Pilihan
Libur Lebaran 2021: Cuti Bersama Hanya Pada Tanggal 12 Mei
JAKARTA (INDOVIZKA) - Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara mengenai libur lebaran dan cuti bersama sudah dikeluarkan pada Februari 2021 lalu.
Perubahan cuti bersama yang tertuang dalam SKB ini tercatat pada Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Dalam pelaksanaan rapat menentukan hari libur dan cuti bersama, forum ini dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Sekjen Kemnaker, Sekjen Kemenag, hingga Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.
Dalam SKB tersebut, ketiga menteri itu memutuskan untuk menghapus cuti bersama Hari Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021, Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri pada 17, 18, dan 19 Mei 2021 dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 27 Desember 2021.
Terdapat 3 hari libur nasional pada Bulan Mei 2021 yaitu, Kenaikan Isa Al Masih pada 13 Mei, Hari Raya Idul Fitri 13-14 Mei, dan Hari Raya Waisak 2565 pada 26 Mei. Sedangkan untuk cuti bersama hanya 2 hari yakni, 12 Mei pada perhelatan Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal pada 24 Desember.
Walaupun terdapat cuti bersama dan liburan yang panjang, khususnya pada Hari Raya Idul Fitri, pemerintah mengimbau untuk tidak melakukan mudik lebaran. Hal ini bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang belum membaik.
Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021 dan melakukan pengetatan mudik lebaran dilakukan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Libur lebaran dan cuti bersama terkait lebaran tahun ini tak panjang pula, hanya pada 12 Mei 2021.**
.png)

Berita Lainnya
PLN Pastikan Pasokan Listrik Selama 'Work From Home'
Presiden Perintahkan Konversi LPG ke Kompor Induksi, PLN: Kami Sudah Siap
Abdul Wahid Minta Subsidi Listrik dan Gas LPG 3 Kg Ditingkatkan dalam Neraca APBN 2021
Kesepakatan Final MenPAN RB dan DPR RI, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2024 Tanpa Terkecuali, Asal Bisa Penuhi Syarat Ini
Selain Miras, Jokowi Buka Izin Investasi Navigasi Penerbangan
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, DPR Minta Belajar Tatap Muka Dikaji Ulang
Presiden Gratiskan Vaksin Gratis, DPR: Bukti Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
Cara Mudah Perpanjang SIM via Online, Paling Mahal Rp85 Ribu
Omzet Pabrik Penimbun Masker Ilegal di Cakung Mencapai Rp 200 Juta Per Hari
Petinggi Partai Politik di Jawa Tengah Merapat ke Kantor PKB, Ini yang Dibahas
Presiden Tolak Permintaan Audiensi Tim TP3 Laskar FPI, Amien Rais Katakan Ikan itu Busuk dari Kepalanya
Tekan Harga Minyak Goreng, Pemerintah Didesak Gelar Operasi Pasar