Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Turis Asing Boleh Datang ke Indonesia Melalui Bali dan Kepulauan Riau
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Amran Aris menjelaskan pemerintah juga sudah mengizinkan wisatawan asing datang ke Indonesia melalui dua pintu masuk yaitu Bali dan Kepulauan Riau. Hal itu seiring dengan pemerintah membuka pintu penerbangan internasional di Bali untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) non-PMI (Pekerja Migran Indonesia), Jumat (4/2).
"Orang asing yang datang dengan visa wisata, keluarnya tidak harus melalui Bali, bisa melalui daerah lain, contohnya mau sekalian mampir ke Labuan Bajo," kata Amran dalam kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi E-Visa Kunjungan Wisata di Bali pada Jumat (4/2).
Amran menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan Visa untuk wisata merupakan kesepakatan dari semua stakeholders. Dia menuturkan pada dasarnya, Ditjen Imigrasi mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2022.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dia menjelaskan turis Asing dengan Visa Kunjungan Wisata B211A yang datang ke Bali dan Kepri diperbolehkan mengunjungi daerah lain. Kemudian pulang ke negaranya dari tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di daerah tersebut.
"Visa Kunjungan Wisata yang diterima WNA dan penjamin akan memiliki durasi tinggal selama 60 hari di Indonesia dan bisa diperpanjang hingga paling lama totalnya 6 (enam) bulan berada di Indonesia. Misalnya turis asing berkunjung ke daerah lain, maka dapat diperpanjang dengan mengajukan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) di kantor imigrasi setempat," ungkapnya.
Sementara itu, dia menjelaskan dalam kurun waktu 15 Oktober 2021 – 28 Januari 2022 tercatat total 273 Electronic Visa (eVisa) Kunjungan Wisata diterbitkan kepada subjek Orang Asing untuk dapat berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau. Pelancong terbanyak datang dari India sejumlah 47 orang, disusul Perancis 42 orang, Korea Selatan 20 orang, Spanyol 17 orang dan Swedia 16 orang.
"Imigrasi menyediakan hotline bagi agen perjalanan untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Kami juga akan menindak pelanggaran terkait penyelenggaraan E-visa untuk wisata," pungkasnya.
Berikut persyaratan untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata B211A ke Bali dan Kepri adalah sebagai berikut:
1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan
2. Surat penjaminan dari penjamin
3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di
Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama 3
(tiga) bulan terakhir. Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau
penjamin, dengan jumlah saldo minimal setara 2.000 US Dollar
4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
5. Bukti telah menerima Vaksinasi Covid-19 dosis lengkap
6. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia
7. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pertanggungan biaya kesehatan, atau surat pernyataan bersedia membayar biaya secara mandiri apabila terpapar Covid-19 selama berada di Indonesia.
.png)

Berita Lainnya
PKB Dukung Usulan PDI-P Naikkan Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen
DPR Geram Penelitan Vaksin Nusantara Disetop Gara-gara BPOM
DPR Apresiasi Capaian Pertamina Hulu Rokan di Riau
Singkirkan Petahana, Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat
Pajak Digital Mulai Diterapkan 2023
ROAD TO HPN 2024, WAMENKOMINFO NEZAR PATRIA MELUNCURKAN BUKU "BERNALAR SEBELUM KLIK"
Aturan Baru Naik Pesawat: Harus Datang 4 Jam Sebelum Keberangkatan
Tok! Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer
Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
Token Listrik PLN Gratis Agustus 2021, Begini Cara Dapatkannya!
DPR Minta Kementan Jamin Ketersediaan Pupuk
DPR: Penjabat Kepala Daerah Boleh Diisi TNI-Polri Jika ASN Tak Memadai