Pengumuman: THR PNS dan TNI-POLRI Batal Cair Hari Ini

THR.

JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Keuangan, resmi mengeluarkan pengumuman terbaru bahwa hari ini Rabu (28/4/2021), Tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-POLRI, tidak jadi dicairkan.

Pencariannya tetap dilakukan pada H-10 sebelum Idul Fitri 1442 Hijrah atau sekitar tanggal 3 Mei 2021.

"Tidak dilakukan pencarian THR untuk PNS dan TNI-POLRI di hari ini. Melainkan pencairan THR tetap dilakukan pada H-10 sebelum lebaran Idul Fitri 2021 ini," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021) di Jakarta. 

Dijelaskannya, saat ini pemerintah tengah merampungkan pembahasan aturan pelaksana pencairan THR berupa peraturan pemerintah (PP) agar bisa segera ditandatangani Presiden Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan memastikan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, TNI, dan Polri paling cepat mulai dilakukan pada 28 April 2021.

Ini sesuai informasi yang sudah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga beberapa waktu lalu yang menjelaskan pencairan THR bertahap mulai H-10 sampai H-5 lebaran.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Sudarso mengungkapkan perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Tanggal itu juga sudah ditetapkan sebagai hari cuti bersama dalam rangka lebaran.

"Pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, berarti bisa mulai tanggal 28 April 2021," ungkap Sudarso.






Tulis Komentar