Pilihan
DPR Setujui 33 RUU Masuk Prolegnas 2021
JAKARTA (INDOVIZKA) - Rapat Paripurna DPR menyetujui 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021 dan 246 RUU masuk Prolegnas 2020-2024.
“Apakah dapat disetujui Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas 2020-2024?,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna kemudian menyatakan menyetujui Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas 2020-2024 menjawab pertanyaan tersebut.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan dalam penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, Baleg DPR menerima usulan 61 RUU, terdiri dari 42 RUU usulan komisi, fraksi, anggota DPR RI, dan masyarakat. Menurut dia, 13 RUU usulan pemerintah dan 6 RUU usulan DPD RI.
“Terhadap 61 RUU tersebut, Baleg, Kementerian Hukum dan HAM, serta DPD RI sepakat untuk menggunakan parameter terhadap usulan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021,” jelasnya.
Supratman katakan, parameter tersebut adalah pertama, RUU yang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I; kedua, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres); ketiga, RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR.
Keempat menurut dia, RUU yang dalam tahap penyusunan dan tersedia Naskah Akademik dan draf RUU; kelima, RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas 2020-2024 dan memenuhi urgensi tertentu.
“Rapat Kerja Baleg dengan Menkumham dan PPUU DPD RI pada 9 Maret 2021 telah memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021 dan evaluasi Prolegnas RUU 2020-2024,” katanya.
Supratman menjelaskan, dalam raker tersebut ditetapkan Prolegnas RUU Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU dengan rincian 21 RUU diusulkan DPR dengan catatan dua RUU diusulkan bersama pemerintah, 10 RUU diusulkan pemerintah, dan dua RUU diusulkan DPD RI.
Menurut dia, Raker tersebut juga disepakati RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan digantikan degnan RUU tentang Perubahan Kelima atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan pemerintah.
“Raker juga menyepakati RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang semua diusulkan anggota DPR menjadi usulan Baleg. Dan menetapkan Prolegnas RUU Perubahan tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 248 RUU menjadi 246 RUU,” ujarnya.**
.png)

Berita Lainnya
Polisi Amankan Belasan Massa Terkait Unjukrasa 1812
BKN: Gaji dan Pensiun 7.272 PNS Dibekukan
Pastikan Menpora dan Seluruh Kontingen Hadir, Pembukaan Porwanas Diundur Hari Kamis
Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
Tetap Aktif Dakwah, Habib Rizieq Ubah Suasana Rutan Bareskrim seperti Pesantren
Presiden Jokowi Marah, Masih ada Rp226 T Dana APBD Hanya Mengendap di Bank
Tekan Impor, Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Obat di Ibu Kota Baru
Ibu Hamil Buruan Cek Rekening! BLT Mulai Cair Lagi
MPR Minta Deteksi Dini Pergerakan Teroris Ditingkatkan
Terkait Kecurangan di Seleksi CPNS, Menpan RB Didesak Seleksi Ulang Secara Menyeluruh
Leasing Tolak Tunda Bayar Cicilan Kendaraan Driver Online
MUI Riau Kutuk Keras Bom Bunuh Diri Gereja Ketedral Makassar