Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kamu Termasuk Penerima Bansos Rp300 Ribu? Buruan Cek di dtks.kemensos.go.id
(INDOVIZKA) - Tahun 2021 ini, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial tunai (bansos tunai) senilai Rp 300 ribu per bulan tiap kepala keluarga.
Penyaluran bansos tunai ini bertujuan untuk memperkuat daya beli dan meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi.
Untuk memastikan apakah nama kamu masuk dalam daftar penerima bansos tunai Rp 300 ribu, kamu bisa mengunjungi situs web Kementerian Sosial (Kemensos) di laman https://dtks.kemensos.go.id/.
Di bagian atas terdapat kolom Pencarian Data Penerima yang perlu kamu isi.
- Pertama, pilih ID Kepesertaan yang diinginkan (NIK, ID DTKS/BDT, Nomor BPI JK/KIS)
- Lalu, masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih
- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru
Setelah itu, sistem akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Sebelumnya, seperti diberitakan detik.com, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, bantuan ini diberikan kepada mereka yang berada di luar penerima program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako.
"Bantuan tunai senilai Rp 300 ribu per bulan per KK yang diberikan kepada mereka di luar penerima PKH dan kartu sembako untuk dimanfaatkan pembelian kebutuhan pokok bahan makanan seperti beras, jagung, lauk pauk, sayur mayur, buah-buahan dan keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi Covid-19," ujarnya dalam peluncuran, Senin (4/1/2021) lalu.
Risma mengatakan, bansos tersebut menyasar ke 10 juta keluarga dengan alokasi anggaran Rp 12 triliun.
"Bansos tunai target penerima 10 juta keluarga dengan anggaran Rp 12 triliun," kata Risma.
.png)

Berita Lainnya
Besok, Presiden RI Joko Widodo Resmikan Tol Pekanbaru-Dumai
Badan Pengawas Tenaga Nuklir Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1
Ini Penjelasan Pakar Virus UGM soal Varian Baru Corona
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Natal & Tahun Baru
Jokowi Teken Perpres Kewajiban Rahasiakan NIK dan NPWP
Layani Penerbangan Umrah Perdana, Lion Air Angkut 414 Jemaah
Ketua MPR Dukung Wartawan di DPR/MPR RI Ikuti UKW Guna Peningkatan Kualitas Jurnalistik
Imbas Larangan Mudik, Jumlah Angkutan Umum Terus Merosot
Presiden Jokowi Apresiasi Penetapan Status Siaga Darurat Karhutla di Riau
Greysia/Apriyani Juara Yonex Thailand Open
Meski Dijaga 1.400 Personel Gabungan, Ibu-ibu Simpatisan HRS Tetap Memaksa Masuk Pengadilan
Ada Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden Jokowi, di GAR ITB