Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Aturan Penegak Hukum Harus Dapat Izin Presiden Jika Periksa Anggota DPR
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya. Hak imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.
Selain itu, DPR memiliki hak imunitas dimana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden jika diperiksa oleh penegak hukum. Tetapi hak tersebut tidak berlaku bila anggota dewan disangka tindak pidana tertentu.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3) yang tertulis pada pasal 245.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Berikut bunyi pasal 245 tersebut:
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
.png)

Berita Lainnya
BKN: SK Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Terbit 1 Januari 2021
Gunung Marapi Erupsi Pagi Ini, Muntahkan Abu 1.300 Meter
Pegadaian Jadi Pelopor Industri Keuangan 4.0
Telkom Dukung Penuh Transformasi Digital PTPN V
Polri Tiadakan Denda Perpajangan STNK hingga 29 Mei 2020
Ini Besaran Insentif untuk Tenaga Medis Tangani Pasien Corona
Petinggi Partai Politik di Jawa Tengah Merapat ke Kantor PKB, Ini yang Dibahas
Pengumuman! Tak Semua Honorer Diangkat PNS, Ini Syaratnya
Chaidir: Secara Umum Masyarakat Tak Bisa Menerima
Anggota DPR Ini Ungkap Alasannya Mau Disuntik Vaksin Nusantara Lebih Awal
Pemerintah Target Penerimaan Cukai Rokok Rp193 Triliun di 2022
Pengendara Tewas Tertembak Peluru Nyasar, Diduga dari Pistol Polisi