Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Kasus Covid-19 Menurun, MUI : Saf Ibadah Salat Jamaah Boleh Dirapatkan
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ibadah salat jemaah dapat kembali dilaksanakan dengan merapatkan saf seiring penurunan jumlah kasus covid-19.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan fatwa tentang kebolehan perenggangan saf salat merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.
"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Niam dalam keterangan resmi, Rabu (9/3).
Selain itu, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.
Untuk itu, tambah Niam, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan Ibadah Ramadan dengan khusyu' dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.
"Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah melonggarkan aktivitas masyarakat pada transportasi umum, baik di darat, laut, maupun udara.
Pada moda kereta api, misalnya, penumpang KRL tidak perlu lagi menjaga jarak. Hal itu sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lalu, penumpang transportasi jarak jauh juga tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR selama sudah divaksin lengkap Aktifitas olah raga juga sudah boleh dihadiri penonton dengan kapasitas 100 persen.
Berita Lainnya
Jelang Puncak Haji 2022, Tenaga Kesehatan Haji Periksa Kondisi Kesehatan Jemaah Risiko Tinggi
40 Calon Jemaah Haji Riau Gagal Berangkat ke Tanah Suci Makkah
Sidang Isbat Awal Syawal Digelar 11 Mei 2021
Memperingati Maulid Nabi, PKDP Inhil Meriahkan dengan Gerakan Inhil Seribu Lemang
Kemenag: Arab Saudi Hentikan Sementara Visa Umrah Indonesia
DPRD Riau Minta Pemerintah Juga Kawal Biaya Haji
Bupati Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama di Rest Area Pemkab Inhu
Genap Sepekan, PKB Berbagi Sebar 100 Paket Buka Puasa di Kelurahan Pekan Arba, Tembilahan
Inilah Rincian dan Ketentuan Keputusan Menteri Agama Tentang Kuota Haji 1444 H
Kemenag Pastikan Jemaah RI Bisa Umrah Mulai 1 November
Jelang Lebaran, Pemkab Inhu Gelar Silaturahmi Dengan Petugas Kebersihan
Arab Saudi Tetapkan Idul Adha 9 Juli 2022, Berbeda Dengan Pemerintah Indonesia