Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Seleksi P3K Bagi Guru Honorer Sekolah Negeri Dimulai Agustus
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan rekrutmen satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada Agustus 2021 mendatang yang diatur dalam tiga kebijakan afirmasi.
Kebijakan itu dijelaskannya terdiri dari, pertama: ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing. Sedangkan ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer.
"Ujian seleksi pertama Agustus, kedua Oktober, ketiga Desember 2021," kata Mendikbud Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, Rabu (10/3/2021).
Kedua, Pemberian bonus poin untuk passing grade, kepada kategori:
a. Para peserta dengan usia 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama 3 tahun terakhir mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimal 500 poin.
b. Para peserta penyandang disabilitas mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimal 500 poin.
3. Para peserta yang sudah memiliki sertifikat pendidik (Serdik), ditetapkan mendapat nilai penuh pada tes kompetensi teknis atau 100 poin.
"Namun guru yang punya serdik ini tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara," urai Nadiem Makarim.
Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Nadiem mengatakan pemberian afirmasi itu berdasarkan masukan dari berbagai kalangan.
"Kami memberikan kebijakan afirmasi dalam seleksi guru PPPK, salah satunya karena pertimbangan pengalaman mengajar," ungkapnya.**
.png)

Berita Lainnya
Waspada! Dua Kasus Covid-19 Varian India Ditemukan di Jakarta dan Satu Varian Afsel Ditemukan di Bali
Kwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual
3.517 Wartawan Lolos Seleksi Fellowship Perubahan Perilaku
Aturan Penegak Hukum Harus Dapat Izin Presiden Jika Periksa Anggota DPR
Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
Memahami Perbedaan Karantina dan Isolasi Covid-19
PNS Mulai 'Jalan-Jalan' Lagi, APBN Cairkan Uang Saku Rp 15 T
Pimpinan KPK Sebut Biaya Penanganan Kasus Kepala Daerah Tak Sebanding Uang Dikorupsi
Menko Airlangga: Sinyal Positif Pemulihan Ekonomi Terlihat di Kuartal IV 2020
PLN Pakai 264 Motor Listrik Gesits untuk Kendaraan Operasional
Ternyata Kuota Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Cuma untuk 116 Ribu Orang
Mendagri: Sumut dan Riau Harus Siap Terima PMI