Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Aturan Penegak Hukum Harus Dapat Izin Presiden Jika Periksa Anggota DPR
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya. Hak imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.
Selain itu, DPR memiliki hak imunitas dimana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden jika diperiksa oleh penegak hukum. Tetapi hak tersebut tidak berlaku bila anggota dewan disangka tindak pidana tertentu.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3) yang tertulis pada pasal 245.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Berikut bunyi pasal 245 tersebut:
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
.png)

Berita Lainnya
Dosen R Tidak Mengaku Bersalah, Polisi Ungkap Chat Mesum ke 3 Mahasiswi Unsri
Corona Virus Mematikan, Belum Ada Obat Penyembuhnya
Abdul Wahid Minta Erick Tohir Evaluasi PT INTI
Larangan Mudik Tidak Berhasil, MPR Minta Pemerintah Segera Buat Langkah Pencegahan Lanjutan
Tiga Kapal Terbakar di Pelabuhan Muara Angke Subuh Tadi
Kartu BPJS Kesehatan juga Jadi Syarat untuk Pembuatan SIM dan SKCK, Hingga Urus STNK
Gagal Jadi Kapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono Jadi Wakil Komut PT Pindad
Akhirnya! Gaji ke-13 PNS Cair Agustus
Begini Cara Pasien Covid-19 Memilih di Pilkada 2020
Beredar Info Kuota Jemaah Haji 2021, Ini Penjelasan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi
Selangkah Lagi, Riau Petrolium Terlibat Dalam Pengelolaan Blok Siak
DPR Minta Nadiem Kaji Ulang Pembukaan Sekolah Januari 2021