Pilihan
Kamu Termasuk Penerima Bansos Rp300 Ribu? Buruan Cek di dtks.kemensos.go.id
(INDOVIZKA) - Tahun 2021 ini, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial tunai (bansos tunai) senilai Rp 300 ribu per bulan tiap kepala keluarga.
Penyaluran bansos tunai ini bertujuan untuk memperkuat daya beli dan meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi.
Untuk memastikan apakah nama kamu masuk dalam daftar penerima bansos tunai Rp 300 ribu, kamu bisa mengunjungi situs web Kementerian Sosial (Kemensos) di laman https://dtks.kemensos.go.id/.
Di bagian atas terdapat kolom Pencarian Data Penerima yang perlu kamu isi.
- Pertama, pilih ID Kepesertaan yang diinginkan (NIK, ID DTKS/BDT, Nomor BPI JK/KIS)
- Lalu, masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih
- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru
Setelah itu, sistem akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Sebelumnya, seperti diberitakan detik.com, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, bantuan ini diberikan kepada mereka yang berada di luar penerima program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako.
"Bantuan tunai senilai Rp 300 ribu per bulan per KK yang diberikan kepada mereka di luar penerima PKH dan kartu sembako untuk dimanfaatkan pembelian kebutuhan pokok bahan makanan seperti beras, jagung, lauk pauk, sayur mayur, buah-buahan dan keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi Covid-19," ujarnya dalam peluncuran, Senin (4/1/2021) lalu.
Risma mengatakan, bansos tersebut menyasar ke 10 juta keluarga dengan alokasi anggaran Rp 12 triliun.
"Bansos tunai target penerima 10 juta keluarga dengan anggaran Rp 12 triliun," kata Risma.
.png)

Berita Lainnya
Turis Asing Bakal Bisa Dapatkan Visa 5 Tahun untuk Kunjungan ke Indonesia
Meski Dilarang, Satgas Prediksi Ada 18,9 Juta Orang Nekat Mudik Lebaran
Kejaksaan Agung Naikkan Kasus Satelit Orbit 123 Kemenhan ke Penyidikan
Lindungi Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19, Kemendag Blokir 80 Domain Situs Ilegal
Ikuti Jejak Ayahnya, Azka Corbuzier Dikabarkan Bakal Menjadi Mualaf
Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Luhut: Kita Tidak Punya Pilihan
Awas Diblokir, Tenggat Waktu Pembaruan WhatsApp 15 Mei 2021
Pengamat Nilai Regulasi Jadi Kunci Cegah Ancaman Siber dan Spionase Asing*
Gubernur dan Bupati/Walikota Terpilih dari Riau Wajib Cek Kesehatan, Ini Jadwal Lengkapnya
Gunung Semeru Erupsi, Airnav Pastikan Navigasi Penerbangan Aman
Menpan-RB: ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Syahrul Aidi Sebut Pembubaran FPI Sebuah Kekeliruan