Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Korban PHK Bisa Dapat Rp 700.000/Bulan dari Diaspora, Begini Caranya!
JAKARTA - Diaspora alias warga negara Indonesia yang ada di luar negeri bakal menyumbang US$ 50 atau setara Rp 700.000/bulan (kurs Rp 14.000) kepada tiap korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia. Lalu bagaimana caranya agar dapat bantuan tersebut?
"Mekanisme bantuan akan disalurkan secara online. Calon donatur akan memilih calon penerima donasi dengan melihat profil calon penerima melalui www.diasporapeduli.id," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran langsung di YouTube FMB9, Senin (18/5/2020).
Dalam kesempatan yang sama Pendiri Kongres Diaspora Dino Patti Djalal menjelaskan pihaknya akan memanfaatkan database yang ada di program Kartu Pra Kerja. Jadi jelas, mereka yang bakal diberikan bantuan adalah yang benar-benar membutuhkan.
Sedangkan penyaluran bantuannya akan dilakukan melalui BNI ke rekening para penerima bantuan.
"Kelompok yang paling membutuhkan juga ada yaitu orang-orang yang masuk dalam daftar Pekerja di tanah air yang sedang malang nasibnya. Sistemnya sudah ada, di bantu oleh BNI," jelasnya.
Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto, pada kesempatan yang sama menyampaikan pihaknya memiliki kantor cabang di sejumlah negara. Itu bakal dimanfaatkan untuk menampung bantuan dari para diaspora.
Selain itu BNI memiliki 2.000 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Itu akan digunakan untuk memudahkan penyaluran bantuan kepada para korban PHK.
"Kami di seluruh Indonesia ada cabang atau outlet sebanyak 2.000 outlet yang juga siap melayani bapak/ibu semuanya sehingga sekali lagi kami ingin mensukseskan Diaspora Peduli ini untuk kita semuanya," tambahnya.**
Sumber: Detik
.png)

Berita Lainnya
SKB 3 Menteri Titik Temu Islam dan Kebangsaan
Pemerintah Diminta Larang Masuk WNA Cegah Penyebaran Omicron
Biaya Umrah Rp20-26 Juta, Amphuri: Bisa Bengkak Kalau Harus Karantina
Polisi Selidiki Pelanggaran dalam Acara Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad dan Ahok
Ratusan Pegawai BKN Diterjunkan
DPR Apresiasi MoU Kelanjutan Vaksin Nusantara
Pelaksanaan E-Voting Pemilu 2024 Dinilai Memungkinkan
Terungkap! Ini Alasan Penghapusan Honorer dan PNS di Indonesia
Elektabilitas PKB Tiga Besar, Pengamat: Bukti Muhaimin Berhasil
DPR Sarankan Risma Lakukan Reformasi di Tubuh Kemensos
Ada Isu Zat Berbahaya Bromat Pada Air Kemasan dan Galon, Ini Tanggapan Ahli
Menag Yaqut Canangkan 2022 Sebagai Tahun Toleransi