Total Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Tembus Rp117 Triliun


JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, mencatat, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dalam 10 tahun terakhir atau periode 2011-2022 mencapai Rp 117,5 triliun.

"Ini memang sangat marak, artinya kegiatan ini sangat merugikan masyarakat. Kerugian masyarakat dalam 10 tahun terakhir itu mencapai Rp117,5 triliun," kata Tongam dalam Media Briefing SWI, Senin (21/2).

Dalam beberapa tahun terakhir, SWI sangat masif melakukan pemblokiran investasi ilegal. Tercatat pada tahun 2017 ada 79 investasi ilegal yang diberhentikan, tahun 2018 terdapat 106 investasi ilegal dan 404 pinjol ilegal diblokir.

"Di tahun 2018, ini sebenarnya sudah kita ingatkan, minta mereka masuk ke pendaftaran OJK. Bagi yang tidak masuk kita hentikan," ucapnya.

Kemudian puncaknya terjadi di tahun 2019, terdapat 442 investasi ilegal yang berhasil SWI hentikan, dan 1.493 pinjol ilegal serta 68 gadai ilegal juga diberhentikan.

"Usaha Pegadaian ini juga harus mendapatkan izin dari OJK sebelum beroperasi di masyarakat apabila ingin menggadaikan barang untuk mendapatkan pinjaman harus cek dulu legalitasnya jangan sampai tertipu," ucapnya.

Tahun 2020 ada penurunan, yakni hanya 347 investasi ilegal, 1.026 pinjol ilegal dan 75 gadai ilegal saja yang diblokir. Lalu tahun 2021 juga terjadi penurunan, menjadi 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal, dan 17 gadai ilegal.

"Dan tahun 2022 sampai Februari kami menghentikan 21 investasi ilegal, 50 pinjol ilegal, dan 5 gadai ilegal," ujarnya.

Ciri-Ciri Investasi Ilegal

Adapun Tongam menyampaikan ciri-ciri investasi ilegal:

1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat

2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”.

3. Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi.

4. Klaim tanpa resiko

5. Legalitas tidak jelas alias tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan (PT, Koperasi, CV, yayasan, dan lainnya) tapi tidak punya izin usaha, kemudian memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar