Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Operasi Yustisi Prokes
27 Warga Inhil Langgar Prokes, 7 Diantaranya Bayar Denda Rp100 Ribu
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA)– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir bersama dengan TNI, POLRI, Dinas Perhubungan, BPBD, Pengadilan Negeri, Kejaksanaan Negeri dan Dinas Kesehatan Kab. Inhil gelar Operasi Yustisi Sidang di tempat bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) tidak memakai masker.
Operasi kali ini berlangsung di Pasar Mayang Kelapa (Pasar Pagi) Jl. Baharuddin Yusuf Tembilahan. Warga yang kedapatan melanggar Prokes langsung diarahkan untuk mengikuti sidang di tempat yang dilakukan oleh Hakim dari Kejari.
Dengan mendasari Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronoa Virus Disease 2019 di Kabupaten Indragiri Hilir. Masyarakat pelanggar akan diberikan sanksi agar tidak lagi mengabaikan Prokes.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Tim dibagi beberapa kelompok untuk melaksanakan tugas yang berbeda. Ketika tim pertama memberhentikan pengendara, “Permisi Pak, Bu. Karena terbukti menjadi pelanggar Prokes dengan tidak memakai masker bapak ibu harus disidang ya.” ucap salah satu personil.
Selanjutnya diarahkan untuk mengikuti sidang ditempat. Setelah hasil sidang ditentukan, pelanggar langsung diberikan sanksi. “Saya mengaku salah pak, dan siap menerima saksi yang harus dilakukan,” ucap pelanggar berinisial A (21).
Dari 27 orang pelanggar Prokes, 16 orang di beri sanksi berupa kerja sosial, 2 orang di berikan sanksi teguran tertulis, 2 orang diberikan sanksi teguran lisan, 7 orang lainnya memilih disanksi denda administrasi sebesar Rp. 100.000,-
“Aturan pemerintah terus ditegakkan secara tegas namun tetap humanis. Kita bersinergi antar aparat keamanan, penegak hukum dan tenaga medis. Harapan kedepannya semoga masyarakat akan lebih taat dengan aturan Protokol Kesehatan,” harap Kepala Satpol PP Inhil Marta Haryadi melalui Hartono komandan regu operasi yustisi .
.png)

Berita Lainnya
Satpol PP Inhil Bubarkan Kerumunan Balap Liar Pasca Sholat Taraweh
Berjualan di Bahu Jalan, Satpol PP Inhil Tertibkan PKL
Viral Ketahuan Selingkuh, Plt Kasatpol PP Kampar Dicopot Jabatannya
Ditumpuk di Badan Jalan, Satpol PP Inhil Tegur Pemilik Bahan Bangunan
Dua Orang Anggota Satpol PP Inhil Terima Penghargaan 'Agen Perubahan dan Teladan'
Satpol PP Inhil Bentuk Satgas Linmas di Kecamatan
Pegawai di Inhil Terciduk Berada di Warung Saat Jam Kerja
Soal Akses NIK Bakal Berbayar Seribu Rupiah, Ini Kata Pemerintah
Satpol PP Inhil Bentuk Satgas Linmas di Kecamatan
Ditemukan Terlantar, Wanita Paruh Baya Dibawa Satpol PP Inhil ke Rumah Singgah Dinsos
9 Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Inhil
Satpol-PP Inhil Tertibkan PKL Yang Berjualan di Badan Jalan