Pilihan
Libur Lebaran 2021: Cuti Bersama Hanya Pada Tanggal 12 Mei
JAKARTA (INDOVIZKA) - Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara mengenai libur lebaran dan cuti bersama sudah dikeluarkan pada Februari 2021 lalu.
Perubahan cuti bersama yang tertuang dalam SKB ini tercatat pada Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Dalam pelaksanaan rapat menentukan hari libur dan cuti bersama, forum ini dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Sekjen Kemnaker, Sekjen Kemenag, hingga Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.
Dalam SKB tersebut, ketiga menteri itu memutuskan untuk menghapus cuti bersama Hari Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021, Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri pada 17, 18, dan 19 Mei 2021 dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 27 Desember 2021.
Terdapat 3 hari libur nasional pada Bulan Mei 2021 yaitu, Kenaikan Isa Al Masih pada 13 Mei, Hari Raya Idul Fitri 13-14 Mei, dan Hari Raya Waisak 2565 pada 26 Mei. Sedangkan untuk cuti bersama hanya 2 hari yakni, 12 Mei pada perhelatan Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal pada 24 Desember.
Walaupun terdapat cuti bersama dan liburan yang panjang, khususnya pada Hari Raya Idul Fitri, pemerintah mengimbau untuk tidak melakukan mudik lebaran. Hal ini bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang belum membaik.
Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021 dan melakukan pengetatan mudik lebaran dilakukan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Libur lebaran dan cuti bersama terkait lebaran tahun ini tak panjang pula, hanya pada 12 Mei 2021.**
.png)

Berita Lainnya
Presiden: Covid-19 Masih Ada dan Nyata
Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Subsidi Lagi, Begini Cara Daftarnya
Gunung Es Terbesar di Dunia Hanyut Tanpa Arah di Laut Lepas
Airlangga: Perpanjangan PPKM untuk Kemaslahatan Masyarakat
Ada Varian Baru Virus Corona, Satgas Covid-19 Sempurnakan Regulasi Pelaku Perjalanan
Rekor Baru, 1.190 Pasien Corona Dinyatakan Sembuh Hari Ini
Singkirkan Petahana, Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat
Pendaftaran Online Kartu Prakerja Dibuka Pekan Kedua April
KPK sebut Banyak Politikus dan Kepala Daerah Mulai Sibuk Cari Dana untuk Pemilu 2024
Pemda Dinilai Terlalu Hati-Hati Belanjakan Anggaran
Jalan Putus Akibat Longsor di Perbatasan Solok-Padang, Lalu Lintas Lumpuh Total
Zulkifli Bos Baru PLN Pilihan Menteri BUMN, Ini Sepak Terjangnya