Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kepala BPKAD Kuansing Tersangka Korupsi SPPD Fiktif
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2019. Jaksa menemukan bukti terkait keterlibatannya.
Hendra sebelumnya telah diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing sebagai saksi. Sebelum memenuhi panggilan jaksa, ia dua kali mangkir karena menderita Covid-19.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hendra dilakukan pada Rabu, 10 Maret 2021. "Kami sudah menetapkan Keken sebagai tersangka hari Rabu lalu," ujar Hadiman, Senin (13/3/2021).
Hadiman mengatakan, jaksa penyidik mengagendakan pemeriksa Hendra AP sebagai tersangka pada Selasa (16/3/2021). "Selasa besok, jam 10, diperiksa sebagai tersangka," kata Hadiman.
Disinggung jika Hendra AP tidak menghadiri panggilan pertama sebagai tersangka, Hadiman menyatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang.
"Bila Keken tidak hadir, kami akan panggil lagi dengan surat panggilan kedua (untuk diperiksa) hari Jumat. Bila tidak hadir, kami layangkan panggilan ketiga hari Selasa lagi dan langsung kami tangkap dan ditahan," jelas Hadiman.
Hadiman menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Hendra AP setelah jaksa penyidik meminfa keterangan saksi dan mengumpulkam alat bukti berupa surat perintah tugas dan SPPD fiktif.
Diketahui, surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif ditandatangani oleh Hendra AP sebagai pengguna anggaran. Uang hasil dari SPj fiktif itu digunakan untuk tersangka. "Berdasarkan keterangan saksi, (uang) buat operasional pimpinan," kata Hadiman.
Hadiman menyatakan saat ini jaksa penyidik masih menetapkan Hendra AP sebagai tersangka. "Jika ada perkembangan, kami akan tetapkan tersangka baru," ucap Hadiman.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara, sementara perbuatan Hendra AP merugikan negara lebih kurang Rp600 juta. "Angka itu bisa bertambah lagi karena pihak ketiga di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam belum dihitung," tutur Hadiman
Dalam penanganan kasus ini, Kejari Kuansing sudah menyita uang Rp439.634.860 dari BPKAD. Uang yang dari diserahkan oleh Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra ke Kejari Kuansing, Senin (15/2/2021).
Hadiman menyebutkan, alat bukti uang yang diserahkan disinyalir merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi. "Uang itu kita sita dan dijadikan barang bukti pada persidangan Tipikor nanti," kata Hadiman.
Pengembalian itu belum dihitung dari hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Hadiman mengungkapkan, tim auditor masih melakukan penghitungan dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke jaksa penyidik.
.png)

Berita Lainnya
Sakit Hati Sering Dibully, Seorang Santri di Siak Bakar Temannya Hidup-Hidup
Ribut-ribut Demokrat, Max Desak KPK Usut Keterlibatan Ibas di Kasus Korupsi Hambalang
Transaksi Narkoba di Hotel, Ar Diringkus Anggota Polres Inhil
Ini Motif Cerik Nekat Habisi Nyawa Zainal Abdin
Pakar Pertanyakan Tuntutan JPU untuk Sayuti Munte
Kisah Insinyur Jual Rumah Rp 6 Miliar demi Gabung ISIS, Sekarang Dipenjara 4 Tahun
Polisi Inhil Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Miras
Sempat Buron, Perampok Penumpang Speedboat Tujuan Mandah Akhirnya Dibekuk Polisi
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 197 Perkara
Menag Dukung Polri Tindak Penista Agama Jozeph Paul Zhang
Dua Pemuda Sedang Menenggak Anggur Merah Diamankan Satpol PP Inhil
Tergiur Kemolekan Tubuh Ponakan, Sang Paman Lakukan Ini di Tengah Malam Buta