Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sidang Vonis Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Kembali Digelar 11 Januari 2022
JAKARTA (INDOVIZKA) - Nasib perkara dugaan penyalahgunaan narkotika atas tiga terdakwa artis Nia Ramadhani, suaminya Ardie Bakrie beserta sopirnya Zen Vivanto bakal ditentukan pada sidang vonis, 11 Januari 2022.
"Perkara saudara akan diputus pada Selasa, 11 Januari 2022," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, (30/12).
Adapun dalam sidang hari ini, Nia, Ardi, dan Zen telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana ketiganya mengaku menyesal atas perbuatannya dan memohon keringanan hukuman pada majelis hakim saat vonis nanti.
- Azizah Salsha Dituduh Selingkuh, Pratama Arhan: Sudah Lumayan Lama Saya Diam
- Isi Wasiat Dorce Gamalama Semasa Hidup soal 'Uruslah Aku'
- Enam Film dan Drama Korea Tayang Februari 2022 di Viu
- Putri Marino Bicara Sandwich Generation, dari Beban jadi Pengorbanan
- Salma Hayek Selfie Tanpa Makeup Ini Rahasia Wajah Glowingnyas
Di sisi lain, keringan yang mereka minta secara garis besar terkait tuntutan 12 bulan atau 1 tahun rehabilitasi menjadi enam bulan. Termasuk, lokasi rehabilitasi yang tetap dilakukan di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
Pada kesempatan itu, JPU pun dalam tanggapanya menyatakan tetap pada tuntutannya untuk meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 bulan rehabilitasi yang bakal dijalani di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Dimana mereka dituntut dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang dikonsumsi oleh mereka bertiga, sebagaimana dalam pokok perkara.
"Kami masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelumnya, dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa," ucap salah satu JPU.
Sehingga, JPU menyatakan ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
.png)

Berita Lainnya
Kembali ke Dunia Akting, Deddy Mizwar: Saya Nggak Bisa Ngerampok
Lakukan Operasi Keperawanan Jelang Nikah, Wanita Ini Menyesal Setelah Tahu Masa Lalu Suami
Dwiki Dharmawan Persembahkan Anagnorisis, Medium Dialog dan Diplomasi Budaya
Polisi Tetapkan Artis RN Tersangka Kasus Narkoba
Ibu Kandung Hamil Usai Nekat Nikahi Putranya, Alasannya Tak Masuk Akal!
Dikabarkan Mualaf, Ini Kata Hotman Paris
Mengelola Waktu Efektif: Panduan Praktis
Aktingnya di 'Layangan Putus' Tuai Pujian, Ini 4 Film yang Dibintangi Putri Marino
Dahlia Poland Gugat Cerai Suami-nya Fandy Christian
Rekomendasi Film-Film Seru Sepanjang Februari 2022
Klarifikasi Sarah Salsabila yang Lelang Keperawanan Rp 2 M Demi Covid-19
Kembali ke Dunia Akting, Deddy Mizwar: Saya Nggak Bisa Ngerampok