Pilihan
Biaya Umrah Rp20-26 Juta, Amphuri: Bisa Bengkak Kalau Harus Karantina
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Setelah dihentikan sejak tahun lalu, izin ibadah umrah bagi jamaah asal Indonesia kembali diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Adapun terkait besaran ongkos umrah bagi jemaah RI masih belum ada kepastian mengingat kondisi pandemi.
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur mengatakan, Kementerian Agama sebelumnya sudah menetapkan harga referensi umrah berkisar Rp20 juta hingga Rp26 juta.
"Kami belum tau harganya karena belum ada kepastian, yang ada malah Rp26 juta harganya yang ditentukan. Jadi harga umrah itu di awal harga referensi Rp20 juta," kata Firman, Selasa (12/10/2021), seperti yang dilansir dari sindonews.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Menurut Firman, keputusan Kementerian Agama dengan harga referensi Rp20 juta guna memenuhi standar pelayanan minimal agar jamaah tidak tergiur dengan penawaran-penawaran yang jauh di bawah itu sehingga nanti tidak ada kepastian standar pelayanan.
Saat masa uji coba pada bulan November 2020 lalu, Firman menyebut harga referensi dievaluasi karena kenaikan pajak di Arab Saudi, faktor-faktor kebijakan Covid-19, dan lain-lain yang menjadikan harga patokan meningkat menjadi Rp26 juta.
Amphuri memandang, selama tidak ada kewajiban karantina, ongkos umrah pasti tak begitu melambung. Sebagai catatan, Saudi saat ini tidak memberlakukan karantina melainkan hanya bukti sudah vaksin dan negatif tes PCR. Namun, di sisi lain, jemaah umrah setibanya kembali di Tanah Air masih diwajibkan menjalani karantina.
"Hal yang jadi kendala kita masih ada syarat kewajiban karantina pulang umrah. Kami saat ini sedang melakukan mediasi untuk melakukan pengecualian, jadi jemaah yang pulang umrah karena ini kegiatan yang dimonitori ketat oleh pemerintah sebelum keberangkatan," tuturnya.
Firman menambahkan, di Arab Saudi semua kegiatan jemaah mulai dari proses keberangkatan, kedatangan juga dipantau dalam aplikasi Tawakalna, termasuk segala macam yang harus dipenuhi oleh jemaah. Artinya, setiap jemaah dipantau sangat ketat.
"Ketika pulang dari Saudi Arabia membawa PCR. Kita harapkan jemaah umrah yang kegiatannya sudah dimonitoring selengkap ini, pulang bisa dikecualikan, tetap karantina tapi karantina di rumah masing-masing ketika hasilnya negatif," tandas Firman.
Amphuri menegaskan tak mau menambah beban biaya akibat karantina usai perjalanan umrah. Beda lagi ketika perjalanan lain seperti liburan, yang menurut Firman tidak ketat monitoringnya seperti pada ibadah umrah. *
.png)

Berita Lainnya
BSN Partai Golkar Temukan Kejanggalan TPS Kawasan Perusahaan
Wow, Kekayaan Pejabat Pajak Rafael Bertambah Rp36 Miliar dalam 10 Tahun
DPR Dorong PUPR Prioritaskan Masyarakat Penghasilan Rendah Dapatkan Pembiayaan Perumahan
Kabar Gembira, Pemerintah tidak akan Hapus Tenaga Honorer
Bank Syariah Indonesia Komit jadi Bank Inklusif, Modern dan Universal
BNPB: Sejumlah Wilayah RI Berpotensi Banjir
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
8 Syarat Naturalisasi, Cukup Bisa Berbahasa Indonesia?
Ini Daerah yang Ditolak Kemenkes untuk PSBB
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Nomor 4 Setelah China, Vietnam dan Korsel
Kasus Omicron Pertama di RI Diduga Tertular dari WNI Bepergian ke Nigeria
Kalangan Milenial Terlibat Aksi Teror, Legislator Muda Minta Program Deradikalisasi Harus Relevan