Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Komplotan Pencuri di Tembilahan Diringkus Polisi
INDOVIZKA.COM- Komplotan pencuri beraksi di salah satu rumah warga Kelurahan Tembilahan. Para pelaku mencongkel jendela kamar dan berhasil menggondol 3 unit handphone.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan pelaku berinisial FZ (21 tahun) bersama dua rekannya FI (16 tahun) dan AD (20 tahun) beraksi di rumah korban bernama Agus Riau Nita.
"Mereka berhasil mencuri 3 unit handphone. Saat beraksi, para pelaku mencongkel jendela kamar ketika pemilik rumah dalam keadaan tidur lelap," ujar AKP Warno.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Rabu, (2/8/2020) sekitar pukul 02:00 wib, pemilik rumah terbangun untuk mematikan kipas angin.
"Setelah mematikan kipas angin, pelapor melihat salah satu jendela kamarnya ada yang terbuka dan dalam keadaan sudah tidak terkunci lagi, dari situ timbul kecurigaan pelapor. Pelapor diberitahu oleh anaknya untuk mengecek handphone yang mereka miliki," kata AKP Warno.
Benar saja, setelah dicari ternyata 3 (tiga) unit handphone milik pelapor tidak ditemukan alias raib yang semulanya terletak dilantai dalam kamar tidur.
"Korban langsung melapor ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tembilahan Kota langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa salah satu pelaku, FZ sedang berada di Desa Sungai Luar," ucapnya.
Pukul 10:00 wib, Tim berhasil mengamankan FZ di jembatan getek. Setelah di interogasi FZ mengakui perbuatannya dan diketahui bahwa FZ melakukan pencurian bersama dengan FI dan AD.
"Selanjutnya sekitar pukul 13.30 wib dilakukan penangkapan terhadap FI di jalan M Boya dan tidak berselang lama tim juga berhasil mengamankan 1 orang pelaku lainnya yakni AD di jalan Lingkar 1 Tembilahan," jelas AKP Warno.
Dari ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 3 unit handphone yang di curi sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Selain itu, Kapolres Inhil berpesan kepada masyarakat kabupaten Inhil untuk tetap waspada terhadap segala tindak kriminal yang bisa terjadi kapan saja.
"Tetap selalu waspada dimana pun berada, baik di pasar, perkantoran dan tempat-tempat keramaian lainnya. Pastikan rumah dalam keadaan aman sebelum istirahat atau tidur, baik itu pintu rumah, jendela, kompor gas dan komponen yang berkenaan dengan listrik," pesannya.
.png)

Berita Lainnya
Pengendara Mobil Aniaya Pelajar di Areal Minimarket Medan Ternyata Kader Partai
Dua Pemuda Sedang Menenggak Anggur Merah Diamankan Satpol PP Inhil
KPK Janji Tangkap Buron Lagi: Biar Dia Tidur Nyenyak Dulu
Gisel Tak Ditahan karena Kooperatif dan Punya Anak Kecil
Kisah Kekerasan Seksual di Kampus Kita
Polres Inhil Tegaskan Hukum bagi Oknum Penimbun Sembako
Tiga Kasus Teror Jadi Atensi Polda Riau, Apa Saja?
10 Tahun Cari Keadilan, Korban Penganiayaan di Rohil Surati Mahfud MD dan Presiden
Palak Supir Truk Rp200 Ribu, Pria di Dumai Diamankan Polisi
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu ke Lombok
Jadi Tersangka, Penganiaya Pelajar di Minimarket Medan Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor
M Adil Didakwa Terima Rp17,3 M dari GU dan UP Saat Jadi Bupati, Ini Perinciannya