Satpol-PP Ciduk 6 Pasangan Mesum dan Amankan 75 Unit Reklame Tanpa Izin

Satpol PP Inhil gelar Lakukan Operasi Yustisi dan Non Yustisi, 6 Pasangan Mesum dan 75 Unit Reklame Tanpa Izin diamankan Satpol PP. (Humas)

INDOVIZKA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indragiri Hilir (Inhil) bersama instansi vertikal TNI-Polri melakukan Operasi Yustisi di Wilayah Tembilahan dan Tembilahan Hulu, Minggu (26/2/23). 

Sebanyak 6 orang pasangan pelanggar tindak asusila dan 3 orang tanpa identitas terjaring Operasi Yustisi. 

Kepala Satpol PP Inhil, Marta Haryadi, SH., MH menjelaskan sebelumnya Tim Gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri, Sabtu pagi, 25 Februari 2023 telah melakukan Operasi Non Yustisi disejumlah wilayah Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu dalam rangka penertiban reklame komersil, reklame tidak berizin serta reklame yang telah kadaluarsa.

“Tujuan dari kegiatan ini guna menciptakan tata keindahan kota dan sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Dari hasil temuan di lapangan, sebanyak 75 unit reklame ditertibkan Tim Gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri,” kata Marta Haryadi.

Ia juga mengatakan dihari yang sama Tim Non yustisi juga menertibkan serta memberikan Surat Peringatan tertulis terhadap 9 (sembilan) orang pemilik warung kopi yang berada di sekitar Pasar Dayang Suri, kepada 9 (Sembilan) yang menyediakan fasilitas karaoke dengan suara musik keras mengganggu Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat sekitar.

“Kegiatan Yustisi kali ini dengan sasaran hotel, penginapan, tempat hiburan malam dan rumah kos di Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tembilahan Hulu, hal ini dalam rangka menciptakan serta memelihara situasi, kondisi Keamanan dan Ketertiban Umum di Kabupaten Indragiri Hilir, agar kepada pemilik usaha tetap mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ucapnya. 

Ia menambahkan bagi pengelola Hotel, Wisma, Penginapan, rumah kost wajib tidak mengizinkan tamu yang bukan muhrim nya / bukan suami istri menginap dalam satu kamar atau menerima tamu lain jenis di dalam kamar dan hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan dan norma agama / sosial.

“Ada 15 orang pelanggar tindak asusila terjaring dalam hasil operasi tangkap tangan kali ini. Diantaranya 6 pasangan ditemukan tanpa ikatan yang sah dan 3 orang tanpa identitas. Selanjutnya pelanggar Peraturan Daerah tersebut dibawa ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan BAP dilakukan langsung oleh PPNS Satpol PP,” ujarnya. 

Terakhir, ia mengharapkan pengelola Hotel, wisma, rumah kos tidak menerima penghuni kamar yang bukan pasangan suami istri. Pemilik harus lebih ketat lagi dalam menyewakan kamarnya.

 “Pengelola harus lebih jeli, jangan pernah menerima pasangan laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan,” tegasnya. Kepada Masyarakat, jika mengetahui ada pasangan yang bukan suami istri di lingkungannya, agar dapat segera melaporkan ke RT/RW terdekat untuk diteruskan ke Satpol PP KInhil,” pungkasnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar