Pilihan
Kamu Termasuk Penerima Bansos Rp300 Ribu? Buruan Cek di dtks.kemensos.go.id
(INDOVIZKA) - Tahun 2021 ini, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial tunai (bansos tunai) senilai Rp 300 ribu per bulan tiap kepala keluarga.
Penyaluran bansos tunai ini bertujuan untuk memperkuat daya beli dan meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi.
Untuk memastikan apakah nama kamu masuk dalam daftar penerima bansos tunai Rp 300 ribu, kamu bisa mengunjungi situs web Kementerian Sosial (Kemensos) di laman https://dtks.kemensos.go.id/.
Di bagian atas terdapat kolom Pencarian Data Penerima yang perlu kamu isi.
- Pertama, pilih ID Kepesertaan yang diinginkan (NIK, ID DTKS/BDT, Nomor BPI JK/KIS)
- Lalu, masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih
- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
- Klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru
Setelah itu, sistem akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Sebelumnya, seperti diberitakan detik.com, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan, bantuan ini diberikan kepada mereka yang berada di luar penerima program keluarga harapan (PKH) dan kartu sembako.
"Bantuan tunai senilai Rp 300 ribu per bulan per KK yang diberikan kepada mereka di luar penerima PKH dan kartu sembako untuk dimanfaatkan pembelian kebutuhan pokok bahan makanan seperti beras, jagung, lauk pauk, sayur mayur, buah-buahan dan keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi Covid-19," ujarnya dalam peluncuran, Senin (4/1/2021) lalu.
Risma mengatakan, bansos tersebut menyasar ke 10 juta keluarga dengan alokasi anggaran Rp 12 triliun.
"Bansos tunai target penerima 10 juta keluarga dengan anggaran Rp 12 triliun," kata Risma.
.png)

Berita Lainnya
Sanksi Dewan Kehormatan PWI Dilaksanakan, Kasus Dana UKW BUMN Selesai
14 Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Gugat Boeing, Tuntut Ganti Rugi
Terkendala Urusan Otoritas, Mabes Polri Kesulitan Tangkap Jozeph Paul Zhang
71 Staf Peneliti Diberhentikan, Eijkman: Riset Vaksin Merah Putih Tetap Lanjut
Difitnah Melalui Video Bagi-bagi Uang, Said Abdullah Pilih Maafkan Pelaku Tanpa Tempuh Jalur Hukum
Pemerintah akan Tarik Semua Aset Milik Negara yang Dikuasai Keluarga Cendana
Uang Kripto: Aset Digital Belum Jadi Alat Tukar Sah di RI, tapi Bisa Dicairkan
Mendagri: Sumut dan Riau Harus Siap Terima PMI
Tak Bisa Ditawar, DPR Tegaskan MBG Program Mandatory di Sektor Pendidikan
Pajak Digital Mulai Diterapkan 2023
Tunjangan Kinerja TNI Naik 80 Persen Tahun Depan
Diskon 99 Persen, Ini Daftar Tarif Baru Iuran BPJS Ketenagakerjaan