Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Imbas Larangan Mudik, Jumlah Angkutan Umum Terus Merosot
JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik bagi seluruh masyarakat mulai 24 April hingga 31 Mei mendatang demi menekan risiko penyebaran COVID-19. Penerapannya diutamakan bagi daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah zona merah.
Kepala Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyadari, kebijakan itu berimbas besar pada sektor angkutan umum, khususnya moda transportasi jarak jauh. Berdasarkan catatan yang dikumpulkannya, jumlah angkutan umum dan penumpang terus merosot. (Baca juga: Kompolnas Apresiasi Kinerja Korlantas Polri Mencegah Masyarakat Mudik)
Merujuk data Direktorat Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, saat ini terdaftar 346 perusahaan bus antar kota antar provinsi (AKAP), 56 angkutan travel atau antar jemput antar provinsi (AJAP) dan 1.112 perusahaan bus pariwisata.
Namun, berdasarkan data produksi sektor transportasi yang dikumpulkan Kementerian Perhubungan, selama masa pandemi COVID-19 dari Februari hingga Maret 2020, terjadi penurunan jumlah moda transportasi umum. Untuk angkutan jalan, data dari terminal penumpang bus seluruh Indonesia ada penurunan keberangkatan sebesar 17,24% dan kedatangan 22,04%.
“Terjadi penurunan bus pada terminal seluruh Indonesia selama Maret dibandingkan pada Februari sebesar 246.785 unit bus atau 18,35%,” kata Djoko, dikutip dari SINDOnews, Minggu (26/4/2020).
Jumlah penumpang bus juga mengalami penurunan selama Maret dibandingkan dengan pada Februari. Totalnya sebesar 1.885.943 orang atau 19,57%. Demikian juga jumlah pengemudi dan asisten pengemudi bus pariwisata sebanyak 2.428 orang. Kemudian, tenaga kerja sebagai pengemudi, kapten, dan asisten kapten bus antar kota antar provinsi (AKAP) 3.900 orang.
“Keseluruhan ada 6.328 tenaga kerja pekerja transportasi umum dari bus AKAP dan bus pariwisata yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) sejak wabah COVID-19 diumumkan di Indonesia,” paparnya.
Selanjutnya, untuk penumpang angkutan KA jarak jauh dan lokal menurun 27%. Adapun jumlah penumpang MRT, KRL, KA Bandara dan LRT juga merosot sebesar 45,9%.
Djoko menambahkan, fenomena itu juga terjadi di angkutan udara. Dari 50 bandara selama Maret hingga 15 April 2020, penumpang dalam negeri menyusut 72,48% dan penumpang luar negeri 98,95%. Pergerakan pesawat dalam negeri juga turun sebesar 57,42% dan luar negeri menurun 96,58%.
Angkutan penyeberangan selama Maret hingga 15 April 2020 juga menurun dibandingkan periode yang sama pada 2019. Data di tujuh pelabuhan penyeberangan yaitu Merak, Bakauheni, Ketapang, Lembar, Batam, Bitung dan Kayangan, menunjukkan terjadi penurunan 23% pejalan kaki dan 13% kendaraan. Demikian juga angkutan laut selama 1 – 15 April 2020 terjadi penurunan sebesar 76% dibandingkan periode yang sama pada 2019.
(nbs)
.png)

Berita Lainnya
Fakta-fakta Soal Perjalanan Dinas PNS Saat New Normal
KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Tersangka Suap Dana PEN Daerah
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Jadi Maret 2025
Ini Alasan Pemerintah Tunda Pengumuman Seleksi Guru PPPK 2021
Pemerintah Geser 2 Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal
Meterai Edisi 2014 Masih Berlaku hingga 31 Desember 2021
DPR Minta Nadiem Kaji Ulang Pembukaan Sekolah Januari 2021
Kemenag Lepas Keberangkatan 419 Jemaah Umrah
Kasus Positif Covid-19 di Riau Bertambah 217
Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
BPN Pastikan Sertifikat Tanah Elektronik dan Sertifikat Fisik Sama-sama Diakui
Wapres Jelaskan Alasan PPKM Level 3 Batal: Berpengaruh pada Ekonomi