Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gubernur dan Bupati/Walikota Terpilih dari Riau Wajib Cek Kesehatan, Ini Jadwal Lengkapnya
JAKARTA, INDOVIZKA.COM– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan jadwal resmi pelantikan serentak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH dan WKDH) terpilih pada Kamis (20/2/2025). Pelantikan ini akan digelar di Istana Kepresidenan Jakarta dan dipimpin langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Pelantikan tersebut akan diikuti oleh para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terpilih dari berbagai daerah. Sesuai dengan instruksi Kemendagri, setiap KDH dan WKDH diminta hadir bersama pasangan masing-masing.
Dari informasi yang diterima halloriau, Kemendagri menetapkan sejumlah prosedur bagi para kepala daerah terpilih, termasuk:
1. Kehadiran Bersama Ketua DPRD Provinsi: Gubernur dan Wakil Gubernur diminta hadir bersama Ketua DPRD Provinsi. Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota juga diwajibkan hadir bersama Ketua DPRD Kabupaten/Kota.
2. Pakaian Resmi: Seluruh peserta pelantikan diharuskan mengenakan pakaian kebesaran resmi yang telah ditentukan.
3. Registrasi dan Pemeriksaan Kesehatan: Seluruh KDH dan WKDH diminta hadir pada Selasa, 18 Februari 2025 pukul 07.00-15.00 WIB untuk registrasi dan pemeriksaan kesehatan.
4. Gladi Resik: Gladi resik akan dilaksanakan pada Rabu, 19 Februari 2025 pukul 09.00 WIB di Gedung F, Lantai 3 Kemendagri.
5. Tanda Pangkat dan Undangan: Tanda pangkat dan undangan resmi akan dibagikan saat registrasi tanpa dikenakan biaya.
Informasi Kontak Bagi para KDH dan WKDH yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Protokol Kemendagri melalui kontak yang telah disediakan.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Drs Tomsi Tohir, MSi, menandatangani pengumuman ini pada 11 Februari 2025. Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.
.png)

Berita Lainnya
Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat BLT Rp1 Juta
Untuk Dapatkan Banpres Usaha Mikro Penerima Tak Boleh Punyak Utang, Begini Respon DPR
Pemerintah Cairkan Bonus Rp24 Miliar untuk Tenaga Medis
Maklumat Kapolri soal FPI Dikritik: Isu HAM hingga "Cek Kosong"
RUU Pemilu Resmi Keluar dari Prolegnas, Diganti RUU Tentang Perpajakan
KPK sebut Banyak Politikus dan Kepala Daerah Mulai Sibuk Cari Dana untuk Pemilu 2024
Ahok tantang penolak Pergub iklan rokok ajukan gugatan di PTUN
Minyak Goreng Murah Sulit Terjamah
Begini Alasan Sebenarnya Pembatasan Pembelian Solar Subsidi dan Pertalite
Uni Emirat Arab Butuh Banyak Perawat dan Paramedis dari Indonesia
Dinilai Abaikan Pekerja, Menaker Didesak Cabut Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun
Aturan Gaji PNS Naik Belum Terbit dalam Waktu Dekat