Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Satpol-PP Ciduk 6 Pasangan Mesum dan Amankan 75 Unit Reklame Tanpa Izin
INDOVIZKA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indragiri Hilir (Inhil) bersama instansi vertikal TNI-Polri melakukan Operasi Yustisi di Wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu, Minggu (26/2/23).
Sebanyak 6 orang pasangan pelanggar tindak asusila dan 3 orang tanpa identitas terjaring Operasi Yustisi.
Kepala Satpol PP Inhil, Marta Haryadi, SH., MH menjelaskan sebelumnya Tim Gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri, Sabtu pagi, 25 Februari 2023 telah melakukan Operasi Non Yustisi disejumlah wilayah Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu dalam rangka penertiban reklame komersil, reklame tidak berizin serta reklame yang telah kadaluarsa.
“Tujuan dari kegiatan ini guna menciptakan tata keindahan kota dan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Dari hasil temuan di lapangan, sebanyak 75 unit reklame ditertibkan Tim Gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri,” kata Marta Haryadi.
Ia juga mengatakan dihari yang sama Tim Non yustisi juga menertibkan serta memberikan Surat Peringatan tertulis terhadap 9 (sembilan) orang pemilik warung kopi yang berada di sekitar Pasar Dayang Suri, kepada 9 (Sembilan) yang menyediakan fasilitas karaoke dengan suara musik keras mengganggu Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat sekitar.
“Kegiatan Yustisi kali ini dengan sasaran hotel, penginapan, tempat hiburan malam dan rumah kos di Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu, hal ini dalam rangka menciptakan serta memelihara situasi, kondisi Keamanan dan Ketertiban Umum di Kabupaten Indragiri Hilir, agar kepada pemilik usaha tetap mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.
Ia menambahkan bagi pengelola Hotel, Wisma, Penginapan, rumah kost wajib tidak mengizinkan tamu yang bukan muhrim nya / bukan suami istri menginap dalam satu kamar atau menerima tamu lain jenis di dalam kamar dan hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan dan norma agama / sosial.
“Ada 15 orang pelanggar tindak asusila terjaring dalam hasil operasi tangkap tangan kali ini. Diantaranya 6 pasangan ditemukan tanpa ikatan yang sah dan 3 orang tanpa identitas. Selanjutnya pelanggar Peraturan Daerah tersebut dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan BAP dilakukan langsung oleh PPNS Satpol PP,” ujarnya.
Terakhir, ia mengharapkan pengelola Hotel, wisma, rumah kos tidak menerima penghuni kamar yang bukan pasangan suami istri. Pemilik harus lebih ketat lagi dalam menyewakan kamarnya.
“Pengelola harus lebih jeli, jangan pernah menerima pasangan laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan,” tegasnya. Kepada Masyarakat, jika mengetahui ada pasangan yang bukan suami istri di lingkungannya, agar dapat segera melaporkan ke RT/RW terdekat untuk diteruskan ke Satpol PP KInhil,” pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
464 Desa di Riau Kategori Maju, Gubri Syamsuar Beri Respon Positif
Demi Keindahan Kota Tembilahan, Pedagang Diminta Tertib
Sempat Melawan, ODGJ Berhasil Dibujuk Petugas Satpol PP Inhil
Kesadaran PKL Minim, Masih Banyak Melanggar Tertib Berjualan
Satpol PP Inhil Amankan Pasangan Mesum di Penginapan Tembilahan
Tidak Gunakan Masker, Satpol PP Inhil Bubarkan Kerumunan Remaja
27 Warga Inhil Langgar Prokes, 7 Diantaranya Bayar Denda Rp100 Ribu
464 Desa di Riau Kategori Maju, Gubri Syamsuar Beri Respon Positif
DPRD Riau: DPR RI Terlambat, Harusnya Sudah Ada Tindaklanjutnya
Tiga Pegawai Pemkab Inhil Terjaring Razia Saat Asik Nongkrong
Jadi Sorotan Publik, Begini Kondisi Puskesmas Pulau Burung
Tertunduk Malu, Sepasang Kekasih Diciduk Satpol PP Inhil saat Berduaan di Tempat Gelap