Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN Saat New Normal
JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru pada tanggal 29 Mei 2020. Sistem kerja ASN akan berbeda dengan sistem kerja biasanya yakni dengan mengedepankan upaya pencegahan penularan Covid-19.
Berdasarkan surat edaran Kemenpan RB tersebut nantinya ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah/tempat tinggal. Maka dari itu Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah/tempat tinggal.
Saat menentukan pegawai yang bekerja di rumah harus mempertimbangkan di antaranya jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai. Sementara untuk wilayah yang menerapkan PSBB maka pegawai bekerja di rumah secara penuh.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Surat edaran tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
“Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan,” kata Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto dalam keterangan persnya, Jumat 29 Mei 2020.
.png)

Berita Lainnya
Siap-siap, KTP bakal difungsikan jadi NPWP Pajak
Komisi III Percayakan Kasus Penembakan FPI ke Komnas HAM
Penjelasan Lengkap Menko Luhut Soal Kabar Keterlibatan di Bisnis PCR
DPR Dorong PUPR Prioritaskan Masyarakat Penghasilan Rendah Dapatkan Pembiayaan Perumahan
Masuk Daftar Perempuan Berpengaruh Dunia, Berapa Harta Bos Pertamina Nicke Widyawati?
Pelaksanaan E-Voting Pemilu 2024 Dinilai Memungkinkan
Pedagang soal Penurunan Harga Minyak Goreng: Akal-Akalan Pemerintah
Kepala BPOM Penny K Lukito Dituding Lakukan Pembohongan Publik Atas Vaksin Nusantara
Aturan Anyar, ini Besaran Terbaru Tunjangan PNS Widyaiswara
Syahrul Aidi Sebut Pembubaran FPI Sebuah Kekeliruan
Mengenal Perbedaan Makanan Pembuka, Utama, dan Penutup
PWI: Covid-19 Juga Berdampak Bagi Jurnalisme