Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Prosedur Pengajuan NUPTK Online Tahun 2022
JAKARTA (INDOVIZKA) - NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (GTK).
NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
NUPTK diberikan kepada GTK untuk mendapatkan nomor identifikasi resmi dan bersifat resmi dan bersifat nasional dalam mengikuti berbagai program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Selain itu, dengan dimilikinya NUPTK ini, maka GTK ikut berpartisipasi dalam sebuah mekanisme pendataan secara nasional, sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Baca : Tanya Jawab Seputar Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Prosedur Pengajuan NUPTK Online Tahun 2022
Gutu dan Tenaga Kependidikan dapat memiliki NUPTK dengan terlebih dahulu memastikan apakah data yang dimiliki sudah diinput secaara benar, lengkap, dan valid dalam aplikasi Dapodik.
Setelah itu, selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi (verval) data GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk GTK yang belum memiliki NUPTK dapat diusulkan ke sekolah induk secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK.
Setelah lolos verifikasi oleh Dinas Pendidikan, selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan jika selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi, maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK untuk GTK tersebut.
Pengajuan NUPTK tahun 2022 dapat dilakukan secara online melalui unggah berkas persyaratan yang diperlukan.
Berikut ini prosedur pengajuan berkas NUPTK secara online tahun 2022.
1. Buka Laman Verval GTK (http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Verval), kemudian klik di sini,

2. Isikan Username dan password, selanjutnya klik Login.

3. Tutup tampilan jendela informasi yang tampil, untuk melanjutkan proses unggah berkas.

4. Klik NUPTK > Calon Penerima NUPTK.

5. Pilih GTK yang akan kita lengkapi berkasnya, kemudian klik unggah berkas.

6. Lengkapi (unggah) berkas satu persatu dengan format pdf, dari KTP hingga SK Pengangkatan Dinas. Apabila semua berkas sudah kita unggah, langkah selanjutnya Klik OK.

7. Untuk melihat proses unggahan, klik pada Menu Data GTK, kemudian cek pada nama guru yang telah diajukan NUPTK nya. Lihat pada Status Validasi, yang awalnya Calon Penerima NUPTK akan berubah menjadi Proses Pengajuan NUPTK.
Source : https://www.informernews.my.id
Demikian prosedur pengajuan NUPTK online tahun 2022. Semoga bermanfaat.
.png)

Berita Lainnya
Siswa Positif Covid-19, Sejumlah Sekolah di Semarang Hentikan Belajar Tatap Muka
Gaji Guru Bantu Provinsi Riau Akan Segera Dicairkan
Biaya Makan Hanya Rp45 Ribu Per Hari, Komisi V: Bukan Prestasi Malah Kesehatan Terganggu
Pembaharuan Data Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022
Kebijakan Mendikbud Nadiem untuk Mahasiswa dan Sekolah Terdampak COVID-19
Disdik Pekanbaru Keluarkan Surat Edaran, PAUD Hingga SD Kelas 3 Libur Selama Puasa
Kemendikbud: Sekolah Kekurangan 1 Juta Guru Hingga 2024
DPRD Riau Dukung Pemerintah Terapkan Belajar Tatap Muka di Sekolah
Inhil Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka
Tujuh Calon Rektor UNISI Paparkan Visi Misi
Disdik Riau Siapkan Penambahan Hari dan Jam Belajar
Mulai 10 Mei, Sekolah di Inhil Diliburkan