses DPR sudah ada kesepakatan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR tentang waktu pelaksanaan Pemilu 2024," kata Djarot saat dikonfirmasi, Rabu (1/12).
Djarot juga sepakat bahwa KPU memiliki wewenang menetapkan jadwal Pemilu. "Sesuai dengan UU, memang KPU mempunyai kewenangan untuk menetapkan jadwal Pemilu setelah berkoordinasi dengan Pemerintah dan DPR," ujarnya.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Sebelumnya, Pram menyebut semua pihak sudah sepakat jadwal hari-H pemungutan suara untuk Pemilu 2024, jatuh pada 21 Februari.
"Terkait dengan hari H, KPU telah mendengar masukan dari banyak pihak. Syukurnya, semua pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yang diajukan oleh KPU (21 Februari 2024) merupakan pilihan paling tepat," kata Pramono.
Pramono menyatakan KPU mengapresiasi pihak yang menghormati kewenangan KPU menetapkan tanggal pemungutan suara.
"Selain itu, KPU mengapresiasi para pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menetapkan hari & tanggal pemungutan suara, sebagaimana diatur dlm UU Pemilu Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2)," kata dia.
Sebagai tindak lanjut dan penetapan tanggal, KPU telah menyurati Komisi II DPR agar menindaklanjuti pembahasan jadwal Pemilu 2024.
"Hari ini (Selasa, 30/11) KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi dalam forum RDP untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024. Surat sdh diterima di staf Setjen DPR RI," ujar dia
.png)

Berita Lainnya
Muncul Hoaks Habib Rizieq Meninggal di Sel karena Covid-19
Berikut Aturan Lengkap Pembatasan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Mau Tukar Uang Baru Secara Online, Begini Caranya
Pecah Rekor, Utang Baru Pemerintah Capai Rp 421 T di Semester I 2020
Erick Thohir Sebut Pembentukan Panja Mampu Perbaiki Kinerja Garuda Indonesia
Tagihan Listrik Naik, PLN Salahkan Drama Korea
Abdul Wahid Minta Dirut PLN Gesa Pendistribusian Jaringan Listrik Hingga ke Dusun Terpencil
Pemerintah Dorong Ekspor Kelapa Melalui Koperasi
Airlangga Minta Pengusaha Bayar Penuh THR Pekerja Tahun Ini
Dolar AS Lampaui Rp. 16.000, Apalagi Langkah Jokowi
Kisah Haru Petugas Medis Positif Tertular Covid-19
Hujan Deras Guyur Kota Medan Sejak Semalam, Ratusan Rumah di Perumahan De Flamboyan Terendam Banjir