Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN Saat New Normal
JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru pada tanggal 29 Mei 2020. Sistem kerja ASN akan berbeda dengan sistem kerja biasanya yakni dengan mengedepankan upaya pencegahan penularan Covid-19.
Berdasarkan surat edaran Kemenpan RB tersebut nantinya ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah/tempat tinggal. Maka dari itu Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah/tempat tinggal.
Saat menentukan pegawai yang bekerja di rumah harus mempertimbangkan di antaranya jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai. Sementara untuk wilayah yang menerapkan PSBB maka pegawai bekerja di rumah secara penuh.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Surat edaran tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
“Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan,” kata Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto dalam keterangan persnya, Jumat 29 Mei 2020.
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Cairkan Bonus Rp24 Miliar untuk Tenaga Medis
Pembeli Motor Jokowi Rp 2,55 M Tak Paham Lelang, Dikira Dapat Hadiah
Sudah Saatnya Pers Diberi Insentif Ekonomi
Lampung Diguncang Gempa, Tak Potensi Tsunami
Dugaan Pembunuhan di Lingkaran Tambang Ilegal, Kasus Kriminalitas Kembali Disorot
Junimart Girsang Sebut Keputusan Presiden Gratiskan Vaksin Tumbuhkan Optimis Untuk Bangkit
Badan Pengawas Tenaga Nuklir Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1
Firli Bahuri Sebut Brimob Lindungi Pegawai KPK dari Penyelidikan-Penangkapan
NPWP Digabung ke KTP, Tak Semuanya Harus Bayar Pajak
373.745 Peserta Kena Blacklist Program Kartu Prakerja
Soal Tanah Terkontaminasi Minyak, Ini Jawaban Presiden Direktur Chevron
Cara Mudah Cek Penerima Program BPUM Secara Online