Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kepala BPKAD Kuansing Tersangka Korupsi SPPD Fiktif
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi (Kuansing), Hendra AP, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif 2019. Jaksa menemukan bukti terkait keterlibatannya.
Hendra sebelumnya telah diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing sebagai saksi. Sebelum memenuhi panggilan jaksa, ia dua kali mangkir karena menderita Covid-19.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hendra dilakukan pada Rabu, 10 Maret 2021. "Kami sudah menetapkan Keken sebagai tersangka hari Rabu lalu," ujar Hadiman, Senin (13/3/2021).
Hadiman mengatakan, jaksa penyidik mengagendakan pemeriksa Hendra AP sebagai tersangka pada Selasa (16/3/2021). "Selasa besok, jam 10, diperiksa sebagai tersangka," kata Hadiman.
Disinggung jika Hendra AP tidak menghadiri panggilan pertama sebagai tersangka, Hadiman menyatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang.
"Bila Keken tidak hadir, kami akan panggil lagi dengan surat panggilan kedua (untuk diperiksa) hari Jumat. Bila tidak hadir, kami layangkan panggilan ketiga hari Selasa lagi dan langsung kami tangkap dan ditahan," jelas Hadiman.
Hadiman menyebutkan, penetapan tersangka terhadap Hendra AP setelah jaksa penyidik meminfa keterangan saksi dan mengumpulkam alat bukti berupa surat perintah tugas dan SPPD fiktif.
Diketahui, surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif ditandatangani oleh Hendra AP sebagai pengguna anggaran. Uang hasil dari SPj fiktif itu digunakan untuk tersangka. "Berdasarkan keterangan saksi, (uang) buat operasional pimpinan," kata Hadiman.
Hadiman menyatakan saat ini jaksa penyidik masih menetapkan Hendra AP sebagai tersangka. "Jika ada perkembangan, kami akan tetapkan tersangka baru," ucap Hadiman.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara, sementara perbuatan Hendra AP merugikan negara lebih kurang Rp600 juta. "Angka itu bisa bertambah lagi karena pihak ketiga di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam belum dihitung," tutur Hadiman
Dalam penanganan kasus ini, Kejari Kuansing sudah menyita uang Rp439.634.860 dari BPKAD. Uang yang dari diserahkan oleh Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra ke Kejari Kuansing, Senin (15/2/2021).
Hadiman menyebutkan, alat bukti uang yang diserahkan disinyalir merupakan pembayaran minyak dan ongkos taksi. "Uang itu kita sita dan dijadikan barang bukti pada persidangan Tipikor nanti," kata Hadiman.
Pengembalian itu belum dihitung dari hotel atau penginapan yang ratusan kamar juga diduga fiktif. Hadiman mengungkapkan, tim auditor masih melakukan penghitungan dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke jaksa penyidik.
.png)

Berita Lainnya
Kompol Z Meninggal Usai Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Ini Kronologisnya
Permintaan Jokowi Miskinkan Koruptor Dinilai Hanya Gimmick
Tega Bacok Mertua, Pria di Inhil Ini Diringkus Polisi
Sadis, Diduga Cemburu Seorang Suami di Enok Tega Bunuh Istrinya
Anak Bupati di Riau Divonis Hanya 2 Bulan Penjara
Motif Pembunuhan di Pekanbaru, Abang Sakit Hati Adiknya Suka Lawan Ortu
Bawa Sabu, Dua Warga di Riau Dibekuk Polisi
Tantang Polisi di Medsos, "Jenderal Narkoba" Ditangkap di NTB
Racik Extacy Palsu, Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Dikejar Pak RT, Pembobol Kotak Wakaf Surau di Tembilahan Hulu Tinggalkan Sepeda Motor
Polresta Pekanbaru Musnahkan 6,3 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Dua Pelaku Jambret di Riau Babak Belur Dihajar Massa