Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
12 November 2025
Pulanglah, Ali…
16 Oktober 2025
Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Palangka Raya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Detasemen Khusus (Densus) 88 antiteror Polri kembali melakukan penangkapan terhadap terduga teroris. Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabagbanops Densus Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar.
"Bener (penangkapan teroris) Nanti dijelaskan via Humas ya," kata Aswin saat dikonfirmasi, Rabu (22/12).
Berdasarkan informasi yang beredar, terduga teroris itu diketahui bernama inisial MS, yang ditangkap oleh Densus 88 bersama dengan Satbrimob Polda Kalteng.
TERKAIT
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Penangkapan terhadap MS itu dilakukan oleh personel gabungan di Hotel Hawai Kamar 323 di Jalan Bubut, Kota Palangka Raya. Namun, untuk waktu penangkapan itu sendiri belum dibeberkan lebih rinci.
Sumber : merdeka.com /
.png)

Berita Lainnya
Kenaikan Gaji dan Tukin PNS Bikin Belanja Pegawai Melesat 12,1%
Pemerintah Pusat Tunda Pengumuman Formasi PPPK 2024
UAS Galang Donasi Beli Kapal Selam Pengganti KRI Nanggala
Abdul Wahid Pinta PLN Tuntaskan Persoalan Kelistrikan Tahun 2020
Sisa Impor Beras 2018 Masih Menumpuk di Bulog, DPR Pertanyakan Mendag Impor untuk Siapa
Siang Ini 32 Kelurahan di DKI Jakarta Digenangi Banjir Setinggi 150 Cm, Ratusan Warga Mulai Mengungsi
Kementerian Koperasi Klaim Pendirian Perseroan Perorangan Kini Mudah dan Cepat
Pusat Sebut Dua Positif Covid-19, Riau Ngaku Masih Satu
Jika Dana Pemda Direalisasikan Bakal Berlipat
DPR Dukung Opsi Vaksinasi Mandiri Diberlakukan, Pemerintah Diminta Siapkan Payung Hukum
Sejumlah Mahasiswa Kembali Desak Kejari Usut Kasus Ketua DPRD Hamdani
Aturan Baru Naik Pesawat: Harus Datang 4 Jam Sebelum Keberangkatan