Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Iuran Naik, Insentif Direksi BPJS Kesehatan Capai Rp342 Juta/Bulan
JAKARTA - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertanyakan tidak efisiennya dana operasional BPJS Kesehatan. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan dan direksi BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi IX Dewi Asmara mengatakan, berdasarkan laporan keuangan BPJS Kesehatan, pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2019, BPJS Kesehatan menganggarkan dana operasional untuk delapan direksi sebesar Rp32,88 miliar.
"Artinya, setiap anggota direksi mendapat insentif Rp4,11 miliar per orang. Dengan kata lain, seluruh direksi menikmati Rp342,56 juta per bulan," ujar dia, di Gedung Komisi IX DPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Kemudian untuk beban insentif kepada tujuh dewan pengawas BPJS Kesehatan rata-rata mendapat Rp2,55 miliar. "Apabila insentif yang diterima dewan pengawas dalam 12 bulan insentif, maka upah yang diterima oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan Rp211,14 juta per bulan," ungkap dia.
Baca Juga: Dipanggil DPR, Menkes dan Dirut BPJS Kesehatan Dicecar soal Kenaikan Iuran
Oleh karena itu, dirinya mengimbau BPJS Kesehatan melakukan efisiensi dana operasionalnya. "Kalau kita bicara badan yang rugi, ya ada hati untuk mengadakan penghematan, dan mengadakan efisiensi operasional," pungkasnya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengklarifikasi kalkulasi atau perhitungan anggota Komisi IX DPR RI tersebut. Tentang insentif yang diterima, direksi dan dewas BPJS Kesehatan dalam kenyataannya belum pernah ada. Dia memastikan hal itu tidak pernah diterima anggota dewannya.
"Penetapan insentif bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan mengacu regulasi yaitu UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden No 110 tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS. Namun sampai dengan saat ini belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut," pungkas dia.
(fbn)
.png)

Berita Lainnya
Sekda Dapat Laporan Dana Stunting 'Disunat' Dinas Kesehatan Riau, Kadis Tidak Angkat Telfon
Tetap Waspada meski Sudah Vaksinasi Covid-19, Ini Saran Dokter
Ini 5 Manfaat Jeruk Nipis Bagi Penderita Asam Lambung dan Gerd
Kemenkes Ungkap Penyebab Banyak Anak Tertular Covid-19
5 Waspadai Vaping Perlu Diwaspadai
8 Manfaat Kolang Kaling untuk Kesehatan
Tips Menjaga Kesehatan Lambung saat Puasa
Lima Warga Sumsel di Riau Positif Covid-19, Bayi Umur 3 Bulan Baru Pulang dari Medan Juga Tertular
Konsumsi Kopi dan Teh Saat Sahur Tidak Disarankan, Ini Sebabnya
Periksa Gigi di Klinik Kayu Jati Kini Sudah Bisa Pakai BPJS Kesehatan
Hingga 2024, Kasus Stunting di Kecamatan Sungai Batang Terus Meningkat
Kasus Stunting di Riau Turun 5,3 Persen