Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kasus Covid-19 Menurun, MUI : Saf Ibadah Salat Jamaah Boleh Dirapatkan
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ibadah salat jemaah dapat kembali dilaksanakan dengan merapatkan saf seiring penurunan jumlah kasus covid-19.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan fatwa tentang kebolehan perenggangan saf salat merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.
"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Niam dalam keterangan resmi, Rabu (9/3).
Selain itu, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.
Untuk itu, tambah Niam, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan Ibadah Ramadan dengan khusyu' dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.
"Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah melonggarkan aktivitas masyarakat pada transportasi umum, baik di darat, laut, maupun udara.
Pada moda kereta api, misalnya, penumpang KRL tidak perlu lagi menjaga jarak. Hal itu sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lalu, penumpang transportasi jarak jauh juga tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR selama sudah divaksin lengkap Aktifitas olah raga juga sudah boleh dihadiri penonton dengan kapasitas 100 persen.
.png)

Berita Lainnya
Demi Keselamatan, H Ikbal Sayuti Setuju Haji Ditunda
Manfaat dari Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadan
Pria Asal Pelangiran Resmi Memeluk Agama Islam
Fahri Hamzah Sarankan Kemenag Cukup Urusin Agama Tidak Cawe-cawe Lagi Urusan Haji
Peserta MTQ Terbaik Akan Dapatkan Umrah Gratis Dari KKIH Pekanbaru
Inilah 6 Pembatal Puasa Menurut Mazhab Syafi'i
Tidak ada Batas Usia, Kuota Jemaah Haji Riau 2023 Sebanyak 5.060
Pj. Bupati Inhil Lepas 85 Jemaah Haji
PKB Riau Kembali Selenggarakan Qurban Idul Adha 1444 H.
95% Biaya Calon Haji Sudah Aman, BSI Jemput Bola Selesaikan Sisa Pelunasan
Tentukan Idul Adha, Kemenag Gelar Sidang Isbat Sore Ini
Pelunasan Tahap Ketiga, 5.235 JCH Riau Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji