Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Begini Alur Distribusi Program Minyak Goreng Curah Rakyat
JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi membeberkan alur distribusi program Minyak Goreng Curah Rakyat.
Melansir Kompas.com, program Minyak Goreng Curah Rakyat merupakan salah satu program yang diluncurkan pemerintah untuk menekan harga komoditas itu agar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp14.000 per liter.
Adapun alur yang dimaksud dimulai dari produsen sawit ke pabrik minyak goreng, lalu ke distributor hingga ke pedagang.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Secara gambaran sistemnya begini, produsen CPO akan kirim barang ke produsen minyak goreng. Kemudian produsen minyak goreng akan kirimkan barang ke distributor, dan ini semua termasuk program Simirah Kemenperin sejak maret lalu," ujar Lutfi dalam jumpa pers secara virtual, Minggu (5/6/2022).
"Kemudian dari sistem produksi dikontrol simirah dan berbicara langsung ke INSW, kemudian INSW secara otomatis setelah distribusi akan bicara dengan inatrade di Kemendag untuk mendapatkan pengeluaran persetujuan ekspornya. kemudian akan kembali ke INSW, setelah itu distributor akan kirimkan barangnya ke pengecer dan memastikan harga di 14.000 titik yang ditentukan akan dilaporkan pengecer ke distributor Simirah untuk melihat sistem pembelian dengan NIK," sambung dia.
Lutfi berharap cara ini, tidak akan membuat ada penyelewengan pasokan minyak goreng di masing-masing rantai distribusi sehingga pasokan dan harga tetap bisa dijaga.
Lutfi menambahkan, program ini akan melibatkan pengusaha dari hulu hingga hilir.
"Program ini melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran dan distributor dalam Simirah dan pengecer dan eksportir," pungkasnya. (*)
.png)

Berita Lainnya
Dilarang Mulai 2023, Ribuan Tenaga Honorer Guru & Nakes akan Dirumahkan
Kemenag dan PIHK Tetapkan Harga Haji Khusus Rp 123 Juta
4 Fakta di Balik Geger Nasabah Segel Bank karena Duit Rp 2 Miliar 'Raib'
Kerja Sama TNI AD- SMSI Diapresiasi Jenderal Dudung Abdurachman
Heboh Soal Syiah Dan Ahmadiyah, Ini Penjelasan Menag Gus Yaqut
KPU Tak Bisa Pastikan Honor Penyelenggara Pilkada 2020 Ditambah
Habib Rizieq Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj Suasana Rutan Bareskrim Polri Berubah bak Pesantren
Pengendara Tewas Tertembak Peluru Nyasar, Diduga dari Pistol Polisi
Serikat Pekerja Sebut Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun Tanpa Persetujuan Buruh
Airlangga: Inklusi Keuangan Tetap Positif di Masa Pandemi Covid-19
4 Hal Yang Harus Diketahui Pelanggan PLN untuk Dapat Token Listrik Gratis
Berikut Cara Klaim Token Listrik Gratis di Bulan Juni