Pilihan
Kata Pengamat Soal Penghapusan Tenaga Honorer di 2023, Terlalu Berlebihan dan Tanpa Solusi
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah meminta Pemerintah menunda penghapusan status tenaga honorer pada 2023.
“Harus ditunda dulu, Pemerintah terlalu berlebih-lebihan. Pemerintah sendiri tidak memberikan solusi hanya memberikan aturan saja,” kata Trubus kepada Liputan6.com, Jumat (21/1/2022).
Menurutnya, tenaga kerja honorer ini menyerap tenaga kerja, sementara Pemerintah tidak menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup, hal itulah yang menjadi masalah jika status honorer dihapus.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Trubus juga menilai kebijakan tersebut tidak tepat dilakukan dalam waktu dekat, karena akan menimbulkan masalah jangka panjang. Misalnya, pelayanan publik tidak tertangani dengan baik lagi.
“Saya kira kebijakan yang tidak tepat dan ironi. Menurut saya kebijakan ini sekedar kebijakan tanpa solusi, saya anggap sebagai langkah yang jangka panjangnya akan menimbulkan masalah baru sehingga pelayanan publik tidak tertangani,” ujarnya.
Di sisi lain, tenaga honorer itu sangat dibutuhkan pada sektor-sektor tertentu bagi lembaga-lembaga swasta yang memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM).
Swasta Kehilangan Pendidik
Jika Pemerintah mengganti honorer dengan PPPK maka tenaga kerja honorer di sektor swasta akan kehilangan tenaga kerjanya. Misalnya untuk sektor pendidikan swasta, banyak guru honorer yang telah didik menjadi profesional oleh pihak sekolah atau universitas.
Namun, dengan adanya kebijakan Pemerintah tersebut. Membuat sektor swasta kehilangan tenaga kerja honorernya. Sebab, jika menjadi PPPK harus mengikuti peraturan ASN yakni bersedia ditugaskan di daerah mana saja.
“Kalau diganti PPPK semua yang kerja di sektor swasta jadi hilang, misalnya untuk sektor pendidikan banyak pendidikan yang dilaksanakan oleh sektor swasta dan banyak pendidik honorer. Kalau mereka menjadi PPPK maka sekolah-sekolah swasta seperti Muhammadiyah akan kehilangan tenaga didiknya,” jelasnya.
Solusinya, Pemerintah harus memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja honorer. Oleh karena itu Pemerintah tidak boleh menghapus status tenaga honorer pada 2023 mendatang.
“Mereka harusnya diberikan insentif payungan hukum dari Pemerintah agar mereka tetap menerima gaji berdasarkan UMP, sehingga mereka mendapatkan penghasilan,” pungkas Trubus.
.png)

Berita Lainnya
Inilah Daftar Bansos yang Cair Bulan November 2021, Simak Cara Cek Secara Online
Paska Libur Panjang, Ruang ICU dan Isolasi di 9 Provinsi Terisi hingga 70 Persen
Ini Daerah yang Ditolak Kemenkes untuk PSBB
Ada Isu Zat Berbahaya Bromat Pada Air Kemasan dan Galon, Ini Tanggapan Ahli
Perpres Kartu Prakerja Terbit: Begini Cara Daftar Kartu Pra-Kerja Online
Owner Almaz Fried Chicken Mengundurkan Diri di Saat Brand Tengah Bermasalah
Mendikbudristek: Kekerasan Seksual Perempuan Selama Pandemi Baru Fenomena Gunung Es
Satu Lagi, Dokter di Indonesia Kembali Meninggal karena Corona
Pemerintah Geser 2 Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal
Ahok tantang penolak Pergub iklan rokok ajukan gugatan di PTUN
Abdul Wahid : Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI Sepakat Kluster Pendidikan Tidak Masuk RUU Omnibus Law
Ini 5 Nama Jenderal Bintang 3 Calon Kapolri yang Diajukan ke Jokowi