Pilihan
Berjualan di Bahu Jalan, Satpol PP Inhil Tertibkan PKL
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA) - Satuan Polisi Pamong Praja kembali melaksanakan giat patroli penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu, Senin (21/02/2022).
Berdasarkan dengan Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.295/IV/HK -2021 Tentang Pembentukan tim pelaksana patroli keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir. Satpol PP akan terus berusaha mengoptimalkan pengawasan terhadap seluruh PKL, Terutama untuk kerapian dan keindahan kota.
Giat Patroli tersebut kembali didapati pedagang yang menjajakan dagangannya di Hutan Kota Jalan Akasia Tembilahan dan satu pedagang berjualan diatas trotoar yang tidak jauh dari taman tersebut juga.
“Personil langsung menghimbau secara tegas dan humanis agar PKL tidak berjualan di sepanjang jalan, bahu jalan, trotoar dan jalur hijau. PKL itu pun bersedia untuk merapikan dagangannya agar tidak mengganggu pengguna fasilitas umum yang lain.” ucap Kasat Pol PP melalui Budi Ferni selaku Komandan Regu Patroli tersebut.
Ia juga menjelaskan, seluruh giat patroli di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir akan terus dilakukan secara berkala, sesuai dengan peraturan daerah nomor 11 tahun 2016.
.png)

Berita Lainnya
Hadiri Isra Miraj, Wabup Inhil Apresiasi Kinerja Satpol PP
Terjaring Razia, Sepasang Remeja di Meranti Ketakutan Saat Diminta Surat Nikah
Masih Ada Membandel, Satpol PP Inhil Tertibkan PKL
Molotov Rumah Tetangga, Pria Paruh Baya di Pekanbaru Masuk Sel
Satpol PP Inhil Bubarkan Kumpulan Muda Mudi di Jalan Akasia Tembilahan Secara Preventif
Ditumpuk di Badan Jalan, Satpol PP Inhil Tegur Pemilik Bahan Bangunan
Disdik Riau Bangun 70 Ruang Kelas Baru dan 2 USB Tahun 2022
Selain RS Jantung, Pemerintah Pusat Kucurkan Dana Rp 65 Miliar Bangun RS di Pulau Rupat
Pererat Persaudaraan, Alumni SMANSA Bangkinang Angkatan 92 Gelar Reuni Akbar
Satpol PP Inhil Kunjungi Yayasan Bhakti Lansia
Hadiri Rakor di Pekanbaru, Kasatpol PP Inhil Ajukan Perubahan Perda No 11 Tahun 2016
Diterjang Angin Kencang, Satpol-PP Inhil Tertibkan Reklame Yang Tumbang