Pilihan
Prosedur Pengajuan NUPTK Online Tahun 2022
JAKARTA (INDOVIZKA) - NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (GTK).
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
NUPTK diberikan kepada GTK untuk mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Selain itu, dengan dimilikinya NUPTK ini, maka GTK ikut berpartisipasi dalam sebuah mekanisme pendataan secara nasional, sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Baca : Tanya Jawab Seputar Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Prosedur Pengajuan NUPTK Online Tahun 2022
Gutu dan Tenaga Kependidikan dapat memiliki NUPTK dengan terlebih dahulu memastikan apakah data yang dimiliki sudah diinput secaara benar, lengkap, dan valid dalam aplikasi Dapodik.
Setelah itu, selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi (verval) data GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk GTK yang belum memiliki NUPTK dapat diusulkan ke sekolah induk secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK.
Setelah lolos verifikasi oleh Dinas Pendidikan, selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan jika selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi, maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK untuk GTK tersebut.
Pengajuan NUPTK tahun 2022 dapat dilakukan secara online melalui unggah berkas persyaratan yang diperlukan.
Berikut ini prosedur pengajuan berkas NUPTK secara online tahun 2022.
1. Buka Laman Verval GTK (http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Verval), kemudian klik di sini,

2. Isikan Username dan password, selanjutnya klik Login.

3. Tutup tampilan jendela informasi yang tampil, untuk melanjutkan proses unggah berkas.

4. Klik NUPTK > Calon Penerima NUPTK.

5. Pilih GTK yang akan kita lengkapi berkasnya, kemudian klik unggah berkas.

6. Lengkapi (unggah) berkas satu persatu dengan format pdf, dari KTP hingga SK Pengangkatan Dinas. Apabila semua berkas sudah kita unggah, langkah selanjutnya Klik OK.

7. Untuk melihat proses unggahan, klik pada Menu Data GTK, kemudian cek pada nama guru yang telah diajukan NUPTK nya. Lihat pada Status Validasi, yang awalnya Calon Penerima NUPTK akan berubah menjadi Proses Pengajuan NUPTK.
Source : https://www.informernews.my.id
Demikian prosedur pengajuan NUPTK online tahun 2022. Semoga bermanfaat.
.png)

Berita Lainnya
Majukan Dunia Pendidikan, Dr Adolf Bastian Siap Maju Sebagai Ketua PGRI Riau
Mendikbud: Sekolah Baru Akan Dibuka Jika Pandemi Sudah Reda
637.048 Tenaga Pendidik Non ASN di Kemenag akan Dapat Subsidi Upah
Disdik Pekanbaru Tegaskan Jangan Ada Perpeloncoan di Masa Pengenalan Sekolah
Kemendikbud: Lulusan SMK Bisa Dapat Gelar D2
Kemenag Rohul Bina 25 MGMP, KKG, Pengawas dan Guru PAI
Kemendikbudristek Pastikan Pelajaran Sejarah Tetap Ada di Kurikulum Prototipe
Meriahkan Milad Inhil, Sekolah MA DDI Pulau Kecil Gelar Kemah Bakti
Disdik Riau akan Evaluasi Kepsek Buat Kebijakan Kontra
Disdik Pekanbaru Tegaskan Jangan Ada Perpeloncoan di Masa Pengenalan Sekolah
615 Mahasiswa Lulus Dapatkan Beasiswa Pemko Pekanbaru
Dukung Pariwisata Inhil, Abdul Wahid Berakhir Pekan di Pantai Solop