Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
71 Staf Peneliti Diberhentikan, Eijkman: Riset Vaksin Merah Putih Tetap Lanjut
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pelaksana tugas Kepala Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman, Wien Kusharyoto, mengatakan bahwa riset vaksin Merah Putih tetap dilanjutkan meski puluhan penelitinya diberhentikan. “Vaksin Merah Putih tetap berjalan,” ujar Wien kepada Tempo, Ahad, 2 Januari 2022.
Pemberhentian para peneliti ini merupakan dampak atas bergabungnya Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sebanyak 71 peneliti honorer tidak diperpanjang atau diberhentikan kontraknya.
Wien menjelaskan, vaksin Merah Putih berbasis ragi atau khamir masih dikembangkan lebih lanjut dengan Bio Farma. Sedangkan yang berbasis sel mamalia akan dilanjutkan dengan karakterisasi sel, protein, dan formulasi vaksin.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Pengembangan Vaksin Merah Putih dilakukan oleh tujuh institusi, yakni Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Universitas Airlangga (Unair), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Padjadjaran (Unpad).
Menurut Wien, saat ini sedang berkoordinasi dengan pusat-pusat riset di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengenai sumber daya manusia. Kekurangan tenaga, kata dia, dapat diantisipasi dengan pembentukan pusat kolaborasi riset dengan Universitas Indonesia atau Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) maupun institusi lain.
“Serta ada kemungkinan penambahan SDM dari peneliti Balitbangkes yang bergabung ke BRIN,” ujar Wien.
Wien mengatakan bahwa pihaknya juga tengah mengupayakan agar para peneliti yang diberhentikan dapat kembali bekerja di Eijkman. Namun, kata dia, mereka harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Mekanisme yang dimaksud adalah bagi yang berstatus PNS periset dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat menjadi peneliti.
Bagi yang berstatus honorer periset usia di atas 40 tahun dan S-3, diminta mengikuti penerimaan aparatur sipil negara (ASN) jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
Kemudian untuk honorer periset usia di bawah 40 tahun dan S-3, mengikuti penerimaan ASN jalur PNS. Sedangkan honorer periset non S-3, melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship). Sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong bagi yang tidak tertarik lanjut studi.
Adapun honorer non periset diambil alih pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBME ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan yang memiliki aset tersebut sejak awal.
.png)

Berita Lainnya
Mendagri Sebut Skenario Pemberian Vaksin Corona Massal di 2022
Presiden Gratiskan Vaksin Gratis, DPR: Bukti Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
23 Terduga Teroris Lintas Sumatera Tiba di Jakarta, 2 di Antaranya Warga Riau
Menteri Perdagangan Akui Kalah dari Mafia Minyak Goreng
Vaksin Sinovac Halal, MUI Susun Fatwa Lengkap Setelah Hasil Final BPOM
Presiden Tolak Permintaan Audiensi Tim TP3 Laskar FPI, Amien Rais Katakan Ikan itu Busuk dari Kepalanya
TKA China Kembali Masuk ke RI Mulai Juni
Hasil Inspeksi BPOM: Proses Vaksin Nusantara Bermasalah
Imigrasi Pulangkan 32 WNA India
Pemerintah Cairkan Bonus Rp24 Miliar untuk Tenaga Medis
Tolak Sertifikat Elektronik, DPR Sebut Penyebab Sengketa Pertanahan adalah Manusia di BPN
KPK Siapkan 4 Isu Prioritas untuk Tahun 2022