Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Biaya Umrah Rp20-26 Juta, Amphuri: Bisa Bengkak Kalau Harus Karantina
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Setelah dihentikan sejak tahun lalu, izin ibadah umrah bagi jamaah asal Indonesia kembali diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Adapun terkait besaran ongkos umrah bagi jemaah RI masih belum ada kepastian mengingat kondisi pandemi.
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur mengatakan, Kementerian Agama sebelumnya sudah menetapkan harga referensi umrah berkisar Rp20 juta hingga Rp26 juta.
"Kami belum tau harganya karena belum ada kepastian, yang ada malah Rp26 juta harganya yang ditentukan. Jadi harga umrah itu di awal harga referensi Rp20 juta," kata Firman, Selasa (12/10/2021), seperti yang dilansir dari sindonews.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Menurut Firman, keputusan Kementerian Agama dengan harga referensi Rp20 juta guna memenuhi standar pelayanan minimal agar jamaah tidak tergiur dengan penawaran-penawaran yang jauh di bawah itu sehingga nanti tidak ada kepastian standar pelayanan.
Saat masa uji coba pada bulan November 2020 lalu, Firman menyebut harga referensi dievaluasi karena kenaikan pajak di Arab Saudi, faktor-faktor kebijakan Covid-19, dan lain-lain yang menjadikan harga patokan meningkat menjadi Rp26 juta.
Amphuri memandang, selama tidak ada kewajiban karantina, ongkos umrah pasti tak begitu melambung. Sebagai catatan, Saudi saat ini tidak memberlakukan karantina melainkan hanya bukti sudah vaksin dan negatif tes PCR. Namun, di sisi lain, jemaah umrah setibanya kembali di Tanah Air masih diwajibkan menjalani karantina.
"Hal yang jadi kendala kita masih ada syarat kewajiban karantina pulang umrah. Kami saat ini sedang melakukan mediasi untuk melakukan pengecualian, jadi jemaah yang pulang umrah karena ini kegiatan yang dimonitori ketat oleh pemerintah sebelum keberangkatan," tuturnya.
Firman menambahkan, di Arab Saudi semua kegiatan jemaah mulai dari proses keberangkatan, kedatangan juga dipantau dalam aplikasi Tawakalna, termasuk segala macam yang harus dipenuhi oleh jemaah. Artinya, setiap jemaah dipantau sangat ketat.
"Ketika pulang dari Saudi Arabia membawa PCR. Kita harapkan jemaah umrah yang kegiatannya sudah dimonitoring selengkap ini, pulang bisa dikecualikan, tetap karantina tapi karantina di rumah masing-masing ketika hasilnya negatif," tandas Firman.
Amphuri menegaskan tak mau menambah beban biaya akibat karantina usai perjalanan umrah. Beda lagi ketika perjalanan lain seperti liburan, yang menurut Firman tidak ketat monitoringnya seperti pada ibadah umrah. *
.png)

Berita Lainnya
Kemenag Bakal Luncurkan Kartu Nikah Digital
Kemenkeu Serahkan Barang Bukti Kasus Dugaan Pemerasan Dilakukan Pegawai Bea Cukai
Kekerasan Terhadap Jurnalis Tinggi, Polri-Dewan Pers Perkuat Sosialisasi Kebebasan Pers
Kalangan Pers Berduka, Bendahara PWI dan SMSI Kaltim Tutup Usia
Permodalan Menjadi Masalah Utama Bagi Koperasi di Tengah Dampak Covid-19
Meski Dilarang, Satgas Prediksi Ada 18,9 Juta Orang Nekat Mudik Lebaran
Kisah Pilu Ayah Bawa Jenazah Anak Pakai Motor dari RS karena Tak Cukup Sewa Ambulans
KPK Tegaskan Pengembalian Uang Korupsi Tak Hapus Pidana
Hasilkan Cuan Lebih Banyak, Budi Putra : Pengurus SMSI Riau Harus Siap Jadi Konten Kreator
Dipakai untuk Balas Dendam hingga Bungkam Kritik, Aktivis dan Praktisi Medsos Berharap UU ITE Direvisi
225 Peserta Tes SKD CPNS 2021 Terbukti Curang dan Langsung Didiskualifikasi
Rapat Bersama DPR, Panglima TNI: Waktu yang Tepat untuk Evaluasi Kondisi Alutsista TNI