Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kasus Covid-19 Menurun, MUI : Saf Ibadah Salat Jamaah Boleh Dirapatkan
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ibadah salat jemaah dapat kembali dilaksanakan dengan merapatkan saf seiring penurunan jumlah kasus covid-19.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan fatwa tentang kebolehan perenggangan saf salat merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.
"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," ujar Niam dalam keterangan resmi, Rabu (9/3).
Selain itu, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan.
Untuk itu, tambah Niam, umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan Ibadah Ramadan dengan khusyu' dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.
"Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah melonggarkan aktivitas masyarakat pada transportasi umum, baik di darat, laut, maupun udara.
Pada moda kereta api, misalnya, penumpang KRL tidak perlu lagi menjaga jarak. Hal itu sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lalu, penumpang transportasi jarak jauh juga tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen maupun PCR selama sudah divaksin lengkap Aktifitas olah raga juga sudah boleh dihadiri penonton dengan kapasitas 100 persen.
.png)

Berita Lainnya
7 Manfaat Puasa, Ini Penjelasannya
Cegah Penyebaran Covid-19, 15 Ormas Islam Riau Sepakat Tarawih di Masjid dan Musala Ditiadakan
Pemprov Riau Masih Optimis Pemkab Pelalawan Bisa Gelar MTQ Provinsi
Kabupaten Kampar Terbanyak Kedua JCH di Riau
Riau Peringkat 8 Musabaqoh Qira`atil Kutub Tingkat Nasional 2023
Kemenag: Arab Saudi Hentikan Sementara Visa Umrah Indonesia
Ceng Beng, Waspadai Penularan Corona saat Sembahyang Kubur
Arab Saudi Tetapkan Idul Adha 9 Juli 2022, Berbeda Dengan Pemerintah Indonesia
Memperingati Maulid Nabi, PKDP Inhil Meriahkan dengan Gerakan Inhil Seribu Lemang
STQH Kecamatan Bengkong Resmi Dibuka, Ini Harapan Walikota Batam
Fasilitas Layanan Kesehatan KKHI Madinah Siap Layani Jamaah Haji Indonesia
Heboh Nikah Gunakan Aplikasi Zoom, Ini Jawaban Kemenag RI