Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Korban PHK Bisa Dapat Rp 700.000/Bulan dari Diaspora, Begini Caranya!
JAKARTA - Diaspora alias warga negara Indonesia yang ada di luar negeri bakal menyumbang US$ 50 atau setara Rp 700.000/bulan (kurs Rp 14.000) kepada tiap korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Lalu bagaimana caranya agar dapat bantuan tersebut?
"Mekanisme bantuan akan disalurkan secara online. Calon donatur akan memilih calon penerima donasi dengan melihat profil calon penerima melalui www.diasporapeduli.id," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran langsung di YouTube FMB9, Senin (18/5/2020).
Dalam kesempatan yang sama Pendiri Kongres Diaspora Dino Patti Djalal menjelaskan pihaknya akan memanfaatkan database yang ada di program Kartu Pra Kerja. Jadi jelas, mereka yang bakal diberikan bantuan adalah yang benar-benar membutuhkan.
Sedangkan penyaluran bantuannya akan dilakukan melalui BNI ke rekening para penerima bantuan.
"Kelompok yang paling membutuhkan juga ada yaitu orang-orang yang masuk dalam daftar Pekerja di tanah air yang sedang malang nasibnya. Sistemnya sudah ada, di bantu oleh BNI," jelasnya.
Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto, pada kesempatan yang sama menyampaikan pihaknya memiliki kantor cabang di sejumlah negara. Itu bakal dimanfaatkan untuk menampung bantuan dari para diaspora.
Selain itu BNI memiliki 2.000 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Itu akan digunakan untuk memudahkan penyaluran bantuan kepada para korban PHK.
"Kami di seluruh Indonesia ada cabang atau outlet sebanyak 2.000 outlet yang juga siap melayani bapak/ibu semuanya sehingga sekali lagi kami ingin mensukseskan Diaspora Peduli ini untuk kita semuanya," tambahnya.**
Sumber: Detik
Berita Lainnya
Menpan-RB: ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Sebelum Pulang dari Pondok, Santri Harus Negatif Covid-19
Jalur Sumbar-Riau Retak Sepanjang 30 Km, Pengendara Diharap Hati-hati
Menko Luhut Klaim Kebijakan Karantina Pejabat Dilakukan Secara Terukur
Untuk Dapatkan Banpres Usaha Mikro Penerima Tak Boleh Punyak Utang, Begini Respon DPR
Tim Pakar Covid-19 Ungkap Alasan Pemerintah Belum Lockdown
Anggota DPRD Pekanbaru Ini Geram Rapat Paripurna Selalu Telat
Sisa Impor Beras 2018 Masih Menumpuk di Bulog, DPR Pertanyakan Mendag Impor untuk Siapa
Menpan-RB: ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Peserta Bingung, Insentif Kartu Prakerja Tak Kunjung Cair
Waspada! Dua Kasus Covid-19 Varian India Ditemukan di Jakarta dan Satu Varian Afsel Ditemukan di Bali
Kemenkeu Serahkan Barang Bukti Kasus Dugaan Pemerasan Dilakukan Pegawai Bea Cukai