Pilihan
Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN Saat New Normal
JAKARTA- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Tatanan Normal Baru pada tanggal 29 Mei 2020. Sistem kerja ASN akan berbeda dengan sistem kerja biasanya yakni dengan mengedepankan upaya pencegahan penularan Covid-19.
Berdasarkan surat edaran Kemenpan RB tersebut nantinya ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah/tempat tinggal. Maka dari itu Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah/tempat tinggal.
Saat menentukan pegawai yang bekerja di rumah harus mempertimbangkan di antaranya jenis pekerjaan, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai. Sementara untuk wilayah yang menerapkan PSBB maka pegawai bekerja di rumah secara penuh.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Surat edaran tersebut sejalan dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
“Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. Namun dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan,” kata Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto dalam keterangan persnya, Jumat 29 Mei 2020.
.png)

Berita Lainnya
Rekor Lagi, Tambahan Kasus Positif Corona di RI Hari Ini Tembus 1.385
Minyak Mentah Dunia Anjlok, Pertamina Siap Turunkan Harga BBM?
Pemda Diminta Siapkan 8 Persen APBD Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di 2022
Pemda Dinilai Terlalu Hati-Hati Belanjakan Anggaran
Respons Cepat Mendagri Optimalkan Dana Desa Ditanggapi Positif
Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau Muncul, Buat Apa Fungsinya?
Airlangga: Perpanjangan PPKM untuk Kemaslahatan Masyarakat
DPR Minta Polisi Antisipasi Pergerakan Terorisme dari Jawa ke Sumatera
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1441 Jatuh Pada 24 Mei 2020
Sepanjang 2020 Indonesia Hadapi 3.253 Bencana, Jokowi: Bukan Angka yang Kecil Tapi Cobaan
Buruan Daftar! Pemerintah Kembali Salurkan BLT UMKM untuk 3 Juta Penerima, Begini Caranya
Airlangga: 7 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota Tindaklanjuti Instruksi Mendagri