Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Berkunjung ke DLHK Inhil, DPRD Inhu Bahas Pencemaran Limbah PT Bayas Biofuels
INDOVIZKA.COM - Pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan PT Bayas Biofuels mendapatkan perhatian yang serius dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan DPRD Kabupaten Inhu.
Guna membahas tentang pencemaran yang dilakukan ini DPRD Inhu dari Komisi III mengadakan pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup Inhil, dikantor DLHK inhil, Selasa (4/2/2020).
Pembahasan tentang pencemaran lingkungan limbah pabrik PT Bayas Biofuels ini dilakukan setelah adanya dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat di salah satu desa di Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Inhu kala itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Inhu, Taufik Hendri, Wakil Ketua Komisi III, Yulizal, Sekretaris Komisi III, Elda Suhanura dan sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Inhu lainnya.
Kedatangan Komisi III DPRD Kabupaten Inhu ini disambut langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Inhi, Tantawi Jauhari beserta jajarannya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Inhu, Taufik Hendri dalam penyampaiannya, mempertanyakan penanganan dari pihak DLHK Kabupaten Inhil terhadap pencemaran tanah dan sungai yang ditimbulkan limbah pabrik yang berasal dari PT Bayas Biofuels.
"Persoalan limbahnya itu, menurut kami cukup luar biasa, kami ingin tahu penanganan dari DLHK Kabupaten Inhil seperti apa," kata Taufik.
Dari informasi yang diperoleh, diungkapkan Taufik, DLHK Kabupaten Inhil sudah pernah memberikan sanksi kepada pihak PT Bayas Biofuels terkait persoalan limbah hasil produksi. Untuk itu, Taufik melontarkan pertanyaan ihwal sikap perusahaan dalam menanggapi sanksi yang diberikan.
"Ada info mereka (perusahaan, red) dapat sanksi dan upaya mereka bagaimana menyikapi itu. Kami juga telah ke dinas terkait lingkungan hidup di provinsi agar hal ini tidak terulang lagi. Kami juga sudah sidak," ungkap Taufik.
Taufik mengungkapkan keberatannya atas limbah pabrik yang sempat mencemari tanah dan sungai yang juga dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat di Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.
"Kami sudah sidak. Eksesnya ke kami. Kami merasa punya hak atas ekses yang berdampak kepada masyarakat kami," tukas Taufik.
Taufik menilai, PT Bayas Biofuels sebagai perusahaan yang cukup arogan dengan tidak menggubris peringatan yang diberikan. Taufik mengungkapkan, pihaknya mendukung DLHK Kabupaten Inhil untuk melakukan pembekuan izin perusahaan, jika PT Bayas Biofuels tidak menggubris peringatan yang diberikan.
"Kalau tidak dipenuhi lagi peringatannya, setelah pembekuan kan pencabutan izin. Kita berharap DLHK Kabupaten Inhil bisa melakukan itu dan kita sangat mensupport," kata Taufik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Inhil, Tantawi Jauhari mengakui, adanya ketidaksesuaian perihal limbah hasil produksi PT Bayas Biofuels selama ini.
Tantawi mengatakan, berdasarkan hasil tinjauan ke lokasi perusahaan, ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan RKL atau Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RPL atau Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup. Atas ketidaksesuaian itu, Tantawi mengungkapkan, DLHK Kabupaten Inhil telah melakukan paksaan dan melayangkan teguran kepada pihak perusahaan.
"Saat itu, mereka minta waktu untuk memperbaiki apa yang menjadi ketidaksesuaian, seperti misalnya pengolahan limbah. Kita kasih waktu karena sifatnya kita pembinaan. Kelemahan kita, rentang kendali yang terbatas, anggaran, personel dan lainnya masih menjadi kekurangan," kata Tantawi dikutip dari nusaperdana.com.
Tantawi menambahkan, jika mengacu kepada peraturan, tidak ada larangan limbah dibuang ke alam asalkan memenuhi standar baku mutu. "Faktanya, entah kelalaian atau kesengajaan ada hal yang tidak sesuai ketentuan," tukas Tantawi.
Dalam hal perizinan, Tantawi mengakui, bahwa izin PT Bayas Biofuels diterbitkan oleh DLHK (Dulu BLH) Kabupaten Inhil pada tahun 2014 silam. Tetapi, berdasarkan Peraturan Menteri terdapat perubahan terkait tata batas, maka itu, perizinan PT Bayas Biofuel yang posisinya sebagian terletak di Kabupaten Inhu mesti diambil alih oleh pihak Pemerintah Provinsi Riau.
.png)

Berita Lainnya
Polisi Amankan Operator dan 2 Excavator, Ini Penjelasannya
Gubri Wanti-wanti Bencana Kabut Asap Lagi
Daftar Nama Pejabat PLN yang Dicopot Beredar, Ketum SP Malah Tuduh Wartawan
Sisa Hari Lagi, Bapenda Ingatkan WP Segera Lunasi PBB
KPK Usut Asal Usul Pembelian Aset SF Hariyanto
Pengurus RAPI Bengkalis Gotong Royong Bersihkan Pantai Perapat
Berikut Syarat Agar Petani Dapatkan PSR
14,4 Ton Garam Disemai Antisipasi Karhutla Riau
Kabar Gembira, Jembatan Rusak di Pulau Kijang Akan Segera Dibangun
9 Ribu Lebih Anak di Pekanbaru Terjangkit ISPA
Penutupan SPBU Apung di Inhil Berdampak Terhadap Aktifitas Transportasi Laut
Selain Pelalawan, Titik Api juga Terdeteksi di Dumai