Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Libur Lebaran 2021: Cuti Bersama Hanya Pada Tanggal 12 Mei
JAKARTA (INDOVIZKA) - Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara mengenai libur lebaran dan cuti bersama sudah dikeluarkan pada Februari 2021 lalu.
Perubahan cuti bersama yang tertuang dalam SKB ini tercatat pada Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Dalam pelaksanaan rapat menentukan hari libur dan cuti bersama, forum ini dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Sekjen Kemnaker, Sekjen Kemenag, hingga Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.
Dalam SKB tersebut, ketiga menteri itu memutuskan untuk menghapus cuti bersama Hari Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW tanggal 12 Maret 2021, Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri pada 17, 18, dan 19 Mei 2021 dan cuti bersama Hari Raya Natal pada 27 Desember 2021.
Terdapat 3 hari libur nasional pada Bulan Mei 2021 yaitu, Kenaikan Isa Al Masih pada 13 Mei, Hari Raya Idul Fitri 13-14 Mei, dan Hari Raya Waisak 2565 pada 26 Mei. Sedangkan untuk cuti bersama hanya 2 hari yakni, 12 Mei pada perhelatan Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal pada 24 Desember.
Walaupun terdapat cuti bersama dan liburan yang panjang, khususnya pada Hari Raya Idul Fitri, pemerintah mengimbau untuk tidak melakukan mudik lebaran. Hal ini bertujuan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang belum membaik.
Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021 dan melakukan pengetatan mudik lebaran dilakukan pada 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Libur lebaran dan cuti bersama terkait lebaran tahun ini tak panjang pula, hanya pada 12 Mei 2021.**
.png)

Berita Lainnya
Hasil Autopsi Maradona: Tidak ada Obat Ilegal
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Ubah Sistem Pemilu ke Proporsional Tertutup
Sejumlah Gubernur Desak Presiden Keluarkan Perppu Omnibus Law
DPR Minta Pemerintah Tunda Sekolah Tatap Muka Januari 2021
Tambang Batubara di Sawahlunto Meledak Saat 15 Pekerja di Dalam Lubang
Arus Balik Lebaran di BIM Didominasi Pemudik Tujuan Jakarta
Pemerintah Diminta Hati-hati Lekatkan Label Terorisme ke KKB
Riau Masuk 10 Besar Provinsi Paling Korup di Indonesia
Tolak Impor Beras, Komisi IV DPR RI: Stok 2021 Masih Cukup
Kemenkeu Sebut Tidak Ada Perubahan Insentif untuk Tenaga Kesehatan
Gelar TJSL FEST, PLN Dorong 269 UMK Go Digital
Tajir Mendadak! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp 1 M Lho