Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPR Setujui 33 RUU Masuk Prolegnas 2021
JAKARTA (INDOVIZKA) - Rapat Paripurna DPR menyetujui 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021 dan 246 RUU masuk Prolegnas 2020-2024.
“Apakah dapat disetujui Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas 2020-2024?,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/3/2021).
Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna kemudian menyatakan menyetujui Prolegnas Prioritas 2021 dan Prolegnas 2020-2024 menjawab pertanyaan tersebut.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan dalam penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, Baleg DPR menerima usulan 61 RUU, terdiri dari 42 RUU usulan komisi, fraksi, anggota DPR RI, dan masyarakat. Menurut dia, 13 RUU usulan pemerintah dan 6 RUU usulan DPD RI.
“Terhadap 61 RUU tersebut, Baleg, Kementerian Hukum dan HAM, serta DPD RI sepakat untuk menggunakan parameter terhadap usulan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021,” jelasnya.
Supratman katakan, parameter tersebut adalah pertama, RUU yang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I; kedua, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres); ketiga, RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR.
Keempat menurut dia, RUU yang dalam tahap penyusunan dan tersedia Naskah Akademik dan draf RUU; kelima, RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas 2020-2024 dan memenuhi urgensi tertentu.
“Rapat Kerja Baleg dengan Menkumham dan PPUU DPD RI pada 9 Maret 2021 telah memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021 dan evaluasi Prolegnas RUU 2020-2024,” katanya.
Supratman menjelaskan, dalam raker tersebut ditetapkan Prolegnas RUU Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU dengan rincian 21 RUU diusulkan DPR dengan catatan dua RUU diusulkan bersama pemerintah, 10 RUU diusulkan pemerintah, dan dua RUU diusulkan DPD RI.
Menurut dia, Raker tersebut juga disepakati RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan digantikan degnan RUU tentang Perubahan Kelima atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan pemerintah.
“Raker juga menyepakati RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang semua diusulkan anggota DPR menjadi usulan Baleg. Dan menetapkan Prolegnas RUU Perubahan tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 248 RUU menjadi 246 RUU,” ujarnya.**
.png)

Berita Lainnya
Diskon PPnBM Kendaraan yang Dikomandoi Airlangga Dinilai Mampu Selamatkan Buruh Otomotif
Proses Seleksi CPNS 2019 Dilanjutkan
Peserta Bingung, Insentif Kartu Prakerja Tak Kunjung Cair
Posisi Hilal Tinggi, Idul Fitri 1445 Hijriah Berpotensi Serentak
Siap-siap Harga Tahu Tempe Bakal Naik Mulai Senin
Kajian BIN, Bulan Juli Puncak Penyebaran Virus Corona
433 Desa Belum Teraliri Listrik, Jokowi: Identifikasi!
Jokowi Izinkan Pemda Utang ke Pusat Tangani Covid-19
Lima Tokoh dan Pejuang Riau Terima Penghargaan
Pelaksanaan E-Voting Pemilu 2024 Dinilai Memungkinkan
Rampung Uji Coba, GeNose Siap Dipakai di Bandara
Ini ASN yang Bisa Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022