Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Aturan Gaji PNS Naik Belum Terbit dalam Waktu Dekat
Jakarta (INDOVIZKA) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan aturan mengenai perubahan skema gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang membuat nominal gaji naik belum akan terbit dalam waktu dekat. Hingga saat ini, aturan tersebut masih dirumuskan.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, saat ini perubahan skema masih dibahas antar-kementerian/lembaga yang terlibat dalam perumusan. Saat ini pun belum ada target kapan perubahan skema bisa difinalkan.
"Itu baru dirumuskan dan tahap koordinasi tentang skema penggajian dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait," ungkap Paryono, Ahad (13/12/2020).
Namun yang pasti, Paryono menggarisbawahi bahwa perubahan skema gaji PNS akan diterapkan secara bertahap. Kemudian, turut memperhitungkan kondisi keuangan negara selaku sumber gaji bagi pegawai negara.
Sebelumnya, rencana perubahan skema gaji bagi para abdi negara muncul karena merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Nantinya, gaji PNS akan merujuk pada tingkat beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Selain itu juga disesuaikan dengan pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menjadi sistem berbasis pada harga jabatan didasarkan pada nilai jabatan. Sementara, nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan (pangkat).
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Rini Widyantini menyatakan, pemerintah akan memberikan gaji tinggi kepada PNS berkarakteristik khusus.
Kriteria khusus yang dimaksud adalah ASN berisiko tinggi dan ASN dalam lingkungan serta situasi strategis yang kemungkinan terpapar risiko dalam bidang kerjanya. Tak hanya itu, ASN yang melaksanakan tugas di wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal juga diberikan insentif tambahan
Sebagai informasi, saat ini gaji PNS dibagi menjadi beberapa golongan. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
Gaji PNS golongan I, yaitu Rp1.560.000 sampai Rp2.686.500. Golongan II Rp2.022.000 sampai Rp3.820.000, golongan III Rp2.579.400 sampai Rp4.797.00, dan golongan IV Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200.
.png)

Berita Lainnya
Cara Agar Ramadan 2022 Bebas Lonjakan Covid-19
Baru 4 Hari Menjabat, Kapolda Jatim Teddy Dikabarkan Ditangkap Dugaan Kasus Narkoba
Pelaksanaan E-Voting Pemilu 2024 Dinilai Memungkinkan
DPR Geram Penelitan Vaksin Nusantara Disetop Gara-gara BPOM
Dukung Pergub Kerjasama Media, Mohammad Noh: Sudah Sejalan dengan Dewan Pers
Kemensos Kembali Cairkan Rp6,53 Triliun Bansos PKH Tahap II
Ada Omicron, Tito Karnavian Kasih PR Vaksinasi ke Pemprov Riau
Zulkifli Bos Baru PLN Pilihan Menteri BUMN, Ini Sepak Terjangnya
UU Ciptaker, Pekerja Asing Makin Mudah Masuk RI
Tahap Seleksi CPNS 2021: Syarat, Pendaftaran, dan Pengumuman
Jelang Aksi Demo BEM-SI di Istana Negara, Ini Pesan Kadiv Humas Mabes Polri
Ini PR Pertama Menteri Sandiaga Uno dari DPR RI