Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Total Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Tembus Rp117 Triliun
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/18572787893-total-kerugian-masyarakat-akibat-investasi-bodong-tembus-rp117-triliun.jpg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing, mencatat, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dalam 10 tahun terakhir atau periode 2011-2022 mencapai Rp 117,5 triliun.
"Ini memang sangat marak, artinya kegiatan ini sangat merugikan masyarakat. Kerugian masyarakat dalam 10 tahun terakhir itu mencapai Rp117,5 triliun," kata Tongam dalam Media Briefing SWI, Senin (21/2).
Dalam beberapa tahun terakhir, SWI sangat masif melakukan pemblokiran investasi ilegal. Tercatat pada tahun 2017 ada 79 investasi ilegal yang diberhentikan, tahun 2018 terdapat 106 investasi ilegal dan 404 pinjol ilegal diblokir.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
"Di tahun 2018, ini sebenarnya sudah kita ingatkan, minta mereka masuk ke pendaftaran OJK. Bagi yang tidak masuk kita hentikan," ucapnya.
Kemudian puncaknya terjadi di tahun 2019, terdapat 442 investasi ilegal yang berhasil SWI hentikan, dan 1.493 pinjol ilegal serta 68 gadai ilegal juga diberhentikan.
"Usaha Pegadaian ini juga harus mendapatkan izin dari OJK sebelum beroperasi di masyarakat apabila ingin menggadaikan barang untuk mendapatkan pinjaman harus cek dulu legalitasnya jangan sampai tertipu," ucapnya.
Tahun 2020 ada penurunan, yakni hanya 347 investasi ilegal, 1.026 pinjol ilegal dan 75 gadai ilegal saja yang diblokir. Lalu tahun 2021 juga terjadi penurunan, menjadi 98 investasi ilegal, 811 pinjol ilegal, dan 17 gadai ilegal.
"Dan tahun 2022 sampai Februari kami menghentikan 21 investasi ilegal, 50 pinjol ilegal, dan 5 gadai ilegal," ujarnya.
Ciri-Ciri Investasi Ilegal
Adapun Tongam menyampaikan ciri-ciri investasi ilegal:
1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat
2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”.
3. Memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi.
4. Klaim tanpa resiko
5. Legalitas tidak jelas alias tidak memiliki izin usaha, memiliki izin kelembagaan (PT, Koperasi, CV, yayasan, dan lainnya) tapi tidak punya izin usaha, kemudian memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.
Berita Lainnya
Rupiah Diprediksi Melanjutkan Penguatan
TPK Hotel Berbintang di Riau Sedikit Menurun
Harga Cabe Merah Kembali Naik, Kini Mencapai Rp 150.000/KG
Bank Indonesia Siapkan Dua Opsi Penyebaran Rupiah Digital
Sambut Idul Fitri, Gubri Resmi Launching Operasi Pasar
Jelang Lebaran 2022, Penarikan Uang Tunai di Riau Capai 5,2 Triliun
Tol Pekanbaru-Dumai Masih Gratis, SK Tarif Belum Terbit
Bulog Sudah Jual Minyak Goreng Rp14 Ribu Per liter
Kurs Rupiah Diprediksi Menguat di Akhir Tahun ke Level 14.100 per Dolar AS
Ini 10 Negara Tujuan Utama Ekspor Non Migas Riau
Tenang! Selama PSBB Pekanbaru Pasar dan Toko Tetap Buka
Warga Mengeluh, LPG 3 Kg Langka di Tembilahan