Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kapolri Sebut 100 Pelaku Narkoba Dihukum Mati Sepanjang 2020
JAKARTA -- Kepala Polri Jenderal Idham Azis mengungkapkan sekitar 100 pelaku narkoba di Indonesia telah divonis hukuman mati sepanjang 2020. "Saya barusan dilapori direktur narkoba, dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia," kata Idham di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (2/7).
Idham menuturkan, tindakan tegas adalah obat untuk memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek gentar agar tidak ada lagi yang coba-coba mengedarkan dan mengonsumsi narkoba. "Keluar kepada masyarakat tidak boleh ada yang pakai (narkoba) lagi, obatnya tindak tegas, obatnya tindak tegas, seperti itu," ujar mantan kepala Bareskrim Polri itu.
Idham juga mengajak kepada Kejaksaan Agung untuk tidak ragu memberikan vonis yang seberat-beratnya kepada para pengedar narkoba. "Mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan, tuntut yang berat, vonis," ujar mantan kepala Polda Metro Jaya itu.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Dia juga berharap agar para pelaku yang sudah divonis tersebut bisa secepatnya dieksekusi. Harapannya adalah agar tidak ada lagi yang berani mengedarkan dan menggunakan narkoba di Tanah Air. "Mudah-mudahan cepat dieksekusi itu, biar orang jera," ujar Idham.
Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polri menggelar pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 1,2 kilogram yang berhasil disita dalam operasi di periode Mei-Juni 2020. Petugas juga memusnahkan 35 ribu butir ekstasi dan 410 ganja. Barang haram tersebut disita dalam penggerebekan jaringan pengedar narkotika internasional dari Iran, Pakistan, Cina, hingga Aceh dan Jakarta.
.png)

Berita Lainnya
Cekcok Depan Kamar, Pria di Tembilahan Tikam Kakak Ipar
2021, Polres Inhil Masih Fokus Berantas Narkoba
Mundur dari Demokrat Moeldoko, Razman Sempat Diancam
Emosi Karena Hotspot Tak Dibagi Alasan Warga Siak Bunuh Rekan Sendiri
Polres Meranti Musnahkan Sabu Bernilai Puluhan Juta Rupiah
AHY akan Dipolisikan Atas Dugaan Persekongkolan Jahat Merubah AD/ART di Luar Forum Kongres
PLN UIP Digeladah Kejaksaan Tinggi Riau
Tersangka Pemakai Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Inhil
Kejari Rohil Terima Penyerahan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 5,8 Miliar
Dua Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Gadis di Inhil Diringkus
Sat Reskrim Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Batu Ampar
Ribut-ribut Demokrat, Max Desak KPK Usut Keterlibatan Ibas di Kasus Korupsi Hambalang