Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Aturan Penegak Hukum Harus Dapat Izin Presiden Jika Periksa Anggota DPR
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya. Hak imunitas adalah hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan.
Selain itu, DPR memiliki hak imunitas dimana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden jika diperiksa oleh penegak hukum. Tetapi hak tersebut tidak berlaku bila anggota dewan disangka tindak pidana tertentu.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3) yang tertulis pada pasal 245.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Berikut bunyi pasal 245 tersebut:
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus.
.png)

Berita Lainnya
DPR Desak Pemerintah Nyatakan Sikap Menolak Tindakan Diskriminatif di All England
KDRT Tidak Hanya Kekerasan Fisik, Simak 5 Tandanya
Desersi, Narkoba, hingga Pencabulan, 28 Anggota Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat
Vaksinasi dan Literasi
Erick Thohir Angkat Gita Amperiawan Jadi Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia
Lima Unsur yang Wajib Dipenuhi Pondok Pesantren
BKN Keluarkan Surat tentang Pengadaan CPNS dan PPPK Non-Guru 2021, Apa Isinya?
Airlangga: Vaksin Covid-19 Mandiri Tetap Gratis
550 Km Tol Trans Sumatera Ditargetkan Tuntas Hingga 2023
Polisi Amankan Belasan Massa Terkait Unjukrasa 1812
Jokowi Izinkan Pemda Utang ke Pusat Tangani Covid-19
Ada 12 Lapangan Migas Baru di Indonesia Tahun Ini