Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kasus Covid-19 Menurun, MUI : Saf Ibadah Salat Jamaah Boleh Dirapatkan
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ibadah salat jemaah dapat kembali dilaksanakan dengan merapatkan saf seiring penurunan jumlah kasus covid-19.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan fatwa tentang kebolehan perenggangan saf salat merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.
"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Niam dalam keterangan resmi, Rabu (9/3).
Selain itu, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.
Untuk itu, tambah Niam, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan Ibadah Ramadan dengan khusyu' dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.
"Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah melonggarkan aktivitas masyarakat pada transportasi umum, baik di darat, laut, maupun udara.
Pada moda kereta api, misalnya, penumpang KRL tidak perlu lagi menjaga jarak. Hal itu sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lalu, penumpang transportasi jarak jauh juga tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR selama sudah divaksin lengkap Aktifitas olah raga juga sudah boleh dihadiri penonton dengan kapasitas 100 persen.
.png)

Berita Lainnya
Arab Saudi Tetapkan Idul Adha 9 Juli 2022, Berbeda Dengan Pemerintah Indonesia
Lima Warga Meranti Nyatakan Diri Masuk Islam
Pelunasan Tahap Ketiga, 5.235 JCH Riau Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Gubri Minta Dewan Hakim MTQ XL Riau Taati Kode Etik dan Jaga Profesionalitas
Ini Pedoman Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Pekanbaru
MUI: Semua Pihak Harus Kompak Putuskan Lockdown
Apakah Menghirup Minyak Angin atau Inhaler Membatalkan Puasa
Demi Keselamatan, H Ikbal Sayuti Setuju Haji Ditunda
Astaka Utama MTQ Ke 54 Tahun 2025 di Lingkungan Masjid Raya Nurul Yaqin Desa Sungai Jalau Kampar Utara
Meski Jadwal Tak Pasti, Pemprov Riau Terus Siapkan Penyelenggaraan Haji 2020
Pekan Ketiga, PKB Inhil Berbagi Sasar Berbagai Kecamatan
Kemenag Riau Harapkan Lazismu Sentuh Permasalahan Ummat