Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Begini Cara Membuat Hingga Rincian Biayanya SIM Online
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM). Namun, masih banyak pengendara sepeda motor ataupun mobil yang mengabaikannya.
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Untuk membuatnya pun kini makin mudah. Di era kemajuan teknologi seperti saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online. Dengan adanya layanan ini membuat masyrakat tak perlu mengantre saat pembuatan di kantor polisi.
Berikut cara membuat SIM online
Lewat Laman Resmi Polri
• Akses situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
• Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar
• Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
• Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’
• Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar. Lalu klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukkan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
• Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
• Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'
• Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai
• Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail. Setelah itu, lakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya masing-masing (tertera di e-mail)
• Setelah membayar biaya pembuatan SIM, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online
• Kemudian, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara dan Syarat Pembuatan SKCK untuk WNA
Lewat Aplikasi SINAR
•Download aplikasi Sinar di Google Play Store dan App Store
•Verifikasi nomor HP dengan memasukkan kode OTP.
•Registrasi dengan memasukkan nomor NIK
•Lakukan Face recognition
•Pilih jenis SIM
•Pembayaran PNBP SIM baru
•Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal.
•Lulus dan mendapat QR Code
•Pilih Satpas
•Pilih jadwal ujian praktik.
Untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran maupun registrasi online melalui aplikasi Sinar.
Biaya Pembuatan SIM
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.
.png)

Berita Lainnya
Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Abdul Wahid: Pesantren Dapatkan Jaminan Kembangkan Pendidikan
Kasus Omicron Pertama di RI Diduga Tertular dari WNI Bepergian ke Nigeria
Masih Ada Waktu, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 9
Keluar-Masuk Sumbar Dilarang Hingga 31 Mei 2020
Polri Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Investasi Alat Kesehatan
Sriwijaya Air yang Hilang Kontak Bawa 62 Penumpang, Berikut Datanya
Gara-gara Corona, Kemenag Tiadakan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional
Puncak Resah Wartawan Kala Paspampres Larang Wawancara Bobby, Menantu Jokowi
Beli Paket Kuota Ketengan Telkomsel Berhadiah Motor Honda Beat
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 1443 Hijriah 2 April 2022
Dianggap Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, MA Cabut SKB Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah