Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Libur Lebaran 2021: Cuti Bersama Hanya Pada Tanggal 12 Mei
JAKARTA (INDOVIZKA) - Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara mengenai libur lebaran dan cuti bersama sudah dikeluarkan pada Februari 2021 lalu.
Perubahan cuti bersama yang tertuang dalam SKB ini tercatat pada Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Dalam pelaksanaan rapat menentukan hari libur dan cuti bersama, forum ini dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Sekjen Kemnaker, Sekjen Kemenag, hingga Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.
Dalam SKB tersebut, ketiga menteri itu memutuskan untuk menghapus cuti bersama Hari Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021, Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri pada 17, 18, dan 19 Mei 2021 dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 27 Desember 2021.
Terdapat 3 hari libur nasional pada Bulan Mei 2021 yaitu, Kenaikan Isa Al Masih pada 13 Mei, Hari Raya Idul Fitri 13-14 Mei, dan Hari Raya Waisak 2565 pada 26 Mei. Sedangkan untuk cuti bersama hanya 2 hari yakni, 12 Mei pada perhelatan Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal pada 24 Desember.
Walaupun terdapat cuti bersama dan liburan yang panjang, khususnya pada Hari Raya Idul Fitri, pemerintah mengimbau untuk tidak melakukan mudik lebaran. Hal ini bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang belum membaik.
Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021 dan melakukan pengetatan mudik lebaran dilakukan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Libur lebaran dan cuti bersama terkait lebaran tahun ini tak panjang pula, hanya pada 12 Mei 2021.**
Berita Lainnya
Gelombang II Penerima Kartu Prakerja Diumumkan Sore Ini!
Airlangga Hartarto Motivasi Lulusan UKSW Salatiga Berinovasi di Tengah Masyarakat
Pemerintah Bebaskan PPN Rumah dengan Harga Jual Paling Tinggi Rp 2 Miliar
KPK Jebloskan Eks Sekretaris MA Nurhadi ke Penjara
Sejumlah Gubernur Desak Presiden Keluarkan Perppu Omnibus Law
Sudah Saatnya Pers Diberi Insentif Ekonomi
Turis Asing Bakal Bisa Dapatkan Visa 5 Tahun untuk Kunjungan ke Indonesia
Antisipasi Jemaah Umrah Menumpuk di Soekarno-Hatta, Kemenag Minta Bandara Lain Dibuka
KDRT Tidak Hanya Kekerasan Fisik, Simak 5 Tandanya
PLN Pakai 264 Motor Listrik Gesits untuk Kendaraan Operasional
Masyarakat Desak PTUN Jakarta Tolak Gugatan PT TUM
Buruan Daftar! Pemerintah Kembali Salurkan BLT UMKM untuk 3 Juta Penerima, Begini Caranya