Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
71 Staf Peneliti Diberhentikan, Eijkman: Riset Vaksin Merah Putih Tetap Lanjut
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pelaksana tugas Kepala Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman, Wien Kusharyoto, mengatakan bahwa riset vaksin Merah Putih tetap dilanjutkan meski puluhan penelitinya diberhentikan. “Vaksin Merah Putih tetap berjalan,” ujar Wien kepada Tempo, Ahad, 2 Januari 2022.
Pemberhentian para peneliti ini merupakan dampak atas bergabungnya Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sebanyak 71 peneliti honorer tidak diperpanjang atau diberhentikan kontraknya.
Wien menjelaskan, vaksin Merah Putih berbasis ragi atau khamir masih dikembangkan lebih lanjut dengan Bio Farma. Sedangkan yang berbasis sel mamalia akan dilanjutkan dengan karakterisasi sel, protein, dan formulasi vaksin.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Pengembangan Vaksin Merah Putih dilakukan oleh tujuh institusi, yakni Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Universitas Airlangga (Unair), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Padjadjaran (Unpad).
Menurut Wien, saat ini sedang berkoordinasi dengan pusat-pusat riset di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengenai sumber daya manusia. Kekurangan tenaga, kata dia, dapat diantisipasi dengan pembentukan pusat kolaborasi riset dengan Universitas Indonesia atau Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) maupun institusi lain.
“Serta ada kemungkinan penambahan SDM dari peneliti Balitbangkes yang bergabung ke BRIN,” ujar Wien.
Wien mengatakan bahwa pihaknya juga tengah mengupayakan agar para peneliti yang diberhentikan dapat kembali bekerja di Eijkman. Namun, kata dia, mereka harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Mekanisme yang dimaksud adalah bagi yang berstatus PNS periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat menjadi peneliti.
Bagi yang berstatus honorer periset usia di atas 40 tahun dan S-3, diminta mengikuti penerimaan aparatur sipil negara (ASN) jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Kemudian untuk honorer periset usia di bawah 40 tahun dan S-3, mengikuti penerimaan ASN jalur PNS. Sedangkan honorer periset non S-3, melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship). Sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong bagi yang tidak tertarik lanjut studi.
Adapun honorer non periset diambil alih pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan yang memiliki aset tersebut sejak awal.
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Dinilai Perlu Mengatur Toleransi di Bulan Suci Ramadan
Gunung Es Terbesar di Dunia Hanyut Tanpa Arah di Laut Lepas
Merapi Muntahkan Guguran Lava Pijar 36 Kali dalam 6 Jam
Menjadi Contoh Produk Dalam Negeri, Pimpinan DPR Sebut Vaksin Nusantara Terobosan Besar
Tahun Depan, PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Tanpa Potongan!
Airlangga: Peran NU Penting Menghadapi Persoalan Bangsa
Syarat Baru! Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan
Abdul Wahid Minta Subsidi Listrik dan Gas LPG 3 Kg Ditingkatkan dalam Neraca APBN 2021
Keluarga Kru Sriwijaya Air SJ182 Bakal Dapat Santunan 48 Kali Upah
Tolak Sertifikat Elektronik, DPR Sebut Penyebab Sengketa Pertanahan adalah Manusia di BPN
Meski Dijaga 1.400 Personel Gabungan, Ibu-ibu Simpatisan HRS Tetap Memaksa Masuk Pengadilan
Dugaan Pungli di Rutan KPK Capai Ratusan Juta