Pilihan
Airlangga Hartarto Ungkap Modus Tindak Pencucian Uang Semakin Beragam
Jakarta (INDOVIZKA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyebut berdasarkan laporan dari Financial Action Task Force (FATF), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) semakin beragam dan dengan varian berbeda.
Hal ini dapat mengancam integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Airlangga Hartarto dalam acara Koordinasi Tahunan dan Arahan Presiden mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme 2021 di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
"Komite TPPU memahami bahwa dengan meningkat dan semakin beragamnya tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan atau menyalahgunakan sektor jasa keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi dapat mengancam integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan di Indonesia," ujarnya.
Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengungkapkan kalau pencucian uang terjadi dalam varian berbeda yang melibatkan pemalsuan alat-alat kesehatan atau counterfeiting medical goods, cybercrime dan penipuan investasi atau investment fraud.
Tak hanya itu, juga ada penipuan dengan modus kegiatan sosial atau charity fraud, termasuk penyalahgunaan dalam stimulus ekonomi atau abuse of economic stimulus measures.
Oleh sebab itu dalam rangka mencegag praktik dan risiko penyimpangan di berbagai sektor yang lebih luas, Airlangga menyebut Indonesia perlu membangun suatu sistem.
“Penuntasan proses mutual evaluation dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia pada FATF maupun upaya membangun sistem untuk mencegah terjadinya penyimpangan di berbagai sektor perlu menjadi perhatian kita bersama,” jelasnya.
Tak hanya itu Menko Airlangga mengatakan Indonesia juga perlu memberi perhatian terhadap dua fokus dari FATF yaitu pertama adalah adanya perubahan kebiasaan dalam pola transaksi keuangan masyarakat melalui internet karena pembatasan mobilitas.
Kedua adalah bertambahnya volatilitas keuangan dan kontraksi ekonomi yang utamanya disebabkan oleh hilangnya jutaan lapangan pekerjaan, penutupan ribuan perusahaan, dan dimulainya resesi serta krisis ekonomi global.
Airlangga pun turut mengimbau Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) terkait anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme untuk memperkuat penerapan risk based supervision.
“Sebagaimana dipersyaratkan dalam standar internasional yang tertuang dalam FATF’s 40 Recommendations,” tegasnya seperti dikutip Antaranews.
Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum masuk ke dalam FATF.
"Indonesia adalah satu-satunya negara G20 yang belum menjadi anggota FATF,” katanya.
Sri Mulyani menuturkan untuk menjadi anggota FATF dibutuhkan dukungan dari seluruh anggota Komite TPPU agar peranan observer ini bisa ditingkatkan.
Ia menyebutkan akan ada evaluasi financial task force pada 1 sampai 17 Maret 2021 sehingga jika upaya Indonesia dalam mencegah TPPU diterima maka regulasi internasional terkait dapat diterapkan.
“Apabila gagal Indonesia menjadi negara yang ikut berperan tinggi terhadap pencucian uang dan terorisme,” tegasnya.***
.png)

Berita Lainnya
PLN PEDULI Bantu Kelompok Petani Buah Naga Kabupaten Lingga
Jokowi Dukung Indonesia Gantikan Vietnam Jadi Tuan Rumah ASEAN Para Games ke-11
CSIS: Kartu Prakerja dan UU Ciptaker Solusi yang Melengkapi
13 Tips Mencegah Stretch Mark
DPR Dukung Opsi Vaksinasi Mandiri Diberlakukan, Pemerintah Diminta Siapkan Payung Hukum
23 Terduga Teroris Lintas Sumatera Tiba di Jakarta, 2 di Antaranya Warga Riau
Anggota DPR Minta Waspada Niat Jozeph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Sampai Sebut Allah Lagi Dikurung di Ka'bah
Dilarang Nikah Siri PNS Bisa Dipecat, Ini Penjelasannya
Kopdes Merah Putih di Papua Angkat Potensi Kearifan Lokal Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pemerintah Pusat Tunda Pengumuman Formasi PPPK 2024
Abdul Wahid : Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI Sepakat Kluster Pendidikan Tidak Masuk RUU Omnibus Law
Cegah Corona, Bali Berlakukan Lockdown